Rabu, 30 September 2026

Komisi XIII Bongkar Fakta Lapas Cibinong: 10 Bangunan Mewah Disebut Bukan Aset Negara, Bakal Dibongkar

Zainul Azhar - Rabu, 30 September 2026 21:35 WIB
Komisi XIII Bongkar Fakta Lapas Cibinong: 10 Bangunan Mewah Disebut Bukan Aset Negara, Bakal Dibongkar
Zainul Azhar
Jakarta, MPOL -Komisi XIII bongkar fakta Lapas Cibinong 10 bangunan mewah disebut bukan aset negara bakal dibongkar, demikian anggota Komisi XIII DPR RI Tony Tesar, saat melakukan kunjungan Rabu (30/9) ke Lapas Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Baca Juga:
Menurutnya bangunan yang disebut sebagai rumah dinas di Lapas Kelas IIA Cibinong harus dibongkar jika terbukti bukan aset negara dan dibangun tanpa menggunakan anggaran negara.

Kunjungan tersebut merupakan tindak lanjut rapat Komisi XIII DPR bersama Direktorat Jenderal Pemasyarakatan terkait temuan Ombudsman mengenai fasilitas di dalam lapas.

Komisi XIII ingin memastikan secara langsung laporan dan video yang dipublikasikan Ombudsman mengenai keberadaan sejumlah bangunan dengan fasilitas mewah di kawasan lapas.

"Yang kita lihat secara faktual di lapangan, video yang dipublikasikan Ombudsman itu betul-betul nyata," tutur Tony.

Dari 13 bangunan yang menjadi perhatian, sebanyak 10 bangunan disebut tidak dibangun menggunakan APBN sehingga perlu dipastikan status kepemilikannya.

Pihaknya menemukan sejumlah fasilitas seperti sofa dan pendingin ruangan (AC). Bahkan, terdapat minuman beralkohol di salah satu lemari pendingin bangunan tersebut.

"Dari 13 bangunan ini ada 10 bangunan yang tidak dibangun dengan APBN. Artinya bukan barang milik negara."

Komisi XIII bersama Direktorat Jenderal Imigrasi dan Pemasyarakatan telah menyepakati bahwa bangunan yang terbukti bukan aset negara dan dibangun tanpa menggunakan APBN harus dibongkar.

"Kalau ditemukan aset bangunan ini bukan milik negara dan tidak dibangun dengan APBN, maka itu harus dibongkar."Selain persoalan status aset, Tony menyebut bangunan tersebut juga dilaporkan berdiri di atas bantaran sungai yang memiliki ketentuan larangan pembangunan.

Karena itu, Komisi XIII meminta agar pembongkaran dilakukan dan tidak membiarkan persoalan tersebut menjadi preseden buruk di kemudian hari.

Ia juga menekankan seluruh warga binaan harus mendapatkan perlakuan yang sama. Tidak boleh ada narapidana yang memperoleh fasilitas khusus hanya karena memiliki kemampuan membayar.

"Semua warga binaan harus diberikan perlakuan yang sama, tidak ada keistimewaan dengan fasilitas yang ada."

Komisi XIII DPR menerima informasi mengenai dugaan praktik jual beli kamar dan pemberian fasilitas khusus di sejumlah lapas. Persoalan tersebut menjadi salah satu fokus Panitia Kerja (Panja) Pemasyarakatan yang dibentuk Komisi XIII DPR.

"Panja ini khusus mengecek apakah laporan dari lapas maupun masyarakat itu benar atau tidak." Panja tidak hanya akan melihat keberadaan bangunan atau fasilitas tertentu, tetapi juga mencari solusi menyeluruh terhadap persoalan pemasyarakatan, termasuk masalah kelebihan kapasitas yang terjadi di berbagai lapas di Indonesia.

"Kita tahu overkapasitas yang ada di lapas seluruh Indonesia itu luar biasa. Keterbatasan kamar dengan fasilitas yang ada juga tidak layak untuk warga binaan." Karena itu, Panja diharapkan dapat menghasilkan roadmap dan rekomendasi bagi pemerintah untuk memperbaiki sistem pemasyarakatan ke depan.

Tony juga meminta adanya tindakan tegas terhadap petugas maupun pihak lain apabila terbukti memberikan fasilitas khusus kepada warga binaan yang mampu membayar.

"Ini melanggar aturan. Kita berharap harus ada penindakan tegas, apakah ini pidana atau teguran dan lain-lain. Itu ada aturannya dan kita mengawal agar Inspektorat melakukan tindakan sesuai ketentuan undang-undang," tutur Tony Tesar. (ZAR)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Marini Rizka Handayani
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru