Medan, MPOL - Mantan Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, Perindustrian dan Perdagangan (Diskop UKM Perindag) Kota Medan,
Benny Iskandar Nasution, divonis empat tahun penjara dalam perkara korupsi
Medan Fashion Festival (MFF) 2024 yang merugikan keuangan negara sekitar Rp1 miliar.
Baca Juga:
Selain pidana penjara, Benny diwajibkan membayar denda Rp200 juta subsider 80 hari kurungan. Ia juga dibebani membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp891,7 juta.
Jika tidak dibayarkan, uang pengganti tersebut diganti dengan pidana penjara selama satu tahun.
Putusan tersebut dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Medan yang diketuai Sulhanuddin di Ruang Cakra IX PN Medan, Rabu (26/8/2026) sore.
Dalam perkara yang sama, Direktur CV Global Mandiri, Mhd Hamdani, divonis dua tahun penjara. Ia juga dikenakan denda Rp200 juta subsider 80 hari kurungan serta diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp152 juta subsider tiga bulan penjara.
Sementara itu, dua terdakwa lainnya, yakni Erwin Saleh selaku Sekretaris Dinas sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Anwar Syarif selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), divonis bebas.
Majelis hakim menyatakan Erwin dan Anwar tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Terlibat Sejak Perencanaan
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai Benny dan Hamdani terlibat aktif dalam proses perencanaan, pelaksanaan hingga pembayaran pengadaan kegiatan MFF 2024 dengan nilai pagu anggaran mencapai Rp4,8 miliar.
Majelis hakim juga menilai sejumlah tugas yang seharusnya dijalankan Erwin dan Anwar telah diambil alih Benny selaku Pengguna Anggaran (PA).
Perbuatan Benny dan Hamdani dinilai melanggar Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 ayat (2) huruf b Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Hal yang memberatkan, kedua terdakwa dinilai telah menghambat program pemerintah dalam pemberantasan korupsi serta mengakibatkan kerugian keuangan negara. Selain itu, keduanya tidak mengakui perbuatannya.
Sedangkan hal yang meringankan, Benny dan Hamdani belum pernah dihukum.
Dua Terdakwa Sujud Syukur
Berbeda dengan Benny dan Hamdani, Erwin Saleh dan Anwar Syarif dinyatakan tidak terbukti turut serta melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan JPU.
"Membebaskan kedua terdakwa dari segala dakwaan JPU serta memulihkan harkat dan martabatnya," ujar Hakim Sulhanuddin saat membacakan amar putusan.
Mendengar putusan tersebut, Erwin dan Anwar langsung melakukan sujud syukur di ruang sidang.
Sebelumnya, JPU Kejaksaan Negeri Medan, Suryanta Desy dan Julita Rismayadi Purba, menuntut keempat terdakwa dengan hukuman berbeda sesuai peran masing-masing.
Benny Iskandar Nasution dituntut lima tahun penjara, denda Rp100 juta subsider 90 hari kurungan, serta membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp897,1 juta.
Jika uang pengganti tidak dibayarkan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta bendanya akan disita dan dilelang. Apabila hasil lelang tidak mencukupi, diganti dengan pidana penjara selama dua tahun.
Erwin Saleh dituntut dua tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider 30 hari kurungan. Tuntutan yang sama juga diberikan kepada Anwar Syarif.
Sedangkan Mhd Hamdani dituntut tiga tahun penjara, denda Rp100 juta subsider 90 hari kurungan, serta membayar uang pengganti sebesar Rp152 juta. Jika uang pengganti tidak dibayarkan, diganti dengan pidana penjara selama satu tahun.( Pung)
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Baringin MH Pulungan