Medan, MPOL -— Pejabat Fungsional Pekerja Sosial Ahli Muda Kementerian Sosial (Kemensos) RI, Dika Yudhistira Rizqy, menegaskan tidak terdapat temuan kerugian negara dalam penyaluran Program Bantuan Penguatan Ekonomi Masyarakat Korban Bencana di Kabupaten Samosir, Sumatera Utara.
Baca Juga:
Hal itu disampaikan Dika saat dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Samosir sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi dengan terdakwa mantan Kepala Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Samosir,
Fitri Agust Karo-karo, di Ruang Sidang Cakra IX Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan, Kamis (13/8) malam.
Dika yang bertugas pada Tim Kerja Pemulihan dan Penguatan Sosial Direktorat Perlindungan Sosial Korban Bencana Alam Kemensos RI menjelaskan, program bantuan tersebut merupakan program nasional yang juga dilaksanakan di sejumlah daerah lain di Indonesia.
Menurutnya, pelaksanaan program telah melalui proses pemeriksaan, termasuk oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI dan Inspektorat.
Saat ditanya penasihat hukum terdakwa, Dwi Ngai Sinaga, mengenai hasil pemeriksaan tersebut, Dika menyatakan tidak terdapat temuan kerugian negara.
"Tidak ada kerugian negara," kata Dika.
Dwi kemudian memastikan apakah bantuan program PENA di Kabupaten Samosir telah diperiksa BPK RI.
"Untuk bantuan PENA Samosir, apakah ada temuan dari BPK?" tanya Dwi.
"Tidak ada," jawab Dika.
"Sudah diperiksa?" lanjut Dwi.
"Sudah diperiksa," jawab Dika.
Dika juga menyebut pemeriksaan oleh Inspektorat telah dilakukan dan tidak menemukan adanya kerugian negara.
"Inspektorat sudah ada?" tanya Dwi.
"Sudah," jawab Dika.
"Bagaimana hasilnya?"
"Tidak ada temuan," kata Dika.
Dika menjelaskan, program bantuan tersebut tidak hanya dilaksanakan di Samosir, tetapi juga di sejumlah daerah lain di Indonesia. Secara umum, pelaksanaan program juga telah melalui pemeriksaan.
"Sejauh ini tidak ada," ujarnya.
Keterangan tersebut kembali ditegaskan Dika ketika majelis hakim yang diketuai Hendra Hutabarat menanyakan hal serupa.
Dika menyatakan, berdasarkan pemeriksaan yang diketahuinya, tidak ditemukan kerugian negara dalam penyaluran bantuan tersebut.
JPU: Keterangan Saksi Merupakan Fakta Persidangan
Usai persidangan, JPU Kejari Samosir, Modana Hutajulu, menjelaskan bahwa Dika dihadirkan untuk menerangkan pelaksanaan program bantuan, termasuk mekanisme penyaluran dan pengawasannya.
Menurut Modana, berdasarkan keterangan saksi, bantuan yang diberikan kepada penerima merupakan bentuk cash transfer atau transfer langsung kepada penerima. Penggunaan dana tersebut kemudian dipertanggungjawabkan oleh penerima bantuan.
"Memang secara aturan dan regulasi yang diserahkan itu bentuknya cash transfer. Yang membelanjakan itu penerima bantuan langsung dan dipertanggungjawabkan langsung oleh penerima bantuan," ujar Modana.
Ia mengatakan, Dinas Sosial dalam program tersebut berperan melakukan pengawasan dan pemantauan agar bantuan tepat sasaran serta sesuai peruntukannya.
Terkait keterangan Dika bahwa pemeriksaan BPK RI tidak menemukan kerugian negara, Modana menyebut hal tersebut merupakan fakta yang terungkap dalam persidangan.
"Kalau itu mungkin terkait dengan fakta persidangan, ya kita aminin memang," katanya.
Namun, saat ditanya apakah pernyataan tersebut berarti JPU membenarkan tidak adanya kerugian negara, Modana menegaskan pihaknya tidak serta-merta membenarkannya.
"Kalau membenarkan, tidaklah," ujarnya.
