Kamis, 03 September 2026

Gugatan PT ARM Dikabulkan PTUN, Gandi: Menhut KO Presiden Terselamatkan

Redaksi - Kamis, 03 September 2026 11:38 WIB
Gugatan PT ARM Dikabulkan PTUN, Gandi: Menhut KO Presiden Terselamatkan
Ist
Gandi Parapat
Medan, MPOL-Pusat Monitoring Politik dan Hukum Indonesia (PMPHI) Sumatera Utara (Sumut) mengapresiasi PTUN Jakarta yang mengabulkan
gugatan PT ARM dalam putusan tertanggal 1 September 2026.

Baca Juga:
Hal tersebut disampaikan Kordinator Wilayah (Korwil) PMPHI Sumut, Drs Gandi Parapat di Medan, Rabu 2 September 2026.

"Dalam hal ini
PT ARM menang dan Menteri Kehutanan (Menhut) KO", kata Gandi Parapat menanggapi putusan PTUN Jakarta.

Sebelumnya PMPHI Sumut telah memprotes tindakan Menhut yang dinilai gegabah dalam mengambil keputusan menutup 28 PT akibat banjir bandang.

"Kami sudah memprotes keras tindakan gegabah Menhut tersebut dan kami ikut RDP di DPR RI pada tanggal 6 April 2026, karena tindakan Menhut itu yakini untuk 'menghabisi' Prabowo yang tidak berdaya seperti katak dalam tempurung walaupun suaranya keras tegas seperti mengejar koruptor sampai ke Antartika", kataGandi Parapat.

Gandi Parapat pun mengaku mendapat banyak cacian atau kecurigaan tidak menginginkan Prabowo sukses. Padahal tindakan PMPHI Sumut atas kesayangan kepada kepemimpinan Prabowo agar Indonesia bisa selamat dari kejahatan-kejahatan yang menurutnya dilakukan pembantunya seperti Menhut.

"Menhut kami nilai sudah jelas menjerumuskan Prabowo dengan mencabut izin 28 PT karena banjir bandang. Dan untuk membenarkan SK pencabutan itu dicari cari kesalahan. Untung PTUN masih sayang kepada negara ini, tidak bisa dikuasai oleh penjahat", sebut Gandi.

Dalam putusan PTUN tersebut, kata Gandi Parapat PTUN Jakarta mengalahkan Menhut dan disebutnya Menhut KO.


Jadi dengan KO-nya Menhut lanjut Gandi, seharusnya Prabowo akan melepaskan diri dari tempurung, karena tugasnya untuk bangsa dan negara.

"Kalau KPK kami yakini 100% akan menyelamatkan Raja Juli dalam kasus menerima uang. Karena kami sudah tau karakter dan kwalitas KPK sekarang", ujarnya.

Gandi Parapat menambahkan dengan pencabutan izin 28 PT hal itu merupakan tindakan yang merugikan negara.

"Negara sangat membutuhkan dana, tapi pemerintah melalui Menhut sengaja menyiksa 28 PT dengan karyawannya", ujar Gandi.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Maju Manalu
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru