Medan, MPOL - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan diketuai Sulhanuddin melanjutkan persidangan perkara dugaan
pemalsuan tanda tangan Dirut PT Johan Sentoso Rovariga Ginting dengan terdakwa LJFS untuk mendengarkan keterangan saksi pelapor Andreas Teguh Prakoso Sembiring, Selasa (6/8/2024)
Baca Juga:
Dalam keterangannya, dihadapan puluhan pengunjung sidang di ruang Cakra 6 PN Medan, saksi pelapor Andreas mengakui ikut merevisi proposal rencana perdamaian yang dianggap adanya pemalsuan tanda tangan Direktur PT Johan Sentosa.
"Iya benar, saya ikut merevisi isi proposal rencana perdamaian itu terutama list tagihan," ujar Andreas menjawab pertanyaan Penasihat Hukum terdakwa LJFS
Andreas mengakui merevisi isi proposal rencana perdamaian 6 November 2023 itu karena disuruh terdakwa LJFS.
"Saya ikut merivisinya karena saya staf terdakwa di bagian perizinan," kata saksi bertubuh subur itu
Sebelumnya menjawab Jaksa Penuntut Umum (JPU) Anita, saksi pelapor mengakui proposal perdamaian itu dibuat terdakwa LJFS sehingga menimbulkan kerugian Rp 500 juta bagi PT Johan Sentosa.
Tapi saat PH terdakwa menyodorkan sejumlah dokumen bahwa saksi pelapor juga terlibat pembuatan proposal itu, barulah saksi pelapor Andreas Sembiring juga mengakui ikut merivisinya.
Demikian juga tentang kerugian yang ditimbulkan, Andreas juga tidak bisa menjelaskan secara rinci. Andreas tampak kebingungan menjawabnya, sehingga bolak balik staf wanitanya menyodorkan dokumen sehingga mereka pun ditegur majelis hakim.
"Taruk saja dokumen itu disampingmu, jangan dibelakang sana mirip pasar," ujar Hakim Sulhanuddin.
Saksi Andreas pun bergegas kembali duduk di hadapan hakim.
PH Terdakwa kembali bertanya kepada saksi, apakah tahu dengan proposal rencana perdamaian tersebut sehingga hakim dalam putusannya mengabulkannya permohonan PKPU PT Tazar Guna Mandiri melawan PT Johan Sentosa
Saksi Andreas, menjawab tidak tahu."Saya tidak tahu berapa besar kerugian yang pasti.Tapi akhirnya PT Johan Sentosa membayar denda dan bunga kepada PT Tazar," ujarnya.
Apakah saksi tahu, dalam putusan PKPU itu karena adanya proposal rencana perdamaian yang dibuat 6 November 2023 itu, kembali Andreas menjawab tidak tahu.
" Saya tidak tahu karena saya tidak terlibat ngurusi perkara PKPU itu," ujarnya lagi
Menurut PH LJFS, sebenarnya saksi tahu bahwa selain proposal perdamaian 6 November 2023 itu ada lagi proposal rencana perdamaian dari PT Johan Sentosa saat sidang PKPU dalam perkara Nomor : 39/Pdt.SusPKPU/2023/PN.Niaga Mdn.
"Sebenarnya saksi pelapor tahu karena dia juga legal di PT Johan Sentosa.Tapi saksi selalu menyembunyikan fakta sebenarnya," ujar PH terdakwa LJFS berambut gondrong itu
Bahkan, PH Terdakwa LJFS dan Hakim mengancam saksi Andreas jika berbohong di persidangan.' Iya benar ada ancaman pidana bila saksi berbohong di persidangan," ujar Hakim Sulhanuddin
Menyahuti keterangan saksi Andreas tersebut, terdakwa LJFS membantah secara tegas." Seluruh keterangan saksi pelapor tidak benar. Saya tuangkan nanti dalam nota pembelaan saja," ujar terdakwa.
Sidang menarik perhatian itu masih dilanjutkan Selasa mendatang untuk mendengar keterangan saksi- saksi.
Sebelumnua JPU Anita dari Kejatisu mendakwa LJFS melanggar pasal 263 ayat 1 KUHP. Yakni terdakwa menoreh tantangan Rovariga Ginting selaku Dirut PT Johan Sentosa dalam proposal rencana perdamaian saat gugatan PKPU bersidang di Pengadilan Negeri Medan (pung)
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News