Rabu, 23 April 2025

Sidang Perdana Lima Terdakwa Penyerangan-Penganiayaan Sopir Truk Keykey, Pengacara Korban Sampai Geleng Kepala

Ardi Yanuar - Jumat, 05 Juli 2024 10:17 WIB
Sidang Perdana Lima Terdakwa Penyerangan-Penganiayaan Sopir Truk Keykey, Pengacara Korban Sampai Geleng Kepala
Ist.
Para terdakwa pelaku penyerangan, perusakan dan penganiayaan terhadap sopir PT Keykey menjalani sidang perdana di PN Lubuk Pakam.
Deli Serdang, MPOL -Sebanyak lima terdakwa pelaku penyerangan, perusakan dan penganiayaan terhadap dua sopir truk PT Keykey menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, Deli Serdang, Sumut, Kamis (4/7/2024).

Baca Juga:
Kelima terdakwa yakni, Ketua PAC salah satu ormas di Pancurbatu, DS (49), Sekjen ASG (27), EG (25), BST (24) dan MS alias C (39).

Usai persidangan, kuasa hukum korban Suhandri Umar sampai geleng-geleng kepala. Ia mengaku kecewa dengan jaksa penuntut umum (JPU) Pengadilan Negeri Deli Serdang dan penyidik Satreskrim Polrestabes Medan. Pasalnya, polisi dan jaksa terkesan kompak menggabungkan dua laporan menjadi satu dakwaan.

"Kita merasa aneh karena ada dua laporan dijadikan satu dakwaan," kata Suhandri Umar kepada awak media, Kamis (4/7/2024) sore.

Menurut Umar, seharusnya kejaksaan tidak boleh menggabungkan dua laporan dengan korban penganiayaan yang berbeda. Selanjutnya, truk yang dirusak berbeda dan tempat serta waktunya juga berbeda.

"Aturan hukum dari mana itu dua laporan dijadikan satu dakwaan. Majelis hakim kami harapkan jangan terfokus dan langsung yakin dengan dakwaan dari kejaksaan, karena dalam kasus penganiayaan sopir dari PT Keykey ada dua laporan dan terjadi di lokasi dan waktu yang berbeda," jelasnya.

Diketahui awalnya yang menjadi korban penganiayaan adalah Ivan Sanzes. Korban dianiaya di Jalan Jamin Ginting berdekatan dengan kantor salah satu ormas dan Simon Tarigan dianiaya dekat dengan pekuburan di Jalan Jamin Ginting, Desa Durin Simbelang, 1 Maret 2024 sekira pukul 04.30 WIB.

"Dalam hal ini sudah jelas, ada dua kejadian dan jam yang berbeda, locus dan tempus saja berbeda, dan korban juga berbeda, kok bisa dijadikan satu?" kata Umar dengan nada heran.

"Kami akan mengawal kasus ini. Majelis hakim harus melihat ada kejanggalan dalam penanganan perkara ini. Sebab, dua laporan dengan korban berbeda, lokasi dan waktu yang berbeda, tapi dijadikan satu berkas atau satu dakwaan, jelas ini mencederai rasa keadilan hukum bagi korban," sebutnya. *

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Ardi Yanuar
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Usai Apel, Puluhan Polwan Polrestabes Medan Patroli Srikandi
Selama 4 Bulan, Satres Narkoba Polrestabes Medan Ringkus 164 Tersangka
Kasus Nikah Halangan, Cabjari Labuhan Deli Terima Berkas Tahap II Dari Polrestabes Medan
Lagi, Polrestabes Medan Tangkap Pengedar Sabu, Barbut 1,02 Gram : Modus Undercover Buy
Polisi Bakal Mintai Keterangan Darma Bakti DPO Polrestabes Medan Terkait Penganiayaan dan Pengancaman
Polrestabes Medan Gerebek 2 Sarang Narkoba Pinggiran Sungai, 5 Tersangka Diboyong
komentar
beritaTerbaru