Minggu, 12 Juli 2026

Terdakwa Budi Pranoto Bantah Perintahkan Baron Serahkan Duit ke Saiful Abdi dan Iskandarsyah

Tuah Armadi Tarigan - Sabtu, 11 Juli 2026 22:39 WIB
Terdakwa Budi Pranoto Bantah Perintahkan Baron Serahkan Duit ke Saiful Abdi dan Iskandarsyah
Mantan Pj Bupati Langkat Faisal Hasrimy (kanan) dan Bahrun Walidin alias Baron saat didengaar keterangannya di Pengadilan Tipikor Medan.( Pung)
Medan, MPOL -Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi pengadaan Papan Tulis Interaktif (Smartboard) senilai Rp29,5 miliar di Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat kembali mengungkap sejumlah keterangan yang saling bertolak belakang di Pengadilan Tipikor Medan, Jumat (10/7/2026).

Baca Juga:
Dalam persidangan, dua saksi yang sebelumnya beberapa kali disebut dalam perkara ini, yakni Bahrun Walidin alias Baron dan mantan Penjabat (Pj) Bupati Langkat Faisal Hasrimy, diperiksa secara terpisah.

Baron mengaku berperan sebagai broker dalam pengadaan Smartboard Tahun Anggaran 2024. Namun, ia menegaskan hubungannya dengan Faisal Hasrimy tidak berkaitan dengan proyek tersebut.

"Menyangkut offroad," ujar Baron saat menjawab pertanyaan jaksa mengenai hubungan dengan Faisal Hasrimy.

Baron juga mengaku tidak masuk dalam struktur PT Bismacindo Perkasa maupun PT Garuda Emas Expres, meski menyebut terdakwa Budi Pranoto Seputra sebagai pimpinannya.

Majelis hakim yang diketuai Yusafrihardi Girsang kemudian menyoroti peran Baron yang dinilai ikut terlibat sejak awal proses pengadaan, mulai dari negosiasi hingga distribusi Smartboard. Hakim juga menyinggung aliran dana yang diterima melalui rekening Fatimah alias Bu Fei, istri terdakwa Budi Pranoto.

Saat menjawab pertanyaan majelis hakim, Baron mengaku pernah menyerahkan uang Rp500 juta kepada mantan Kepala Dinas Pendidikan Langkat Saiful Abdi atas perintah Budi Pranoto. Ia juga mengaku menyerahkan uang kepada Kepala BPKAD Langkat M Iskandarsyah.

Menurut Baron, total uang yang diserahkan kepada Saiful Abdi mencapai Rp2,5 miliar, sedangkan kepada Iskandarsyah sebesar Rp2,8 miliar. Ia juga mengaku menerima fee sebesar Rp800 juta

Namun, seluruh keterangan tersebut langsung dibantah para terdakwa.

Melalui tim penasihat hukumnya, Budi Pranoto mempertanyakan logika keterangan Baron, termasuk alasan penyerahan uang kepada Saiful Abdi.

Saat dikonfrontir majelis hakim, Budi Pranoto dengan tegas membantah pernah memerintahkan Baron menyerahkan uang kepada Saiful Abdi maupun Kepala BPKAD Langkat.

"Saya tidak ada memerintahkan saksi menyerahkan uang, Yang Mulia," tegas Budi Pranoto.

Sementara itu, Baron tetap mempertahankan keterangannya.

Saiful Abdi juga membantah menerima uang sebagaimana disampaikan Baron. Ia mengaku dalam perkara tersebut bersikap pasif dan mengenal Baron karena diperkenalkan oleh Faisal Hasrimy.

Faisal Hasrimy Bantah Instruksi kan Smartboard

Dalam keterangannya sebagai saksi, Faisal Hasrimy menegaskan tidak mengetahui secara rinci proses pengadaan Smartboard. Menurutnya, saat menjabat Pj Bupati Langkat, ia hanya meminta setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) menyusun program masing-masing setelah adanya SiLPA Tahun Anggaran 2023 sebesar Rp245 miliar.

Faisal juga membantah keterangan Sekretaris Daerah Kabupaten Langkat Amril yang pada persidangan sebelumnya menyebut pengadaan Smartboard merupakan instruksinya.

Selain itu, Faisal membantah sejumlah tuduhan lain yang muncul dalam persidangan, termasuk pernyataan bahwa dirinya memerintahkan ajudan mengambil uang Rp1 miliar di Kantor DPRD Langkat maupun dugaan menempatkan Robert Hendra Ginting sebagai Sekretaris Dinas Pendidikan untuk memuluskan proyek Smartboard.

Menurut Faisal, Robert Hendra Ginting hanya merupakan rekan sesama alumni pendidikan pemerintahan dan penempatannya tidak berkaitan dengan pengadaan Smartboard.

Sepanjang pemeriksaan, Faisal beberapa kali menjawab tidak mengetahui atau membantah berbagai keterangan yang disampaikan terdakwa maupun saksi lain terkait dugaan keterlibatannya dalam proyek tersebut.

Saksi Fatimah Lakukan Interupsi
Di tengah persidangan, saksi Fatimah alias Bu Fei mengajukan interupsi. Ia membantah pernyataan Baron yang mengaku tidak mengetahui adanya kesepakatan terkait pengadaan 1.000 unit Smartboard.

Fatimah mengaku baru mengingat adanya dokumen yang menurutnya berisi kesepakatan bahwa Baron akan memperoleh fee sebesar 44 persen dari harga barang.

Menanggapi hal itu, Ketua Majelis Hakim Yusafrihardi Girsang meminta apabila terdapat alat bukti agar disampaikan dalam persidangan sehingga dapat diuji secara hukum.

Menjelang akhir sidang, Saiful Abdi kembali menyampaikan bantahannya atas berbagai keterangan yang muncul selama persidangan.

"Cuma satu yang benar. Saya saat itu Kadis Pendidikan. Yang lain, salah semua," ujar Saiful Abdi.

Majelis hakim kemudian menunda persidangan dan akan melanjutkan pemeriksaan perkara pada Senin (13/7/2026).( Pung)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Baringin MH Pulungan
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru