Rabu, 28 Oktober 2026

Agusyanto Napi Narkoba Divonis 10 Tahun dalam Kasus Pencucian Uang

Tuah Armadi Tarigan - Rabu, 28 Oktober 2026 18:37 WIB
Agusyanto Napi Narkoba Divonis 10 Tahun dalam Kasus Pencucian Uang
Terdakwa Agusyanto saat mendengar putusan hakim (pung)
Medan, MPOL - Agusyanto alias Agus (43), narapidana kasus narkotika yang tengah menjalani hukuman 19 tahun penjara di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Medan, kembali dijatuhi hukuman pidana. Kali ini, ia divonis 10 tahun penjara dalam perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang diduga berasal dari hasil peredaran sabu.Putusan tersebut dibacakan majelis hakim yang diketuai Vera Yetti Magdalena dalam sidang di Ruang Cakra 3 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (28/10/2026) sore.

Baca Juga:
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan Agus terbukti bersalah melakukan tindak pidana pencucian uang sebagaimana dakwaan primer, yakni melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Agusyanto alias Agus dengan pidana penjara selama 10 tahun dan denda Rp1 miliar, subsider 190 hari penjara," ujar hakim saat membacakan putusan.

Atas putusan tersebut, Agus melalui penasihat hukumnya maupun jaksa penuntut umum (JPU) menyatakan pikir-pikir selama tujuh hari untuk menentukan sikap, apakah menerima putusan atau mengajukan upaya hukum banding.

Dalam perkara ini, Agus diduga masih menjalankan bisnis narkotika dari balik jeruji besi setelah ditangkap pada Desember 2018. Berdasarkan uraian perkara, Agus disebut menjual sabu kepada Barmawi alias Mawi dengan harga Rp280 juta per kilogram.

Untuk menyamarkan transaksi dan aliran dana hasil kejahatan, Agus diduga menggunakan sejumlah rekening bank atas nama orang lain sebagai tempat menampung dan memindahkan uang.

Dana tersebut kemudian diduga digunakan untuk membeli sejumlah aset, di antaranya rumah di kawasan Medan Tuntungan senilai Rp1,4 miliar dan rumah di Kecamatan Medan Sunggal seharga Rp660 juta, serta beberapa unit mobil.

Salah satu kendaraan yang disebut dalam perkara adalah Mitsubishi Pajero Sport dengan harga Rp737,5 juta. Terdakwa juga disebut menggunakan rekening atas nama istrinya, Sundari, dan pihak lain untuk menyamarkan kepemilikan serta asal-usul harta kekayaannya.

Dalam uraian perkara, turut disebutkan adanya transaksi sebesar Rp20 juta dari rekening atas nama Elin Meliyani Tanjung ke rekening Sundari pada 6 Juni 2023. Dana tersebut disebut digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Selain itu, sebagian dana pinjaman bank juga disebut digunakan untuk mengurus peninjauan kembali (PK) atas perkara narkotika yang menjerat Agus.

Dengan vonis tersebut, Agus kembali menghadapi hukuman pidana dalam perkara berbeda, setelah sebelumnya menjalani hukuman 19 tahun penjara dalam kasus narkotika. Meski demikian, kedua pihak masih menyatakan pikir-pikir atas putusan majelis hakim.( Pung)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Baringin MH Pulungan
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru