Kamis, 22 Oktober 2026

Ajukan Prapid, Kuasa Hukum A Sin Minta SP3 Susanto Lian Dinyatakan Tidak Sah

Tuah Armadi Tarigan - Kamis, 22 Oktober 2026 18:48 WIB
Ajukan Prapid, Kuasa Hukum A Sin Minta SP3 Susanto Lian Dinyatakan Tidak Sah
M Simanjuntak saat dihadirkan sebagai saksi fakta pada sidang Prapid di PN Medan (pung)
Medan, MPOLKuasa hukum A Sin, Andry Agam, meminta hakim praperadilan Pengadilan Negeri (PN) Medan menyatakan tidak sah Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap Susanto Lian dalam perkara dugaan pemalsuan surat dan penggelapan dalam jabatan yang ditangani Polda Sumatera Utara.Andry menilai penerbitan SP3 tersebut patut dipersoalkan karena perkara yang dilaporkan kliennya telah melalui proses penyidikan dan Susanto Lian sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka.

Baca Juga:
Keberatan itu disampaikan Andry kepada wartawan seusai persidangan praperadilan di PN Medan, Kamis (22/10/2026).

Menurut Andry, pihaknya juga sedang mengajukan gelar perkara khusus ke Mabes Polri. Namun, di tengah upaya tersebut, penyidik justru menerbitkan SP3 terhadap perkara yang menjerat Susanto Lian.

Dalam persidangan, pihak pemohon menghadirkan dua saksi fakta, yakni M Simanjuntak dan J Tambunan. Keduanya dimintai keterangan terkait pendirian perusahaan serta persoalan yang menjadi dasar laporan polisi.

Andry menjelaskan, persoalan tersebut bermula dari pendirian PT Tanindo Subur Jaya yang melibatkan A Sin sebagai komisaris dan Susanto Lian sebagai direktur. Menurutnya, modal pendirian perusahaan tersebut berasal dari kliennya.

Namun, setelah perusahaan berjalan, keuntungan disebut tidak dibagikan kepada A Sin. Andry juga menduga Susanto kemudian mendirikan perusahaan baru.

Selain itu, pihaknya mempersoalkan dugaan penggunaan surat kuasa untuk mengakses rekening dan membuka rekening perusahaan di dua bank. Surat tersebut diduga seolah-olah ditandatangani oleh A Sin.

"Kami mendapat laporan ada surat kuasa membuka rekening perusahaan di dua bank yang seolah-olah ditandatangani A Sin," ujar Andry.

Ia menyebutkan, terdapat pula aliran dana yang menurut pihaknya perlu ditelusuri lebih lanjut. Berbagai persoalan tersebut kemudian dilaporkan kliennya ke kepolisian pada 2022.

"Laporan tersebut sudah berjalan lebih dari tiga tahun, tetapi penanganannya kami nilai belum maksimal. Bahkan, penyidik yang menangani perkara ini sempat berganti," katanya.

Andry menerangkan, penyidik yang pertama menangani perkara tersebut bernama Wira Tanta, kemudian digantikan oleh Reza. Sementara itu, Susanto Lian disebut telah ditetapkan sebagai tersangka dan pernah dijemput paksa pada 2025 karena dinilai tidak kooperatif.

Menurut Andry, Susanto dijemput paksa di sebuah apartemen di Medan. Namun, setelah menjalani pemeriksaan selama beberapa jam, Susanto tidak ditahan.

Susanto kemudian mengajukan praperadilan terkait penetapan status tersangkanya.

Andry juga menyoroti adanya proses perkara perdata di pengadilan yang menurutnya tidak serta-merta menghapus dugaan tindak pidana penggelapan dalam jabatan sebagaimana dilaporkan kliennya.

Atas dasar itu, ia mempertanyakan alasan penyidik menghentikan penyidikan dengan alasan tidak cukup bukti. Menurutnya, dugaan tindak pidana tersebut harus ditelaah secara menyeluruh dengan mempertimbangkan keterangan saksi dan rangkaian peristiwa yang telah dilaporkan.

"Kami berharap hakim mengabulkan permohonan praperadilan ini, menyatakan SP3 terhadap Susanto Lian tidak sah, serta memerintahkan penyidik melanjutkan penyidikan," tegasnya.

Dalam persidangan yang dipimpin hakim Denny Syahputra tersebut, kedua saksi membenarkan adanya pengaduan A Sin selaku Komisaris PT Tanindo Subur Jaya terhadap Susanto Lian selaku direktur perusahaan terkait dugaan pemalsuan dokumen dan penggelapan.

Sementara itu, kuasa hukum pihak termohon tidak memberikan penjelasan mengenai alasan penetapan tersangka terhadap Susanto Lian maupun penerbitan SP3 dalam persidangan tersebut.

Sidang praperadilan akan dilanjutkan pada Jumat (23/10/2026) dengan agenda mendengarkan kesimpulan dari pihak pemohon dan termohon. (Pung)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Baringin MH Pulungan
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru