Kamis, 27 Agustus 2026

Dituntut 16,5 Tahun Kasus Inalum, PH Djoko Sutrisno Nilai Tuntutan Jaksa Tak Masuk Akal

Tuah Armadi Tarigan - Rabu, 26 Agustus 2026 23:00 WIB
Dituntut 16,5 Tahun Kasus Inalum, PH Djoko Sutrisno Nilai Tuntutan Jaksa Tak Masuk Akal
Terdakwa Joko Sutrisno bersama PHnya Willyam Raja Halawa usai sidang ( pung)
Medan, MPOL -Direktur Utama PT Prima Alloy Steel Universal (PASU), Djoko Sutrisno, menilai tuntutan 16 tahun 6 bulan penjara terhadap dirinya dalam perkara dugaan korupsi penjualan aluminium alloy PT Indonesia Asahan Aluminium (Inalum) tidak sesuai dengan fakta yang terungkap di persidangan.

Baca Juga:
Djoko juga membantah telah melakukan korupsi maupun memperkaya diri dalam perkara tersebut. Menurutnya, selama persidangan jaksa penuntut umum (JPU) tidak dapat membuktikan adanya aliran dana yang diterimanya.

Hal itu disampaikan Djoko usai menjalani sidang tuntutan perkara dugaan korupsi penjualan aluminium alloy Inalum di Pengadilan Tipikor Medan, Rabu (26/8/2026) malam.

"Saya tidak ada bukti melakukan korupsi. Saya tidak ada aliran dana untuk memperkaya diri," ujar Djoko.

Menurut Joko, perkara yang menjeratnya juga tidak didukung pembuktian yang cukup terkait unsur kesalahan atau mens rea serta perbuatan melawan hukum.

"Kalau korupsi yang utama kan mens rea sama PMH. Selama ini jaksa belum ada pembuktian atas tuduhannya," katanya.

Sementeaa, penasihat hukum Djoko, Willyam Raja Halawa, mempertanyakan dasar penghitungan kerugian negara dalam perkara tersebut.

Menurutnya, kegagalan pembayaran dalam transaksi aluminium alloy tersebut berkaitan dengan persoalan utang-piutang perusahaan, bukan serta-merta menjadi kerugian negara akibat tindak pidana korupsi.

"Untuk gagal bayar itu sudah ada penyelesaian di Inalum sendiri. Inalum sudah mendaftarkan diri sebagai kreditur di perkara PN Niaga Surabaya," kata Willyam.

Dia juga menyoroti metode pemeriksaan yang digunakan Kantor Akuntan Publik (KAP) dalam menghitung kerugian negara.

Ia menyebut pemeriksaan tersebut merupakan pemeriksaan investigasi. Namun, menurutnya, data yang digunakan dalam menentukan kerugian negara justru bersumber dari dokumen perkara yang telah ada.

"Yang dilakukan KAP adalah pemeriksaan investigasi. Bagaimana mungkin investigasi itu ada kalau itu dari BAP, semua dikopi dari BAP," ujarnya.

Willyam mengatakan data mengenai utang-piutang, termasuk bunga dan denda, kemudian digunakan sebagai dasar untuk menentukan nilai kerugian negara.

"Perolehan data yang dilakukan KAP untuk menentukan kerugian negara ini difotokopi langsung daripada hutang piutang ditambah bunga dan denda," katanya.

Atas dasar itu, pihaknya menilai unsur kerugian keuangan negara belum terbukti.

"Menurut kita unsur keuangan negara yang dirugikan di sini sama sekali tidak tercapai karena hanya meminjam angka dan merubah namanya hutang piutang menjadi kerugian negara," tegasnya.

Ia juga mengklaim tidak terdapat proses verifikasi maupun konfirmasi kepada pihak-pihak terkait dalam penentuan angka kerugian tersebut.

"Itu sudah sesuai dengan fakta persidangan. Tidak ada konfirmasi, tidak ada klarifikasi kepada pihak manapun," katanya.

Willyam menilai persoalan gagal bayar dalam perkara tersebut semestinya ditempatkan dalam ranah perdata atau kepailitan, bukan dipaksakan menjadi perkara tindak pidana korupsi.

Menurutnya, fakta bahwa Inalum telah mendaftarkan diri sebagai kreditur dalam perkara di Pengadilan Niaga Surabaya menunjukkan adanya mekanisme hukum perdata yang sedang berjalan terkait persoalan pembayaran tersebut.

"Ranah pailit, ranah perdata. Ini adalah hutang piutang," ujarnya.

Ia mengatakan penyebab munculnya utang-piutang tersebut juga telah dijelaskan dalam persidangan melalui keterangan saksi dan ahli.

"Kenapa hutang piutang itu ada, kita juga sudah jelaskan di dalam fakta persidangan, penyebab hutang piutang dan sebagainya. Itu di fakta persidangan sangat jelas dan menurut kami teman-teman dari JPU mengesampingkan itu semua," kata Willyam.

Apalagi kata Willyam, tuntutan jaksa dirasa tidak masuk akal. "Apalagi dengan tuntutan 16 tahun ini menurut kami, waduh ini sangat-sangat tidak layak menurut kami," pungkasnya.

Dalam sidang tersebut, JPU dari Kejari Batubara, menuntut Djoko Sutrisno dengan pidana 16 tahun 6 bulan penjara. Selain pidana badan, Djoko dituntut membayar denda Rp1 miliar dengan subsider 180 hari kurungan.

JPU juga membebankan uang pengganti kerugian negara Rp141 miliar lebih kepada Djoko. Apabila uang pengganti tersebut tidak dibayarkan sesuai ketentuan, Djoko dituntut menjalani pidana pengganti selama 3 tahun.

Dalam perkara yang sama, tiga mantan pejabat Inalum yakni Dante Sinaga, mantan Senior Executive Vice President (SEVP) Pengembangan Usaha PT Inalum, Joko Susilo, mantan Kepala Departemen Sales dan Marketing PT Inalum, serta Oggy Achmad Kosasi selaku mantan Direktur Pelaksana PT Inalum, masing-masing dituntut 8 tahun denda Rp500 juta subsider kurungan 140 hari.( Pung)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Baringin MH Pulungan
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru