Di bawah Guyuran Hujan, Bupati dan Wabup Bawa Sergai FC Ungguli Bintang Bayu FC 4-3
Serdang Bedagai, MPOL Di bawah guyuran hujan, Bupati Serdang Bedagai (Sergai) Darma Wijaya dan wakilnya Adlin Umar Yusri Tambunan yang ter
Sumatera Utara
Medann, MPOL - Terbukti merugikan keuangan negara Rp 24 miliar dalam pengadaan Alat Pelindung Diri ( APD) Covid- 19, Kepala Dinas Kesehatan Sumut dr Alwi Mujahit Hasibuan (58) divonis hakim 10 tahun penjara denda Rp 400 juta subsider 3 bulan
Hukuman itu dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Medan diketuai Mhd Nazir beranggotakan Zufida Hanum dan Bernard Panjaitan dihadapan terdakwa dan Penasihat Hukumnya dan Jaksa Penuntut Umum( JPU) Hendri Sipahutar dan Daniel Simamora, Jumat (16/8/2024) sore
" Menghukum terdakwa dokter Alwi Mujahit Hasibuan 18 tahun penjara denda Rp 500 juta subsider 6 bulan," ujar Hakim Nazir mengutip sebait amar putusannya
Menurut hakim, perbuatan terdakwa dr Alwi melanggar pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) Undang-Undang (UU) No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Hakim juga membebani terdakwa Alwi membayar Uang Pengganti ( UP) Rp 1,4 miliar subsider 4 tahun penjara
Seperti diketahui, Jaksa Penuntut Umum( JPU) Hendri Sipahutar dan Daniel Simamora menuntut dokter Alwi 20 tahun penjara denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan
Menurut hakim, perbuatan kedua terdakwa terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) Undang-Undang (UU) No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sebelum menjatuhkan hukuman, hakim mempertimbangkan hal yang memberatkan, yakni perbuatan terdakwa tidak program pemerintah tentang pemberantasan korupsi dan keterangan para terdakwa berbelit- belit.
Sedangkan yang meringankan, kata hakim terdakwa Alwi bersikap sopan di persidangan dan belum pernah dihukum, tulang punggung keluarga dan turut menanggulangi penanganan Covid- 19
Dalam pertimbangannya, Majelis hakim meyakini terdakwa Alwi dan Robby bersama- sama melakukan korupsi seperti diterangkan Hariati Siregar
Sebelumnya, terdakwa dokter Alwi selaku Kadiskes Sumut ditunjuk Gubsu sebagai Pengguna Anggaran( PA) dalam pengadaan Alat Pelindung Diri( APD) Covid-19 tahun 2020 dengan pagu Anggaran Rp 39,9 miliar yang bersumber dari dana Bantuan Tak Terduga ( BTT)
Untuk mewujudkan proyek tersebut sebut dokter Alwi menunjuk Tim termasuk PPK serta rekanan dan penyedia barang.
Setelah bertemu Sekretaris Dinas Kesehatan dokter Aris Yudhariansyah, serta dokter Fauzi Nasution akhirnya disepakati PT Sadado sebagai rekanan dan penyedia barang ditunjuk Robby Nessa Nura
Sedangkan Robby sebagai penyedia barang ternyata mengambil barang dari Kevin Lim dan Hansen Wijaya
Ternyata dalam pelaksanaannya APD yang dipasok ke Dinas Kesehatan Sumut tidak punya izin edar dan belum ada memiliki rekomendasi dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana( BNPB).Namun terdakwa tidak pernah mengawasi atau menegur Tim Pengadaan APD Covid-19 dengan alasan itu urusan tim karena terdakwa mengaku sebagai Koordinator Gugus Tugas Penanggulangan Penyebaran Covid-19 tingkat Provinsi
Akibatnya 90 ribu alat APD didalam kontrak ternyata 45 ribu yang tersedia.Namun begitu, terdakwa tidak pernah menegur sehingga timbul kerugian negara Rp 9 miliar
Selain itu Dinas Kesehatan Sumut menyerahkan pembayaran APD Covid-19 melalui PT Sadado sebesar Rp 39,9 miliar dilakukan secara bertahap.Tahap pertama 15 miliar, tahap 2 sebesar 24 miliar
Dari uang APD Covid-19 sebesar Rp 39,9 miliar tersebut, Rp 14 miliar diserahkan kepada Hansen Wijaya dan Kevin Lim sebagai pemilik barang.Rp 9 miliar APD fiktif dan sisanya Rp 24 miliar dibagi-bagi diantaranya ke dokter Fauzi Nasution Rp 3 miliar lebih, dr Alwi menerima Rp 1,4 miliar, PT Sadado melalui Supri Rp 700 juta, Robby mendapat Rp 15 miliar dan dr Aris Yudhariansyah mendapat fee Rp 700 juta, Ferdinan Siregar( PPK) Rp 75 juta serta Hariati Siregar( Tim Teknis) Rp 10 juta.
Atas putusan hakim tersebut, Jaksa dan terdakwa dan Penasihat Hukumnya menyatakan pikir- pikir.
Sebelumnya JPU menuntut terdakwa Alwi 20 tahun penjara denda Rp 500 juta subsider 6 bulan serta membayar UP Rp 17 miliar subsider 8 tahun penjara( Pung)
Baca Juga:
Serdang Bedagai, MPOL Di bawah guyuran hujan, Bupati Serdang Bedagai (Sergai) Darma Wijaya dan wakilnya Adlin Umar Yusri Tambunan yang ter
Sumatera Utara
Simalungun, MPOL Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Simalungun menggelar Musyawarah Daerah (Musda) VIII Tahun 2026 dengan mengusung te
Sumatera Utara
Serdang Bedagai, MPOL Dua pria Lubuk Bayas Kecamatan Perbaungan, MH (26) dan BA (29) ditangkap saat bertransaksi sabu di dua titik lokas
Sumatera Utara
Serdang Bedagai, MPOL Lakilaki berinisial MR (32) warga Jalan Teratai Lingkungan Juani Kelurahan Simpang Tiga Pekan, Kecamatan Perbaunga
Sumatera Utara
Labuhanbatu Selatan, MPOL Miris, di tengah tuntutan keterbukaan informasi publik, sejumlah wartawan justru mengaku dilarang melakukan pel
Sumatera Utara
Medan, MPOL Polda Sumut bakal melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pemilik akun media sosial karena menyebar berita tentang Winda Lore
Sumatera Utara
Medan, MPOL Tim Direktorat (Dit) Narkoba Polda Sumut menangkap oknum kepala lingkungan (kepling) di Kelurahan Polonia, Kec Medan Polonia in
Peristiwa
Batu Bara, MPOLSatresnarkoba Polres Batu Bara kembali mengungkap kasus tindak pidana narkotika. Petugas mengamankan seorang pria berinisial
Sumatera Utara
Medan, MPOL Akhirnya, Unit Reskrim Polsek Medan Area mengungkap kasus pembobolan toko grosir di Jalan Ar Hakim, Kelurahan Tegal Sari I, K
Sumatera Utara
Medan, MPOL Narkoba dan Judi Marak di Sibolangit, Ketua Umum PBK Kapolda Sumut Jangan Permainkan Astacita PresidenKawasan wisata Sib
Sumatera Utara