Sabtu, 27 Juli 2024

Sidang Lanjutan Godol, Hakim Heran Keterangan Saksi Brigadir Ruben Berubah-ubah

Ardi Yanuar - Selasa, 21 Mei 2024 19:36 WIB
Sidang Lanjutan Godol, Hakim Heran Keterangan Saksi Brigadir Ruben Berubah-ubah
Ist.
Suasana di Pengadilan Negeri Deliserdang dalam kasus Godol dengan agenda mendengar keterangan saksi.
Deliserdang, MPOL - Sidang kasus dugaan kepemilikan senjata api (senpi) dengan terdakwa Edi Suranta Gurusinga alias Godol kembali digelar di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, Deli Serdang, Sumatera Utara, Selasa (21/5/2024).

Baca Juga:
Agenda sidang hari ini menghadirkan saksi dari anggota Brimob Polda Sumut, Brigadir Ruben. Dalam persidangan ini, saksi memberikan keterangan yang berubah-ubah.

Awalnya, saksi mengaku tidak melihat Diki memegang senpi. Namun, keterangan saksi malah berubah dalam waktu yang singkat. Hal itu terungkap saat kuasa hukum Godol, Nano Eka, S.H mempertanyakannya kepada saksi Brigadir Ruben.

"Saudara saksi, apakah saksi melihat dengan jelas bahwa benda yang dipegang Diki adalah senpi?" tanya Nano Eka.

Mendengar pertanyaan itu, saksi menjawab tidak bisa memastikan bahwa benda yang dipegang Diki adalah senpi.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Ardi Yanuar
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Jaksa Tuntut Godol 8 Tahun, Kuasa Hukum Sebut Hakim Harus Objektif
Jaksa Tak Mampu Tuntaskan Tuntutan Terdakwa Godol Tempo Seminggu, Kuasa Hukum Sebut Tak Profesional
Jika Tidak Terbukti Bersalah, Hakim Sebut Godol Akan Dibebaskan
Kecewa dengan Kesaksian Kopda Mirwansyah, Saksi Kunci: Saya dengan Dia Berjarak 1 Meter Ketika Diamankan Brimob
Kesaksian Kopda Mirwansyah di Persidangan Godol, Hakim: Kami Minta Jujur
Komisi Yudisial Pantau Persidangan Godol, Pengacara Yakin Hakim Bebaskan Terdakwa
komentar
beritaTerbaru