Jumat, 16 Mei 2025

Komisi III DPR RI Terima Pengaduan PPPSRS Meminta Keadilan

Zainul Azhar - Kamis, 08 Mei 2025 21:54 WIB
Komisi III DPR RI Terima Pengaduan PPPSRS Meminta Keadilan
Jakarta, MPOL - Komisi III DPRRI terima pengaduan Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (PPPSRS) The Bellevue Radio Dalam bersama pemilik unit Kondotel yang diterima Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ir. Sari Yuliati, serta Anggota DPR RI Fraksi Golkar, Abraham Sridjaja, Rabu (8/5) di DPR RI Jakarta.

Baca Juga:
Dalam pertemuan tersebut, PPPSRS beserta pemilik menyampaikan kronologi, permasalahan serta permohonan penyelesaian atas konflik berkepanjangan di Kondotel The Bellevue Radio Dalam. Sekretaris PPPSRS, Drs Untung Leksono menegaskan, tahun 2014, para pemilik unit Kondotel menyerahkan pengelolaan unit mereka kepada PT. Bina Kelola Mandiri (PT. BKM) untuk dioperasikan sebagai hotel dengan masa perjanjian 10 tahun terhitung sejak hotel mulai beroperasi.

Jika di hitung sejak waktu operasional, perjanjian tersebut berakhir pada 31 Desember 2024. Sekitar 98 Pemilik unit dengan jumlah 105 unit, melalui keputusan bersama, memilih untuk tidak memperpanjang perjanjian tersebut dan meminta hak pengelolaan unit dikembalikan kepada pemilik. Walaupun sudah terhitung dua kali secara tertulis, PT. BKM menawarkan perpanjangan kembali perjanjiannya, pemilik secara tegas menolak perpanjangan kontrak pengelolaan Kondotel tersebut.

Menurut Untung Leksono, unit para pemilik selama ini dioperasikan ASTON selaku operator. Anehnya ASTON selaku operator tidak menjalin kerja sama/berkontrak dengan PT. BKM sebagai pihak yang diberikan hak pengelolaan unit oleh para pemilik, ASTON malah menandatangani perjanjian operasional dengan PT. Bina Usaha Nusantara (PT. BUN) selaku pengembang yang jelas tidak memiliki dasar perjanjian untuk mengelola unit milik para pemilik. Dan lebih aneh lagi, perjanjian antara ASTON dan PT. BUN berlaku hingga 2029, melebihi batas waktu perjanjian antara para pemilik dan PT. BKM, dan memasukkan seluruh unit pemilik ke dalam perjanjian tersebut tanpa sepengetahuan dan seizin pemilik unit.

Maka, setelah perjanjian berakhir, para pemilik unit yang telah menyatakan tidak memperpanjang perjanjian didampingi PPPSRS meminta pengembalian kunci akses unit dan meminta ASTON untuk tidak lagi mengoperasikan unit. ASTON tunduk dan menghentikan operasional terhadap unit-unit para pemilik. Namun, PT. BKM menolak menyerahkan akses kunci, berdalih sedang menggugat PPPSRS. Padahal gugatan tersebut tidak ada relevansinya dengan perjanjian sewa kelola antara pemilik dan PT. BKM. Tindakan ini jelas merugikan para pemilik dan melanggar prinsip dasar keadilan dan kepemilikan properti.

Tidak hanya berhenti disitu, area bersama yang menjadi hak kolektif para pemilik dan secara hukum menjadi tanggungjawab PPPSRS juga dikuasai secara komersial oleh ASTON untuk operasional kegiatan hotel tanpa adanya dasar perjanjian dengan PPPSRS. Maka, PPPSRS bersurat ke ASTON agar area bersama yang digunakan secara komersial oleh ASTON dihentikan sambil dilakukan penataan, sehingga jelas apa yang menjadi hak dan kewajiban masing-masing.

Akan tetapi yang terjadi PT. BUN justru menempatkan orang tak dikenal (OTK) di gedung Bellevue Radio Dalam dengan dalih menjaga aset dan menghalang-halangi PPPSRS melakukan penataan area lobi yang selama ini digunakan sebagai Restoran. Untung Leksono menambahkan, PPPSRS sesuai aturan hukum memiliki tanggungjawab mengelola area bersama tersebut dan berencana untuk memanfaatkan lobi bagi semua pemilik, bukan eksklusif hanya dimanfaatkan ASTON saja. Jika ASTON ingin menggunakan area bersama secara komersial seperti lobi, maka seharusnya mengajukan izin resmi dan menjalin perjanjian sah dengan PPPSRS agar ada kejelasan hak dan kewajiban. Bukan malah menempatkan banyak orang tak dikenal di area gedung.

"Para pemilik mulai resah dengan keberadaan orang tak dikenal bahkan tamu hotel pun tampak tidak nyaman, "kata Untung.

Atas rangkaian kejadian tersebut, para pemilik unit dan PPPSRS membawa permasalahan ini ke hadapan Komisi III DPR RI untuk memohon perlindungan dan penegakan hukum. Harapan pemilik agar negara hadir menyelesaikan permasalahan yang mengancam hak milik pribadi mereka. Para pemilik unit dan PPPSRS The Bellevue Radio Dalam meminta kepada Komisi III DPR RI agar permasalahan ini segera dapat diselesaikan secara adil sesual hak para pemilik, tutur Untung Leksono.***

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Marini Rizka Handayani
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Waka DPR Harap Isu Perempuan-Anak Korban Konflik Kian Dapat Perhatian
Anggota DPR RI Maruli Siahaan Hadiri dan Dukung Rakerda DPD GAMKI Sumut, Bahas Hak Beribadah
Hinca Pandjaitan Soroti Pernyataan Kompolnas Soal Penembakan di Belawan: Jangan Gamang, Teliti Lebih Akurat dan Profesional
Yayasan Bisukma Launching Makan Bergizi Gratis di Tapanuli Utara
Digitalisasi Nasional untuk Pastikan Kemajuan Pendidikan hingga ke Pelosok
EMT ke-2 BSMI untuk Gaza Selesai Bertugas, Koridor Bantuan Kemanusiaan Mendesak Dibuka
komentar
beritaTerbaru