Medan, MPOL -Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Medan menjatuhkan vonis terhadap tiga terdakwa kasus korupsi pengadaan dua unit kapal tunda berkapasitas 2x1.800 HP milik PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) Regional I Belawan Cabang Dumai periode 2018–2021.
Baca Juga:
Selain menjatuhkan hukuman penjara, majelis hakim juga memutuskan kerugian keuangan negara sebesar Rp79 miliar dibebankan kepada PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS) sebagai korporasi yang dinilai menikmati keuntungan dari tindak pidana tersebut.
Putusan dibacakan dalam sidang yang berlangsung pada Senin (27/7/2026) malam, mulai pukul 19.30 hingga 21.00 WIB, dengan majelis hakim yang diketuai Cipto Hosari P. Nababan.
Tiga terdakwa yang divonis masing-masing adalah mantan Direktur Teknik PT Pelindo Regional I Belawan,
Hosadi Apriza Putra, mantan Kepala Cabang Pratama Komersial Belawan PT Biro Klasifikasi Indonesia, Rudy Sunaryadi, serta mantan Direktur Utama PT Dok dan Perkapalan Surabaya, Bambang Soendjaswono.
Majelis hakim menyatakan ketiganya terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan alternatif kedua.
Hosadi dijatuhi hukuman lima tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 80 hari kurungan. Rudy divonis delapan tahun penjara dengan denda Rp200 juta subsider 80 hari kurungan. Sementara Bambang dihukum 10 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider 100 hari kurungan.
Meski dinyatakan bersalah, ketiga terdakwa tidak dibebani membayar uang pengganti. Majelis hakim menilai perbuatan mereka telah menguntungkan dan memperkaya korporasi, sehingga uang pengganti kerugian negara sebesar Rp79 miliar dibebankan sepenuhnya kepada PT Dok dan Perkapalan Surabaya.
Nilai tersebut lebih rendah dari perhitungan jaksa yang sebelumnya menyebut kerugian negara mencapai Rp92,35 miliar. Namun, berdasarkan pertimbangan majelis hakim, kerugian negara yang terbukti dalam perkara ini sebesar Rp79 miliar.
Atas putusan tersebut, ketiga terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara bersama tim JPU Kejaksaan Negeri Belawan menyatakan masih pikir-pikir selama tujuh hari sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya.
Sebelumnya, JPU menuntut Hosadi dengan pidana tujuh tahun penjara dan denda Rp500 juta, Rudy 12 tahun penjara dan denda Rp500 juta, serta Bambang 15 tahun penjara dengan denda Rp1 miliar.
Dalam tuntutannya, jaksa juga tidak membebankan uang pengganti kepada para terdakwa karena berpendapat hasil tindak pidana dinikmati oleh korporasi. Oleh sebab itu, kerugian negara sebesar Rp92,35 miliar diminta dibebankan kepada PT Dok dan Perkapalan Surabaya.( Pung)
)
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Baringin MH Pulungan