Rabu, 01 Juli 2026

Anggota Komisi XIII DPR RI Maruli Siahaan Dorong dan Desak Bentuk TPF Independent Konflik Mayawana Persada

Josmarlin Tambunan - Rabu, 01 Juli 2026 19:50 WIB
Anggota Komisi XIII DPR RI Maruli Siahaan Dorong dan Desak Bentuk TPF Independent Konflik Mayawana Persada
Dr. Maruli Siahaan saat RDP dan RDPU Komisi XIII bersama Dirjen HAM, Rabu (1/7) di Ruang Rapat Komisi XIII DPR RI, Senayan, Jakarta.(ist)

Jakarta, MPOL : Anggota Komisi XIII DPR RI dari Fraksi Partai Golkar, Kombes Pol. (Purn.) Dr. Maruli Siahaan, S.H., M.H. memberikan perhatian serius atas konflik Mayawana Persada dan Gerakan Masyarakat Adat Melayu Riau.

Baca Juga:
Legislator dari Daerah Pemilihan (Dapil) Sumatera Utara (Sumut) I itu mendesak Kementerian HAM, Komnas HAM, Kementerian Lingkungan Hidup (KLH), Kementerian Kehutanan, Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat, serta aparat penegak hukum untuk segera membentuk tim verifikasi bersama atau tim pencari fakta independen.

Tim ini dinilai krusial untuk memeriksa dugaan pelanggaran HAM, perusakan lingkungan, status wilayah adat, dampak sosial-ekonomi, hingga legalitas izin perusahaan di lapangan.

Penegasan itu disampaikan Maruli dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang digelar di Ruang Rapat Komisi XIII DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (1/7).


Dr Maruli Siahaan SH,MH mendampingi Rieka Pitaloka menerima dokumen dari Gerakan Masyarakat Adat Melayu Riau dalam RDP Komisi XIII, Rabu (1/7).(ist)

Rapat tersebut menghadirkan Direktorat Jenderal (Dirjen) Pelayanan dan Kepatuhan Hak Asasi Manusia (HAM), serta Koalisi Masyarakat Sipil untuk Advokasi Konflik Mayawana Persada dan Gerakan Masyarakat Adat Melayu Riau.

Dalam kesempatan ini, Dr. Maruli menyampaikan sejumlah pandangan dan rekomendasi tegas terkait penyelesaian konflik agraria dan dugaan pelanggaran HAM yang tengah bergulir.


Selanjutnya, ia meminta KLH dan Kementerian Kehutanan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap perizinan PT Mayawana Persada. Evaluasi ini harus mencakup kepatuhan perusahaan terhadap perlindungan ekosistem gambut berdasarkan PP No. 57 Tahun 2016, kawasan bernilai konservasi tinggi, habitat satwa dilindungi, serta keselarasan dengan rencana FOLU Net Sink 2030.

Menurutnya, dugaan pembukaan lahan gambut harus diperiksa secara ketat, baik dari aspek teknis maupun hukum.

Terkait aspek hukum di daerah, Dr. Maruli juga mengimbau Polri dan Polda Kalimantan Barat untuk mengevaluasi secara objektif seluruh laporan pidana yang menyasar masyarakat adat.

Ia menegaskan bahwa jika tindakan warga merupakan bagian dari perjuangan mempertahankan hak atas lingkungan yang baik dan sehat, maka perlindungan Pasal 66 UU PPLH harus dipertimbangkan secara serius agar hukum tidak disalahgunakan sebagai alat kriminalisasi terhadap pembela HAM dan lingkungan.

Terakhir, ia menekankan pentingnya pengawalan kasus ini secara lintas komisi di DPR RI.

Menurut Dr. Maruli, Komisi XIII dapat berfokus pada aspek HAM dan perlindungan masyarakat adat, Komisi IV pada aspek lingkungan dan kehutanan, sementara Komisi III mengawasi penegakan hukumnya.

Dengan kolaborasi ini, penanganan kasus tidak akan berhenti sebagai laporan masyarakat saja, melainkan dapat ditindaklanjuti secara konkret melalui rapat kerja, kunjungan lapangan, hingga rekomendasi resmi kepada pemerintah.**

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Josmarlin Tambunan
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru