Rabu, 08 Juli 2026

JPU Minta Eksepsi Terdakwa Korupsi Waterfront City Samosir Ditolak, Nilai Sudah Masuk Pokok Perkara

Tuah Armadi Tarigan - Rabu, 08 Juli 2026 20:04 WIB
JPU Minta Eksepsi Terdakwa Korupsi Waterfront City Samosir Ditolak, Nilai Sudah Masuk Pokok Perkara
Terdakwa Enda Simakasura Ketaren saat diadili di PN Medan (pung)
Medan, MPOL - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara meminta majelis hakim menolak eksepsi yang diajukan terdakwa Enda Simakasura Ketaren, ST dalam perkara dugaan korupsi proyek Penataan Kawasan Waterfront City Pangururan dan Tele, Kabupaten Samosir.

Baca Juga:
Menurut jaksa, seluruh keberatan yang disampaikan penasihat hukum terdakwa telah memasuki materi pokok perkara sehingga harus dibuktikan melalui pemeriksaan saksi dan alat bukti di persidangan.

Hal itu disampaikan JPU Nurdiono usai sidang di Ruang Cakra 9 Pengadilan Negeri Medan, Rabu (8/7/2026), dengan agenda tanggapan jaksa atas eksepsi terdakwa.


Nurdiono mengatakan, setelah mempelajari sembilan poin keberatan yang diajukan penasihat hukum, pihaknya menyimpulkan seluruhnya berkaitan dengan substansi perkara.

"Dari poin satu sampai poin sembilan yang dibacakan penasihat hukum terdakwa, setelah kami pelajari, seluruhnya sudah masuk ke materi pokok perkara," ujar Nurdiono.

Ia mencontohkan keberatan mengenai penetapan tersangka yang disebut tidak didukung minimal dua alat bukti. Menurutnya, hal tersebut bukan objek eksepsi.

"Kami meyakini syarat minimal dua alat bukti telah terpenuhi. Jika keberatan terhadap penetapan tersangka, mekanisme hukumnya melalui praperadilan, bukan diajukan dalam eksepsi," katanya.

Jaksa juga menanggapi dalil penasihat hukum terkait audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Menurut Nurdiono, audit yang dijadikan rujukan pihak terdakwa dilakukan pada 2023 ketika proyek masih berjalan, sedangkan audit yang digunakan penuntut umum dilakukan setelah proyek selesai sehingga ditemukan adanya keterlambatan pekerjaan.

"Audit yang kami gunakan dilakukan setelah proyek selesai dan diketahui terjadi keterlambatan hingga sekitar 498 hari kalender," jelasnya.

Perbedaan pandangan mengenai audit maupun kewenangan lembaga pemeriksa, lanjut Nurdiono, merupakan bagian dari pembuktian yang akan diuji dalam persidangan.

"Kami meminta majelis hakim agar perkara ini dilanjutkan ke pemeriksaan pokok perkara," tegasnya.

Dakwaan JPU

Dalam perkara ini, Enda Simakasura Ketaren didakwa melakukan tindak pidana korupsi saat menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek Penataan Kawasan Waterfront City Pangururan dan Kawasan Tele KSPN Danau Toba pada Balai Prasarana Permukiman Wilayah Sumatera Utara.

Berdasarkan surat dakwaan, terdakwa bersama Edwyn Tresnanugraha selaku Kepala Wilayah PT Yodya Karya (Persero) Wilayah IV Medan diduga melakukan sejumlah perbuatan yang bertentangan dengan ketentuan pelaksanaan proyek.

Jaksa menyebut Enda menandatangani kontrak jasa konsultan manajemen konstruksi senilai sekitar Rp3,316 miliar serta kontrak pekerjaan konstruksi dengan KSO Hutama Karya–Bethesda Mandiri senilai sekitar Rp161,589 miliar dengan masa pelaksanaan 360 hari kalender.

Dalam dakwaan juga disebutkan terdakwa menyetujui pembayaran uang muka sebesar Rp24,238 miliar, menandatangani tujuh addendum kontrak, serta menyetujui perubahan pekerjaan (Contract Change Order/CCO) yang dinilai tidak disertai justifikasi teknis dan penyesuaian harga yang memadai.

Selain itu, terdakwa diduga tidak menyusun justifikasi teknis terhadap sejumlah pekerjaan yang tidak dilaksanakan, tidak mengendalikan keterlambatan proyek yang mencapai 498 hari kalender, serta tetap menandatangani Berita Acara Serah Terima Pertama Pekerjaan (PHO) pada 23 Januari 2024 meski masih terdapat pekerjaan yang belum selesai.

JPU juga mendalilkan terdakwa tidak mengenakan denda keterlambatan sekitar Rp6,264 miliar, tidak merekomendasikan pemutusan kontrak meski penyedia telah beberapa kali memperoleh perpanjangan waktu, serta melakukan sejumlah pelanggaran lain terkait pengawasan pelaksanaan proyek.

Atas rangkaian perbuatan tersebut, jaksa mendakwa tindakan terdakwa bersama pihak terkait mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar Rp13,185 miliar dalam proyek Waterfront City Pangururan dan Kawasan Tele KSPN Danau Toba.( Pung)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Baringin MH Pulungan
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru