Jakarta
, MPOL - Dua puluh dua tahun perjalanan Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (
DPD RI), Saatnya suara daerah menentukan arah Indonesia, demikian Ketua
DPD RI Sultan Baktiar Najamudin dalam Sidang Paripurna Luar Biasa Ke-4
DPD RI dalam rangka
HUT ke-22 DPD RI sekaligus Penyampaian Laporan Kinerja
DPD RI Tahun Sidang 2025–2026, Kamus (1/10) di
DPD RI Jakarta.
Baca Juga:
Menurutnya menjadi momentum menegaskan bahwa masa depan Indonesia tidak boleh hanya ditentukan dari pusat. Suara daerah harus hadir dan ikut menentukan arah kebijakan nasional.
Momentum tersebut juga ditandai dengan penyerahan Buku Kinerja Lembaga
DPD RI kepada para pimpinan lembaga negara, jajaran kementerian terkait, dan gubernur se-Indonesia sebagai bentuk pertanggungjawaban kelembagaan sekaligus komitmen
DPD RI dalam memperjuangkan aspirasi daerah.
"Persatuan Indonesia hanya akan bertahan kuat jika setiap daerah merasa memiliki 'rumah bersama' yang memperjuangkan suaranya di tingkat nasional. Memperjuangkan keadilan bagi daerah adalah cara terbaik untuk menjaga keutuhan NKRI," tegas Sultan.
Daerah bukan sekadar ruang geografis, melainkan kesatuan masyarakat yang memiliki hak untuk tumbuh, mengelola sumber daya, dan meningkatkan kesejahteraan rakyatnya. Karena itu, kepentingan daerah harus tercermin dalam kebijakan anggaran, transfer fiskal, pengelolaan sumber daya alam, pelayanan dasar, tata ruang, hingga pengakuan terhadap kekhususan lokal.
Sultan menegaskan
DPD RI memiliki posisi khusus sebagai representasi teritorial. Jika DPR RI hadir mewakili "siapa", maka
DPD RI hadir mewakili "di mana".
"
DPD RI hadir mewakili 'di mana', yaitu representasi teritorial yang dipilih langsung oleh rakyat secara perseorangan tanpa perahu partai, untuk menyuarakan kepentingan kolektif tanah kelahiran mereka di gelanggang kebijakan nasional."
13.519 Aspirasi Daerah Dikawal, Sepanjang September 2025 hingga Agustus 2026,
DPD RI telah menghimpun dan menindaklanjuti 13.519 aspirasi daerah yang mencakup isu pendidikan, kesehatan, tata ruang, pertanahan, pertanian, lingkungan hidup, koperasi hingga keuangan daerah.
Di bidang legislasi dan pengawasan,
DPD RI menghasilkan tujuh RUU usul inisiatif dan 25 kegiatan pengawasan, serta melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap rancangan peraturan daerah dan peraturan daerah di 38 provinsi.
DPD RI juga mengawal keadilan fiskal daerah. Dalam pembahasan APBN 2026,
DPD RI mendorong koreksi alokasi Transfer ke Daerah (TKD) dari usulan awal Rp650 triliun menjadi Rp693 triliun.
Selain itu,
DPD RI terus memperjuangkan RUU Daerah Kepulauan untuk menghadirkan kebijakan fiskal yang lebih adil bagi wilayah kepulauan. "Memperlakukan wilayah kepulauan sama persis dengan wilayah daratan adalah bentuk ketidakadilan," tutur Sultan.
Memasuki usia ke-22,
DPD RI juga mengembangkan gagasan Green Democracy menuju Resilient Democracy, yakni demokrasi yang tangguh menghadapi tantangan ekologi, ekonomi, dan geopolitik global.
HUT ke-22 bukan sekadar momentum perayaan, melainkan ruang untuk mengevaluasi dan mempertanggungjawabkan kinerja lembaga kepada masyarakat.
"Usia 22 tahun bukanlah saatnya untuk merayakan diri, melainkan momen untuk berdiri di hadapan cermin—mendengar kritik dengan lapang dada, mempertanggungjawabkan kinerja dengan data, dan memperkuat kualitas kerja kelembagaan."
Sultan menegaskan seluruh kerja
DPD RI pada akhirnya bermuara pada satu tujuan, yakni memastikan suara masyarakat di seluruh pelosok Nusantara hadir dalam kebijakan nasional.
"Aspirasi daerah adalah mahkota dari keberadaan
DPD RI. Ketika suara dari pelosok Nusantara berhasil kita kawal menjadi kebijakan nasional yang adil, di situlah
DPD RI berdiri dengan seutuh-utuhnya martabat dan kehormatannya," tutur Sultan.v(ZAR)
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Marini Rizka Handayani