Medan, MPOL - Penyelesaian sengketa keuangan kerap menuntut keseimbangan antara pemulihan hak pihak yang dirugikan dan kepastian hukum bagi seluruh pihak yang terlibat. Dalam perkara Koperasi Swadharma
Pematangsiantar, prinsip tersebut menjadi penting agar beban tanggung jawab tidak dibebankan secara keliru kepada satu pihak saja.
Baca Juga:
Kuasa hukum PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk atau
BNI Boyamin Saiman menilai, penyelesaian perkara Koperasi Swadharma perlu tetap ditempatkan dalam koridor hukum. Menurutnya, beban ganti rugi dalam perkara tersebut tidak dapat secara otomatis hanya dibebankan kepada BNI.
Boyamin menjelaskan, perkara Koperasi Swadharma bermula dari dugaan tindakan fraud yang dilakukan oleh pengurus koperasi, termasuk ketua dan manajer koperasi, serta melibatkan oknum pegawai BNI Kantor
Pematangsiantar. Para pihak yang terbukti melakukan tindak pidana tersebut juga telah diproses secara hukum.
"Prinsip BNI adalah patuh hukum," tegas Boyamin yang juga menjabat sebagai Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) itu.
Menurut Boyamin, salah satu hal penting yang perlu dipahami masyarakat adalah kedudukan Koperasi Swadharma sebagai badan hukum tersendiri. Koperasi tersebut bukan merupakan produk perbankan BNI, sehingga perlu dibedakan antara simpanan di bank dengan penempatan dana pada lembaga lain seperti koperasi.
"Produk bank itu tabungan dan deposito. Sementara koperasi merupakan entitas sendiri, badan hukum sendiri," kata Boyamin.
Dalam perkara ini, sejumlah nasabah disebut memindahkan dana dari rekening bank ke koperasi karena tertarik iming-iming bunga tinggi. Boyamin menilai praktik seperti itu perlu menjadi perhatian bersama karena dapat menimbulkan risiko besar bagi masyarakat, terutama apabila masyarakat belum sepenuhnya memahami perbedaan karakter produk keuangan.
Dalam perkara perdata, pengadilan telah memutus adanya tanggung renteng yang melibatkan sejumlah pihak. Boyamin menegaskan, BNI menghormati putusan tersebut dan bersedia menjalankan kewajiban sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Namun, BNI juga mengajukan perlawanan terhadap penetapan eksekusi yang dinilai masih perlu dikoreksi.
Keberatan BNI, kata Boyamin, bukan terletak pada prinsip kepatuhan terhadap putusan hukum. Yang menjadi perhatian adalah adanya dasar penetapan yang dapat menimbulkan kesan seolah-olah BNI bersedia menanggung kewajiban pihak-pihak lain.
"Kalau memang diperintahkan membayar, BNI patuh. Tetapi jangan disandarkan seakan-akan BNI bersedia menanggung kewajiban pihak lain," ujarnya.
Boyamin menilai, dalam putusan tanggung renteng, pertanggungjawaban seharusnya dilihat berdasarkan peran, kedudukan hukum, dan keterlibatan masing-masing pihak. Dengan demikian, pelaksanaan putusan tetap dapat berjalan tanpa mengabaikan prinsip proporsionalitas.
Di sisi lain, Boyamin menyampaikan bahwa BNI juga memiliki kewajiban menjaga dana yang dikelola perseroan. Sebagai bank milik negara dan perusahaan terbuka, setiap penggunaan dana harus memiliki dasar hukum yang jelas serta dapat dipertanggungjawabkan secara tata kelola.
"Yang menjadi korban adalah masyarakat. Tetapi BNI juga terseret dan dirugikan karena dana yang semestinya tetap berada di bank justru berpindah akibat ulah oknum," katanya.
Menurut Boyamin, BNI tetap berempati terhadap masyarakat yang terdampak dalam perkara tersebut. Namun, penyelesaian perkara harus tetap mengacu pada mekanisme hukum agar pemulihan hak masyarakat tidak menimbulkan persoalan baru dari sisi pertanggungjawaban.
Kasus Koperasi Swadharma juga menjadi pengingat pentingnya literasi keuangan. Masyarakat perlu lebih cermat membedakan produk bank, koperasi, asuransi, maupun instrumen keuangan lainnya. Penawaran imbal hasil tinggi yang jauh di atas kelaziman pasar perlu dipahami sebagai sinyal risiko yang harus diwaspadai.
Dengan pemahaman tersebut, penyelesaian perkara Koperasi Swadharma diharapkan dapat berjalan secara adil dan proporsional. Kepentingan masyarakat yang dirugikan tetap perlu diperhatikan, namun prinsip hukum, tata kelola, dan batas tanggung jawab masing-masing pihak juga harus dijaga agar penyelesaian tidak salah sasaran.
BNI, menurut Boyamin, telah menunjukkan itikad baik dengan menghormati proses hukum, mengambil tindakan terhadap oknum yang terlibat, serta menunggu kepastian hukum sebelum melaksanakan kewajiban sesuai ketentuan yang berlaku. (Dro/R).
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Baringin MH Pulungan