Selasa, 07 Juli 2026

Ahli Forensik Sebut Korban Tawuran Belawan Diduga Tewas Akibat Luka Tembak, Bukan Luka Bakar Suar

Tuah Armadi Tarigan - Selasa, 07 Juli 2026 12:23 WIB
Ahli Forensik Sebut Korban Tawuran Belawan Diduga Tewas Akibat Luka Tembak, Bukan Luka Bakar Suar
Ahli Forensik Asan Petrus kepada wartawan ( pung)
Medan, MPOL -– Keterangan ahli forensik dalam sidang perkara dugaan pembunuhan saat tawuran di Belawan menjadi sorotan. Ahli forensik Asan Petrus menyatakan hasil visum justru menunjukkan korban M. Dian Iqbal Saragih diduga meninggal akibat luka tembak masuk, bukan karena luka bakar yang ditimbulkan roket suar (parachute/SOS) sebagaimana didakwakan jaksa penuntut umum (JPU).

Baca Juga:
Dalam konferensi pers, Senin (6/7), Asan mengaku meragukan keterangan ahli yang dihadirkan JPU di persidangan. Menurutnya, secara ilmu kedokteran forensik tidak dapat dipastikan bahwa luka bakar korban berasal dari suar.

"Di kedokteran forensik tidak bisa dibedakan apakah luka bakar itu akibat suar, lampu, atau sumber api lainnya. Jadi dari mana bisa disimpulkan luka bakar itu karena suar?" ujarnya.


Asan menegaskan, berdasarkan hasil visum yang dibahas di persidangan, terdapat luka tembak masuk yang secara medis identik dengan proyektil senjata api, bukan roket suar.

"Di dalam kacamata kedokteran forensik, luka tembak masuk berasal dari peluru yang ditembakkan senjata api. Jadi kami membantah bahwa korban meninggal karena suar sebagaimana yang dituduhkan," katanya.

Keterangan tersebut memperkuat pembelaan terdakwa Fadly Lukman Simanjuntak yang didakwa melakukan pembunuhan terhadap korban saat tawuran di Belawan.

Tim penasihat hukum Fadly, Dedy Daulay dan Jery Panjaitan, menilai fakta persidangan menunjukkan kliennya tidak terbukti sebagai pelaku pembunuhan. Mereka juga menyebut arah luka tembak korban berasal dari belakang hingga menembus dada bagian depan.

"Kalau tawuran, kedua kubu saling berhadapan. Tetapi korban mengalami luka dari arah belakang. Sangat mungkin korban tertembak dari belakang, bukan oleh klien kami," ujar tim kuasa hukum.

Menurut mereka, hingga persidangan berlangsung tidak ada saksi yang menyatakan Fadly menembak korban, sementara barang bukti peluru yang mengenai tubuh korban juga tidak pernah diperlihatkan di persidangan.

Dalam kesempatan yang sama, ibu terdakwa, Fatmawati, menangis meminta keadilan kepada Presiden Prabowo Subianto. Ia mengaku anaknya mengalami tindakan represif saat penangkapan oleh aparat Polres Pelabuhan Belawan.

Fatmawati menyebut kedua kaki Fadly ditembak dan peluru disebut masih bersarang di tubuh anaknya selama sekitar enam bulan tanpa tindakan operasi. Ia juga mengklaim anaknya mengalami penyiksaan serta tidak memperoleh perawatan medis yang memadai selama menjalani penahanan.

Sementara itu, JPU menuntut Fadly dengan pidana 10 tahun penjara karena dinilai terbukti melanggar Pasal 262 ayat (4) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana dakwaan alternatif kedua. Perkara tersebut masih menunggu putusan majelis hakim.( Pung)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Baringin MH Pulungan
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru