Kamis, 22 Oktober 2026

Aparat Penegak Hukum Diminta Ungkap Kejahatan di UKPBJ Binjai Terkait Skandal Tender Proyek

Redaksi - Kamis, 22 Oktober 2026 18:43 WIB
Aparat Penegak Hukum Diminta Ungkap Kejahatan di UKPBJ Binjai Terkait Skandal Tender Proyek
Binjai, MPOL -- Proses pengadaan barang dan jasa yang seharusnya berjalan secara transfaran, akuntabel, dan bebas dari intervensi kini dinodai oleh keputusan sepihak yang mencedrai perinsip keadilan.Faktaknya, ditengah berjalan proses tender, tepatnya pada tahap evaluasi penawaran, terjadi pergantian anggota Kelompok Kerja Pemilihan (Pokmil) secara dadakan dengan inisial MEN.

Baca Juga:
Hal yang lebih mengejutkan dan sarat akan kecurigaan adalah identitas anggota pengganti tersebut yang dikabarkan pernah mengundurkan diri dari jabatan funsional dengan alasan tidak mampu bekerja sebagai Pokja meskipun proses tender saat itu masih berlangsung.

Tindakan ini menjadi tanda tanya besar dan mengindikasikan adanya dugaan skenario terselubung untuk memenangkan pihak tertentu secara tidak sah.

Terbukti adanya adanya kecurangan dalam proses tender yang dilakukan oleh pokmil dadakan yang diduga memenangkan salah satu perusahaan pesanan yang digadang gadang sebagai pengatur proyek di kota Binjai.

Dimana proyek tender Pustu Berngam, tim Pokmil dan PBJ Binjai telah memenangkan perusahaan diduga pengantin dengan nilai tawaran yang membuat Pemko Binjai kewalahan disamping anggaran efisiensi.

Parahnya perusahaan yang menawar lebih kecil dan menguntungkan Pemko Binjai, justru dikalahkan oleh tim Pokmil bersama Kepala PBJ kota Binjai dengan alasan yang tidak jelas hingga dilaporkan ke Kejati Sumut.

Sayangnya beberapa tim pokmil yang dikonfirmasi awak media terkait hal tersebut, diam seribu bahasa. Sementara Pokja MEN memilih memblokir kontar wartawan.

Menanggapi hal tersebut , M Rafandandi Harahap, SH yang dimintai tanggapan sangat menyesalkan adanya pergantian tim Pokja/Pokmil dadakan di Unit Kerja Barang dan Jasa kota Binjai saat proses tender yang dilakukan oleh oleh Pokmil.

"Sangat kita sayangkan adanya pergantian Pokja/Pokmil dadakan saat proses tender sedang berlangsung. Kondisi ini menimbulkan kecurigaan mendalam adanya penyalah gunaan wewenang dan persekongkolan jahat untuk pengaturan pemenang tender," kata Rafandi.

"Apalagi saat ini PBJ Binjai dan Pokmil telah merugikan salah satu perusahaan yang telah melaporkan kasus ini ke Kejati Sumut hingga viral di Medsos tidak hanya proses tender rehablitasi balai benih juga bermasalah dan dimenangkan oerusahaan yang sama.

Sehingga memicu reaksi keras agar Kejatisu serius untuk memeriksanya," sebut Rafandi.

Rafandi membeberkan bahwa pergantian tim pokja dadakan dapat mengurangi kepercayaan publik, serta perusaan yang ikut tender.

Bahkan pergantian dadakan tanpa prosudur yang jelas merupakan pelanggaras azas transparansi. Sebab penggantian personil pokmil ditengah tahapan krusial atau evaluasi penawaran tanpa alasan kedaruratan yang sah, melanggar prinsip kepastian hukum.

"Langkah ini merusak integritas sistem pengadaan yang sedang berjalan dan menciptakan iklim persangingan yang tidak sehat.

Apalagi adanya rekam jejak anggota pengganti yang dulu pernah mengundurkan diri, kenapa harus memanggil kembali. Kebijakan ini tidak logis secara birokrasi dan menunjukkan adanya pemaksaan kehendak oleh oknum pembuat keputusan," jelasnya.

Rafandi menduga adanya indikasi kuat pengondisian pemenang tender atau votting dengan masuknya orang luar secara mendadak pada fase evaluasi penawaran sehingga memperkuat adanya intervensi dari penguasa atau cukong proyek. (Sup my).

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Baringin MH Pulungan
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru