Rabu, 18 September 2024

Sidang Lanjutan Godol, Hakim Heran Keterangan Saksi Brigadir Ruben Berubah-ubah

Ardi Yanuar - Selasa, 21 Mei 2024 19:36 WIB
Sidang Lanjutan Godol, Hakim Heran Keterangan Saksi Brigadir Ruben Berubah-ubah
Ist.
Suasana di Pengadilan Negeri Deliserdang dalam kasus Godol dengan agenda mendengar keterangan saksi.
Deliserdang, MPOL - Sidang kasus dugaan kepemilikan senjata api (senpi) dengan terdakwa Edi Suranta Gurusinga alias Godol kembali digelar di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, Deli Serdang, Sumatera Utara, Selasa (21/5/2024).

Baca Juga:
Agenda sidang hari ini menghadirkan saksi dari anggota Brimob Polda Sumut, Brigadir Ruben. Dalam persidangan ini, saksi memberikan keterangan yang berubah-ubah.

Awalnya, saksi mengaku tidak melihat Diki memegang senpi. Namun, keterangan saksi malah berubah dalam waktu yang singkat. Hal itu terungkap saat kuasa hukum Godol, Nano Eka, S.H mempertanyakannya kepada saksi Brigadir Ruben.

"Saudara saksi, apakah saksi melihat dengan jelas bahwa benda yang dipegang Diki adalah senpi?" tanya Nano Eka.

Mendengar pertanyaan itu, saksi menjawab tidak bisa memastikan bahwa benda yang dipegang Diki adalah senpi.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Ardi Yanuar
SHARE:
Tags
beritaTerkait
PTN PTKI Medan dan Brimob Polda Sumut Kerjasama Bina Disiplin Mental Dan Bela Negara Mahasiswa Baru
Godol Divonis Bebas, Kuasa Hukum Sebut Bentuk Cerminan Keadilan-Kado Istimewa Jelang HUT RI
Tok! Hakim Vonis Bebas Godol
JPU Tak Pernah Tunjukan Dokumen Sidik Jari Senpi, Godol Harus Dibebaskan
Jeritan Hati Edi Suranta Gurusinga Dalam Sidang Pledoi: Saya Berjuang Melawan Kriminalisasi-Kemerdekaan Dirampas!
Jaksa Tuntut Godol 8 Tahun, Kuasa Hukum Sebut Hakim Harus Objektif
komentar
beritaTerbaru