Medan, MPOL: Bupati Langkat nonaktif Syah Afandin alias Ondim membantah menerima uang dari kontraktor Yaqub Abdhal Al Mu'arif dalam perkara dugaan suap proyek yang menjerat keduanya.Dihadapan majelis hakim Pengadilan Negeri Medan, Ondim mengatakan pertemuannya dengan Yaqub hanya membahas pekerjaan, bukan uang proyek.
Baca Juga:
Pernyataan itu disampaikan Ondim saat bersaksi dalam persidangan terdakwa Yaqub Abdhal di ruang Cakra 1 Pengadilan Negeri Medan, Kamis, 22 Oktober 2026.
Sidang dipimpin hakim ketua Asad Rahim Lubis, didampingi Cipto Hosari Nababan dan Syah Rizal. Ondim yang mengenakan kemeja batik menegaskan tidak menerima uang dari Yaqub, kontraktor yang didakwa dalam perkara tersebut.
"Saya tidak menerima uang dari Yaqub, waktu itu hanya mempertanyakan kerjaan ke Pak Yaqub," ujar Ondim.Ia juga membantah adanya pembicaraan mengenai uang proyek ketika bertemu dengan Yaqub.
"Mohon maaf, pagi itu bertemu saudara Yaqub mempertanyakan kerjaan dan tidak ada membahas soal duit," ungkap Ondim. Dalam persidangan, Ondim menjelaskan bahwa Yaqub bukan bagian dari tim sukses resminya dalam pemilihan kepala daerah atau Pilkada Langkat 2024.
Namun, ia mengakui Yaqub turut membantu pemenangannya."Mohon maaf Pak, Yaqub bukan masuk timses saya waktu pilkada tapi dia hanya membantu," ujar Ondim di hadapan majelis hakim.
Keterangan tersebut mengungkap hubungan antara Ondim dan Yaqub dalam konteks politik sebelum perkara dugaan suap proyek ini bergulir. Meski mengakui adanya bantuan saat pilkada, Ondim membantah menerima uang dari Yaqub dalam pertemuan yang dipersoalkan dalam perkara tersebut.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Syah Afandin sebagai tersangka setelah menangkapnya dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang berkaitan dengan dugaan suap proyek di Kabupaten Langkat, Sumatera Utara.KPK juga menetapkan Yaqub Abdhal Al Mu'arif, pihak swasta yang bergerak sebagai kontraktor, sebagai tersangka dalam perkara yang sama.
Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan tujuh orang. Mereka terdiri atas Ondim, seorang aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Langkat, serta lima orang dari pihak swasta.
Penangkapan dilakukan di sejumlah lokasi berbeda, yakni Langkat, Binjai, dan Medan. KPK juga mengamankan uang tunai senilai ratusan juta rupiah yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Perkara ini berkaitan dengan dugaan pemberian uang kepada pejabat daerah dalam pelaksanaan proyek. Namun, dalam persidangan, Ondim membantah menerima uang dari Yaqub dan menyatakan pertemuan mereka hanya membahas pekerjaan.
Keterangan Ondim sebagai saksi menjadi bagian dari proses pembuktian perkara yang menjerat Yaqub. Fakta mengenai dugaan pemberian uang, hubungan para pihak, serta keterkaitannya dengan proyek pemerintah akan dinilai berdasarkan alat bukti dan keterangan yang terungkap di persidangan.
Asas praduga tidak bersalah tetap berlaku selama belum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. (kcu)
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Josmarlin Tambunan