Modana juga menyinggung fakta persidangan mengenai perubahan bentuk bantuan tunai menjadi barang.
Menurutnya, perubahan tersebut memiliki ketentuan dan harus mendapatkan persetujuan dari kementerian.
Ia menyebut perubahan bentuk bantuan dapat dilakukan apabila terdapat permintaan tertulis dan persetujuan dari kementerian.
Namun, menurut Modana, dalam perkara tersebut tidak ditemukan adanya permintaan tertulis maupun persetujuan sebagaimana dimaksud.
PH: Keterangan Saksi Perkuat Bantahan terhadap Dakwaan
Sementara itu, tim penasihat hukum terdakwa
Fitri Agust Karo-karo menilai keterangan saksi Kemensos memperkuat argumentasi mereka bahwa tidak terdapat temuan kerugian negara berdasarkan pemeriksaan BPK RI dan Inspektorat.
Penasihat hukum Rudi Zainal Sihombing mengatakan hasil pemeriksaan tersebut merupakan fakta yang harus dipertimbangkan majelis hakim.
"Yang benar, datanya ada," tegas Rudi.
Menurut Rudi, dugaan kerugian negara dalam perkara tersebut muncul setelah Kejari Samosir meminta Kantor Akuntan Publik (KAP) Gideon Hadi dan Rekan dari Jakarta melakukan audit investigatif.
Dari audit tersebut, kata Rudi, kemudian muncul nilai dugaan kerugian negara sekitar Rp516 juta.
"Ini kemudian menjadi penting karena memang di persidangan berikutnya mungkin kita akan periksa orang-orang yang melakukan audit itu sendiri. Di sana nanti baru ketahuan faktanya seperti apa," ujarnya.
Rudi juga mempersoalkan metode audit yang menurutnya menyimpulkan adanya kerugian negara karena auditor tidak dapat menelusuri kuitansi pembelian barang.
Menurutnya, pemeriksaan seharusnya juga dilakukan langsung terhadap masyarakat penerima bantuan untuk mengetahui penggunaan bantuan tersebut.
Ia juga mempertanyakan hubungan dugaan kerugian negara Rp516 juta dengan terdakwa
Fitri Agust Karo-karo.
"Kalau misalkan bisa dibuktikan adanya kerugian negara senilai Rp516 juta, terus apa hubungannya dengan kepala dinas sosial?" kata Rudi.
Rudi menilai pihak yang menerima dan menggunakan bantuan juga seharusnya dimintai pertanggungjawaban apabila memang ditemukan kerugian negara.
Ia menambahkan, pihak penerima bantuan disebut telah mengembalikan kerugian negara. Namun, menurutnya, belum ada pertanggungjawaban pidana terhadap pihak tersebut.
Penasihat hukum lainnya, Dwi Ngai Sinaga, menilai keterangan saksi Kemensos penting karena berkaitan langsung dengan dakwaan JPU mengenai dugaan perubahan mekanisme penyaluran bantuan.
Menurut Dwi, keterangan saksi menunjukkan pelaksanaan program dilakukan melalui koordinasi dengan Kemensos.
"Berarti kan ini ada persetujuan dari Kemensos sendiri, bukan ujug-ujug atau atas inisiatif dari Dinas Sosial sendiri," ujar Dwi.
Ia juga menyoroti keterangan saksi bahwa program bantuan tersebut merupakan program berskala nasional dan telah dilaksanakan di sejumlah daerah.
Menurut Dwi, hasil pemeriksaan BPK RI dan Inspektorat yang disebut tidak menemukan kerugian negara menjadi fakta penting yang perlu dipertimbangkan majelis hakim.
"Dipertegas, ada enggak auditnya? Ada. Ada enggak temuan? Tidak," katanya.
Dwi menilai fakta tersebut menjadi bagian dari argumentasi pihaknya dalam membantah dakwaan JPU, khususnya terkait dugaan perubahan mekanisme bantuan.
"Yang harus memang digarisbawahi berdasarkan fakta persidangan tadi, bahwa segala sesuatunya atas seizin dari Kementerian Sosial," ujar Dwi. (Pung)
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Baringin MH Pulungan