Selasa, 13 Mei 2025

Kadiskes Sumut dokter Alwi Dituntut 20 Tahun Penjara karena Korupsi Rp 24 M

Tuah Armadi Tarigan - Kamis, 01 Agustus 2024 18:22 WIB
Kadiskes Sumut dokter Alwi Dituntut 20 Tahun Penjara karena Korupsi Rp 24 M
Terdakwa dokter Alwi Mujahit Hasibuan saat mendengar tuntutan Jaksa (pung
Medan, MPOL - Kepala Dinas Kesehatan Sumut, dokter Alwi Mujahit Hasibuan tertunduk lesu,setelah Jaksa Penuntut Umum( JPU) Hendrik Sipahutar,dkk dari Kejati Sumut menuntut dr Alwi 20 tahun penjara denda Rp 500 juta subsider 6 bulan karena terbukti secara berjamaah korupsi pengadaan Alat Pelindung Diri (APD) Covid-19 yang merugikan keuangan negara Rp 24 miliar, Kamis( 1/8/2024)

Baca Juga:
"Menjatuhkan tuntutan terhadap dokter Alwi 20 tahun penjara denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan," ujar Jasal Hendri Sipahutar mengutip sebait nota tuntutannya dihadapan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Medan diketuai M Nazir beranggotakan hakim Zufida Hanum dan Bernard Panjaitan

Selain itu terdakwa dokter Alwi juga dibebani membayar Uang Pengganti (UP) sebesar Rp 1,4 miliar subsider 7 tahun penjara

Menurut Jaksa, perbuatan dokter Alwi terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) Undang-Undang (UU) No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sebelum menjatuhkan hukuman, Jaksa mempertimbangkan hal yang memberatkan,yakni perbuatan itu dilakukan terdakwa disaat pandemi Covid-19, menghambat program pemerintah tentang pemberantasan korupsi dan keterangan terdakwa berbelit- belit.

Sedangkan yang meringankan, kata Jaksa terdakwa Alwi bersikap sopan di persidangan dan belum pernah dihukum.

Diketahui, terdakwa dokter Alwi selaku Kadiskes Sumut ditunjuk Gubsu sebagai Pengguna Anggaran( PA) dalam pengadaan Alat Pelindung Diri( APD) Covid-19 tahun 2020 dengan pagu Anggaran Rp 39,9 miliar yang bersumber dari dana PTT

Untuk mewujudkan proyek tersebut sebut dokter Alwi menunjuk Tim termasuk PPK serta rekanan dan penyedia barang.

Setelah bertemu Sekretaris Dinas Kesehatan dokter Aris Yudhariansyah,serta dokter Fauzi Nasution akhirnya disepakati PT Sadado sebagai rekanan dan penyedia barang ditunjuk Robby Nessa Nura

Sedangkan Robby sebagai penyedia barang ternyata mengambil barang dari Kevin Lim dan Hansen Wijaya

Ternyata dalam pelaksanaannya APD yang dipasok ke Dinas Kesehatan Sumut tidak punya izin edar dan belum ada rekomendasi dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana( BNPB).Namun terdakwa tidak pernah mengawasi atau menegur Tim Pengadaan APD Covid-19 dengan alasan itu urusan tim karena terdakwa mengaku sebagai Koordinator Gugus Tugas Penanggulangan Penyebaran Covid-19 tingkat Provinsi

Akibatnya 90 ribu alat APD didalam kontrak ternyata 45 ribu yang tersedia.Namun begitu, terdakwa tidak pernah menegur sehingga timbul kerugian negara Rp 9 miliar

Selain itu Dinas Kesehatan Sumut menyerahkan pembayaran APD Covid-19 melalui PT Sadado sebesar Rp 39,9 miliar dilakukan secara bertahap.Tahap pertama 15 miliar, tahap 2 sebesar 24 miliar

Dari uang APD Covid-19 sebesar Rp 39,9 miliar tersebut, Rp 14 miliar diserahkan kepada Hansen Wijaya dan Kevin Lim sebagai pemilik barang.Rp 9 miliar APD fiktif dan sisanya Rp 24 miliar dibagi-bagi diantaranya ke dokter Fauzi Nasution Rp 3 miliar lebih, dr Alwi menerima Rp 1,4 miliar, PT Sadado melalui Supri Rp 700 juta, Robby mendapat Rp 17 miliar dan dr Aris Yudhariansyah mendapat fee Rp 700 juta, Ferdinan Siregar( PPK) Rp 75 juta serta Hariati Siregar( Tim Teknis) Rp 10 juta.

Untuk mendengar nota pembelaan terdakwa dokter Alwi sidang ditunda Senin 5 Agustus 2024 ( pung)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Korupsi Pengadaan APD Covid- 19, Kadiskes Sumut dr Alwi Divonis 10 Tahun Penjara
Korupsi APD Rp 24 Miliar, Kadinkes dr Alwi Dijerat Pasal Berlapis
Korupsi APD Covid-19 Rp 24 M, Kadiskes Sumut dr AMH dan Rekanan RMN Ditahan
komentar
beritaTerbaru