Kamis, 06 Agustus 2026

DKDA Peradi DKI Jakarta Nyatakan Ronald Christian SH,MH Tidak Bersalah, Akan Tempuh Upaya Hukum Atas Pemberitaan Yang Tidak Benar

Josmarlin Tambunan - Kamis, 06 Agustus 2026 11:44 WIB
DKDA Peradi DKI Jakarta Nyatakan Ronald Christian SH,MH Tidak Bersalah, Akan Tempuh Upaya Hukum Atas Pemberitaan Yang Tidak Benar
Jakarta, MPOL: Dewan Kehormatan Daerah Perhimpunan Advokat Indonesia DKI Jakarta telah mengeluarkan putusan akhir terkait pengaduan dugaan pelanggaran Kode Etik Advokat yang menyeret nama Ronald Christian, S.H., M.H.

Baca Juga:
Berdasarkan putusan DKD PERADI DKI Jakarta pada 5 Agustus 2026, Ronald Christian, SH., MH dinyatakan tidak bersalah.

Putusan itu menutup proses yang sebelumnya dimulai dari adanya pengaduan. Sebagaimana tertuang dalam surat DKDA PERADI DKI Jakarta Nomor: 91/PERADI/DKD-JKT/PP/IV/2026 tanggal 8 April 2026, DKD menerima dan memproses pengaduan dari Rekan Fransiska Nainggolan, S.H., M.H. dan Rekan Harafuddin Sihombing, S.H., M.H.

Pengaduan tersebut terdaftar dengan Perkara Nomor 06/PERADI/DKD-JAKARTA/2026 dengan perihal "Permintaan Jawaban Atas Pengaduan Dugaan Pelanggaran Kode Etik Advokat".

Dalam surat tertanggal 8 April 2026 itu, DKD meminta Ronald Christian selaku Teradu untuk memberikan jawaban lengkap dengan bukti-bukti. Proses pemeriksaan kemudian berjalan di DKD PERADI DKI Jakarta.

Putusan "tidak bersalah" pada 5 Agustus 2026 sekaligus menepis pemberitaan yang sempat viral di media sosial. Salah satunya unggahan akun @medanheadlines.newss dengan judul _"Diduga Khianati Profesi dalam Sengketa Buruh, Advokat Ronald Christian Dituntut Pecat dari PERADI"_.

Menanggapi hal tersebut, Ronald Christian yang berkantor di Law Office "SABAR GANDA & PARTNERS" menyatakan akan mengambil langkah hukum lanjutan.

"Kami menghormati putusan DKD PERADI DKI Jakarta yang menyatakan saya tidak bersalah dalam Perkara Nomor 06/PERADI/DKD-JAKARTA/2026. Atas pemberitaan yang beredar dan tidak sesuai dengan apa yang dituduhkan kepada saya, kami akan melakukan upaya hukum untuk melindungi kehormatan profesi advokat dan nama baik pribadi," ujar Ronald Christian.

Dengan adanya putusan DKD ini, Ronald Christian menegaskan bahwa dirinya tetap dapat menjalankan profesi sebagai advokat sesuai Kode Etik Advokat Indonesia.**

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Josmarlin Tambunan
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru