Personil Kodaeral I dan Bea Cukai Amankan Kapal Tanpa Nama Bawa 400 Kodi Balpres Eks Malaysia
Belawan, MPOLAL &ndash Komando Daerah Angkatan Laut I (Kodaeral I) bersama Kantor Wilayah Bea dan Cukai (KWBC) Sumatera Utara, KWBC Aceh,
Peristiwa
Jakarta, MPOL - RUU Transportasi online tegasksn tanggung jawab aplikator dan perlindungan pengemudi demikian anggota Komisi V Wastam (F.Demokrat) mengatakan dalam diskusi Forum Legislasi, bertajuk "RUU Transportasi Online Masuk Prolegnas 2026: Menata Mobilitas Digital, Membangun Arah Baru Transportasi Indonesia", Selasa (11/11) di DPR RI Jakarta.
Menurutnya tiga persoalan utama: kepastian hukum, tarif yang adil, dan perlindungan sosial bagi pengemudi daring. Negara harus hadir untuk menata ekosistem transportasi digital yang selama ini berjalan tanpa dasar hukum kuat.
Baca Juga:
- Harmoni Iman dan Budaya Simalungun, Maruli Siahaan Dukung Marsiurupan Pengadaan Rumah Dinas Pendeta GKPS Ressort Teladan Medan
- Gempa M7,7 Guncang NTT, 14 Korban Meninggal Dunia, Sugiat Santoso : Innalilahi Wainnailaihi Raji'un
- Dr. Maruli Siahaan Hadiri Sidang Tahunan MPR RI dan Rapat Paripurna DPR-DPD, Kawal Agenda Kenegaraan dan APBN 2027
"Ini bukan intervensi, tetapi penegasan tanggung jawab negara di ruang digital." RUU tersebut menetapkan aplikator sebagai penyelenggara sistem transportasi digital nasional yang wajib tunduk pada hukum Indonesia. Potongan pendapatan pengemudi dibatasi maksimal 10 persen, algoritma tarif harus transparan, dan semua pengemudi wajib terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan dan Kesehatan.
Selain itu, biaya tambahan seperti biaya promosi dan operasional dilarang, sementara negara berwenang menetapkan tarif batas bawah dan atas. Data pengguna dan pengemudi juga wajib disimpan di server dalam negeri untuk menjamin keamanan data pribadi.
Regulasi ini bukan untuk membatasi inovasi digital, melainkan untuk memastikan teknologi berpihak pada keadilan sosial. "RUU ini menempatkan teknologi sebagai alat kemajuan, bukan alat ketimpangan," tutur Wastam.
Sedangkan wakil Ketua Komisi V DPR RI Syaiful Huda menginisiasi Rancangan Undang-Undang (RUU) Pekerja Gig di Indonesia. Wakil Ketua Komisi V DPR RI tersebut menilai Indonesia harus secepatnya mengesahkan RUU Pekerja GIG untuk memastikan perlindungan dan kesejahteraan para pekerja.
"Kami sudah menyusun draf RUU Pekerja GIG yang memuat tiga tujuan besar yakni perlindungan hak dasar dan flexibilitas pekerja, memastikan kejelasan kewajiban bagi aplikator, dan memastikan keselamatan publik. Inisiasi pengajuan RUU Pekerja GIG sesuai dengan hak dasar kami sebagai legislator untuk mengusulkan produk legislasi demi kepentingan publik."
Seiring pesatnya perkembangan digitalisasi di Indonesia, jumlah pekerja ekonomi gig (gig workers) terus meningkat signifikan. Pertumbuhan paling menonjol terlihat pada sektor transportasi daring yang melibatkan jutaan mitra pengemudi melalui platform Gojek, Grab, Maxim, Green SM, hingga Lalamove. "Selain itu, muncul pula ragam jenis profesi digital seperti influencer, content creator, YouTuber, clipper, hingga pekerja kreatif lainnya."
Sayangnya, hingga kini belum terdapat payung hukum yang secara khusus melindungi pekerja ini di Indonesia. Undang-Undang Ketenagakerjaan yang berlaku saat ini belum memasukkan klasifikasi worker sebagai bagian dari pekerja yang berhak memperoleh perlindungan formal. "Ketiadaan payung hukum telah menempatkan jutaan pekerja gig dalam posisi rentan. Mereka bekerja keras, namun tanpa jaminan perlindungan sosial, hubungan kerja yang jelas, serta mekanisme penyelesaian sengketa yang memadai."
Pekerja ini memiliki kontribusi besar terhadap perekonomian nasional. Namun secara struktur, mereka berada di posisi lemah dalam hubungan kerja dengan perusahaan aplikasi atau pemberi layanan digital. Hal ini membuat pekerja ini tidak memiliki jaminan pendapatan, perlindungan kesehatan, hingga hak atas keselamatan kerja, tutur Syaiful Huda. (ZAR)
Belawan, MPOLAL &ndash Komando Daerah Angkatan Laut I (Kodaeral I) bersama Kantor Wilayah Bea dan Cukai (KWBC) Sumatera Utara, KWBC Aceh,
Peristiwa
Medan, MPOLKomitmen untuk terus hadir dan memberikan dukungan terhadap kegiatan keagamaan, sosial, serta budaya di tengah masyarakat kembal
Sumatera Utara
Simawang, MPOL Dalam rangka menyambut dan menyemarakkan Hari Ulang Tahun (HUT) ke81 Kemerdekaan Republik Indonesia, Batalyon Infanteri TP
Nusantara
Pekanbaru, MPOL Ketua PPSD Siahaan Dohot Boruna SeIndonesia, Kombes Pol. (Purn.) Dr. Maruli Siahaan, S.H., M.H., hadir langsung dari Jakar
Nusantara
Kapolrestabes Medan Kombes Pol Dr. Jean Calvijn Simanjuntak, SIK MH memimpin Serah Terima Jabatan (Sertijab) sejumlah Pejabat Utama dan Kapo
Sumatera Utara
Pekanbaru, MPOL Ditengah kesibukan yang padat sebagai anggota DPR RI di Jakarta, Kombes Pol (Purn) Dr Maruli Siahaan,SH.MH selaku anggota K
Nusantara
Taput, MPOL Dalam menyambut Kemedekaan RI ke 81, Bupati Taput JTP Hutabarat memastikan perpanjangan masa tugas bagi Pegawai Pemerintah deng
Sumatera Utara
Binjai, MPOL Semangat kebersamaan dan persaudaraan keluarga besar Pomparan Somba Debata (PPSD) Siahaan kembali terasa dalam Perayaan Hari
Sumatera Utara
Medan, MPOL Yayasan Haji Anif (YHA) kembali menyelenggarakan Musabaqah Tilawatil Qur&039an (MTQ) YHA Ke7 Tahun 2026 yang dibuka langsun
Sumatera Utara
Batubara, MPOL Kepedulian terhyadap warga yang sedang mengalami kesulitan ditunjukkan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Batu Ba
Sumatera Utara