Sabtu, 05 September 2026

Wartawan Diduga Dilarang Liput Harla Kejari Labusel, PWI Tegaskan UU Pers

Candra Mawansyah Siregar - Sabtu, 05 September 2026 16:16 WIB
Wartawan Diduga Dilarang Liput Harla Kejari Labusel, PWI Tegaskan UU Pers
Ketua PWI Labuhanbatu Selatan Erni Manja Hasibuan bersama Kajari Labusel Alexander Zaldi.
Labuhanbatu Selatan, MPOL - Miris, di tengah tuntutan keterbukaan informasi publik, sejumlah wartawan justru mengaku dilarang melakukan peliputan saat peringatan Hari Lahir (Harla) Kejaksaan ke-81 di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Labuhanbatu Selatan (Labusel), Jalan Istana Jumat 4 September 2026.

Baca Juga:
Peristiwa tersebut menjadi sorotan setelah salah seorang wartawan senior, H. Mirwan, mengaku mendapat larangan dari petugas ketika hendak mengikuti kegiatan Harla Kejaksaan di lingkungan Kantor Kejari Labusel.

Menurut Mirwan, petugas yang disebut mengenakan kacamata menyampaikan larangan tersebut secara langsung. "Pak, wartawan dilarang meliput dan memfoto-foto di dalam lokasi kantor, kata bapak" ujar Mirwan mengulang pernyataan petugas.

Mirwan keluar bersama rekan yang juga wartawan tv, anehnya di luar kantor banyak berbaris papan bunga dengan artian di dalam kantor acara dan menurut saya, acara tersebut acara terbuka, kesalnya.

Namun, ketika dikonfirmasi teman wartawan Medan Pos terkait dugaan larangan tersebut, Kajari Labusel melalui Kasi Intelnya, Oloan Sinaga memberikan penjelasan berbeda melalui pesan WhatsApp. Oloan menegaskan bahwa tidak ada larangan bagi wartawan untuk meliput kegiatan Harla Kejaksaan.

Ia menjelaskan bahwa pihak Kejari memang tidak mengundang pihak mana pun secara khusus dalam kegiatan tersebut dan kepada sejumlah wartawan yang meminta informasi telah disampaikan bahwa pihaknya akan membagikan rilis kegiatan.

"Tidak ada larangan meliput di kegiatan Harla. Makanya kita tidak ada mengundang pihak mana pun, namun untuk rekan-rekan media yang menanyakan kegiatan sudah kita sampaikan akan kita bagikan rilisnya," jelas Oloan.

Ia juga menyebut kehadiran unsur Pemerintah Kabupaten Labusel, Polres, Pengadilan Negeri Rantauprapat serta pihak TNI dalam kegiatan tersebut merupakan bentuk kejutan dan wujud sinergitas antar-institusi.

Sementara itu, Ketua PWI Labusel Erni Manja angkat bicara dan menegaskan bahwa wartawan memiliki landasan hukum dalam menjalankan tugas jurnalistik. Ia mengingatkan seluruh pihak, termasuk aparat penegak hukum (APH), agar memahami ketentuan yang mengatur kerja jurnalistik.

Menurut Erni, jelas di UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 8, memberikan perlindungan hukum kepada wartawan dalam melaksanakan profesinya.

"Peliputan dan kerja jurnalistik wartawan di Indonesia dilindungi secara khusus oleh UU Pers. Karena itu, setiap persoalan terkait kegiatan jurnalistik hendaknya diselesaikan sesuai mekanisme yang telah diatur dalam UU Pers," tegas Erni.

Erni, mengingatkan bahwa kebebasan pers bukan berarti wartawan bebas melanggar aturan. Wartawan tetap wajib menjalankan tugas berdasarkan Kode Etik Jurnalistik, menghormati ketentuan di lokasi peliputan serta menunjukkan identitas dan menjalankan profesinya secara bertanggung jawab.

Di sisi lain, institusi pemerintah maupun aparat penegak hukum juga diharapkan memberikan ruang yang proporsional bagi wartawan untuk memperoleh informasi dan menjalankan fungsi kontrol sosial.

Perbedaan antara pengakuan wartawan yang merasa dilarang meliput dengan penjelasan Kejari Labusel melalui kasi Intel yang menyatakan tidak ada larangan tersebut kini menjadi perhatian. Klarifikasi yang terbuka dinilai penting agar tidak terjadi kesalahpahaman antara insan pers dan institusi penegak hukum. (can)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Marini Rizka Handayani
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru