Sabtu, 12 Oktober 2024

Tim Penyelamat PWI Somasi Dewan Kehormatan PWI Pusat

Ini Isi Lengkap Somasinya
Baringin MH Pulungan - Selasa, 14 Mei 2024 23:38 WIB
Tim Penyelamat PWI Somasi Dewan Kehormatan PWI Pusat

Jakarta, MPOL -Ketua Umum Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat Hendry Ch Bangun melalui kuasa hukumnya yang tergabung dalam Tim Penyelamat PWI Pusat melakukan somasi dan pernyataan keberatan atas surat Keputusan Dewan Kehormatan PWI Pusat Nomor: 20/IV/DK/PWI-P/SK-SR/2024, lalu, yang dianggap tidak sah.
Somasi itu disampaikan tim advokad Untung Kurniadi, S.H.,M.H., Prasetyo Utomo, S.H.,M.H., dan Firmansyah, S.H melalui surat Nomor : 019 /TP-PWIP/V/2024, Jakarta, 14 Mei 2024.

Dewan Kehormatan PWI sebelumnya dalam surat bertanggal 16 April 2024 itu menyatakan terjadi Pelanggaran Pengelolaan Dana Bantuan CSR Kementerian BUMN untuk Penyelenggaraan Uji Kompetensi Wartawan (UKW) PWI 2023/2024 di 10 Provinsi.
Padahal, kata klien kami, dana untuk penyelenggaraan UKW PWI itu bukanlah dana atau bantuan CSR Kementerian BUMN tetapi merupakan dana sponsorship berdasarkan Surat Kesepakatan Bersama antara Forum Humas BUMN dengan Pengurus Pusat PWI dengan nomor S S-006/ SPk/FHBUMNPWIPUSAT/XII/2023 dan 149-PLP/PP-PWI/2023 tanggal 15 Desember 2023 dan sebagaimana dimaksud di dalam Keputusan Pengurus Pusat PWI Nomor 154- PLP/PP-PWI/2023 tentang Pembagian Intensif Event PWI Pusat Untuk Tim Marketing dan Panitia, sehingga adalah tidak benar jika kemudian diklaim oleh DK PWI Pusat bahwa Pelanggaran Pengelolaan dana bantuan CSR.

Baca Juga:


Apalagi, program sponsorship tersebut belum terpenuhi secara keseluruhan terutama mengenai dana yang harusnya diterima dan wajib diberikan kepada PWI sebagaimana dalam perjanjian sponsorship. Dari total pembiayaan yang disepakati sebesar Rp 6 miliar baru dicairkan pihak Forum Humas BUMN sebesar Rp 4,6 miliar. Sehingga secara hukum perdata perjanjian tersebut belum selesai, karena masih ada pihak yang belum memenuhi kewajibannya. Sehingga pemeriksaan kode etik oleh Dewan Kehormatan PWI adalah premature.


Keputusan Dewan Kehormatan nomor 20/IV/DK/PWI-P/SKSR/2024 dalam bagian Memutuskan Kelima, menyebutkan (segera Menyusun dan Melaksanakan tata kerja baku atau Prosedur Operasi Standar (SOP) untuk pengelolaan keuangan organisasi...", frasa tersebut secara substantif adalah pernyataan yang menyatakan bahwa belum ada tata kerja baku atau Prosedur Operasi Standar (SOP) untuk pengelolaan keuangan organisasi sehingga perlu disusun.


Dengan demikian bagaimanakah Dewan Kehormatan dapat menilai adanya penyalahgunaan pengelolaan dana jika belum ada aturan yang mengatur mengenai pengelolaannya. Bahwa berdasarkan dokumen dan informasi yang diperoleh dari klien terdapat kecacatan dan penyalahgunaan kewenangan oleh dewan kehormatan PWI Pusat sehubungan dengan Surat Keputusan Dewan Kehormatan itu, tentang Sanksi Organisatoris Terhadap Saudara Hendry Ch Bangun tertanggal 16 April 2024, antara lain: Dewan Kehormatan PWI Pusat tidak berwenang dalam memeriksa, mengadili dan memutus hal-hal yang sebagaimana dalam Surat Keputusan Dewan Kehormatan PWI Pusat dengan Nomor: 20/IV/DK/PWI-P/SK-SR/2024 itu.


Bahwa Sanksi Organisatoris terhadap Saudara Hendry Ch Bangun berisi Keputusan Tanggapan Putusan Dewan Kehormatan dan Somasi Tentang Perintah Untuk Menyusuan Tata Kerja Baku atau Prosedur Operasi Standard Untuk Pengelolaan Sistem Keuangan Organisasi jelas bukan Kewenangan Dewan Kehormatan.


1) Bahwa berdasarkan ketentuan di dalam pasal 30 ayat 2 Peraturan Dasar PWI Jo. Pasal 21 ayat 1 Peraturan Rumah Tangga PWI, Tugas dan Kewenangan Dewan Kehormatan antara lain Mensosialisasikan KEJ dan KPW; menegakan ketaatan terhadap PD, PRT, KEJ, dan KPW; Memutuskan ada atau tidaknya pelanggaran Terhadap PD, PRT, KEJ, dan KPW; menetapkan Sanksi kepada anggota yang melanggar PD, PRT, KEJ, dan KPW;


2) Bahwa berdasarkan ketentuan dalam pasal 4 Jo. Pasal 21 ayat 3 Peraturan Rumah Tangga PWI Sanksi yang dapat diberikan adalah Teguran Tertulis, Peringatan Keras, pemberhantian Sementara dan Pemberhentian Penuh;


3) Bahwa berdasarkan ketentuan-ketentuan tersebut tidak ada satupun kewenangan Dewan Kehormatan PWI Pusat mengenai memerintahkan untuk Menyusuan Tata Kerja Baku atau Prosedur Operasi Standard Untuk Pengelolaan Sistem Keuangan Organisasi.


4) Bahwa di dalam Surat Keputusan Dewan Kehormatan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat dengan Nomor: 20/IV/DK/PWIP/SK-SR/2024 tentang Sanksi Organisatoris Terhadap Saudara Hendry Ch Bangun pada bagian "Memutuskan: Kelima" Berisi Keputusan Tentang Perintah Untuk Menyusuan Tata Kerja Baku atau Prosedur Operasi Standard Untuk Pengelolaan Sistem Keuangan Organisasi, keputusan tersebut adalah bukan kewenangan dewan kehormatan yang diatur dalam aturan organisasi yang ada, sehingga jelas bahwa Surat Keputusan a quo berisi putusan yang bukan kewenangan Dewan Kehormatan. Sehingga putusan dewan kehormatan a quo tidak sah. b. Bahwa di dalam SK itu. Surat Dewan Kehormatan tentang Sanksi Organisatoris Terhadap Saudara Hendry Ch Bangun Berisi Keputusan Tentang Sengketa Kepemilikan Sejumlah Uang dan Putusan Mengenai Perintah Mengembalikan Sejumlah Uang jelas juga bukan Kewenangan Dewan Kehormatan PWI Pusat.


1) Bahwa berdasarkan ketentuan di dalam pasal 30 ayat 2 Peraturan Dasar PWI Jo. Pasal 21 ayat 1 Peraturan Rumah Tangga PWI, Tugas dan Kewenangan Dewan Kehormatan antara lain Mensosialisasikan KEJ dan KPW; menegakan ketaatan terhadap PD, PRT, KEJ, dan Tanggapan Putusan Dewan Kehormatan dan Somasi KPW; Memutuskan ada atau tidaknya pelanggaran Terhadap PD, PRT, KEJ, dan KPW; menetapkan Sanksi kepada anggota yang melanggar PD, PRT, KEJ, dan KPW, dan mengenai Sanksi di dalam Peraturan Rumah Tangga pasal 4 Jo. Pasal 21 ayat 3, hanya ada snaksi teguran, peringatan dan pemberhentian. Dimana dalam ketentuan tentang kewenangan itu tidak ada satupun kewenangan Dewan Kehormatan yang dapat memutus untuk Sanksi pengembalian sejumlah uang.


2) Bahwa di dalam Surat Keputusan Dewan Kehormatan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat dengan Nomor: 20/IV/DK/PWIP/SK-SR/2024 pada bagian "Memutuskan : Kedua" yang berisi perintah mengembalikan sejumlah uang oleh Klien kepada Kas Organiasai. Dimana bunyi putusan tersebut bermakna bahwa Dewan Kehormatan memutus bahwa kepemilikan sejumlah uang yang disuruh dikembalikan adalah milik Organisasi. Hal ini bertentangan dengan Kewenangan Dewan Kehormatan yang hanya memiliki kewenangan sehubungan dengan putusan adanya pelanggaran PD, PRT, KEJ, dan KPW atau tidak dan mengenai sanksi yang diberikan berupa teguran, peringatan, dan pemberhentian, bukan memutus atau memeriksa tentang kepemilikan dan/atau perintah menyerahkan sejumlah uang.


3) Bahwa dengan demikian, putusan Dewan Kehormatan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat dengan Nomor: 20/IV/DK/PWIP/SK-SR/2024 berisi tentang hal yang bukan menjadi kewenangan Dewan Kehormatan PWI Pusat. Sehingga putusan Dewan Kehormatan a quo tidak sah. Diterangkan, bahwa dalam Peraturan Dasar PWI Pasal 33 ayat (2) Dewan Kehormatan Pusat diamanatkan dan/atau diperintahkan untuk menyusun Tatacara dan/atau Hukum Acara yang mengatur prosedur penerimaan dan pemeriksaan atas dugaan pelanggaran etik bagi anggota PWI, sebelum menerima, memeriksa dan mengadili perkara a quo; Pasal 33 ayat 2 Peraturan Dasar PWI:


"Tatacara menerima dan memeriksa dugaan pelanggaran KEJ dan KPW ditetapkan oleh Dewan Kehormatan Pusat sesuai dengan PD dan PRT" Tanggapan Putusan Dewan Kehormatan dan Somasi Posal 12 ayat (2) huruf d Peroturon Runah Tangga PWI:
"Tugas, wewenang, dan tanggung jawab Ketua Umum: Bersama Sekretaris Jenderal dan Ketua Bidang bersangkutan menandatangani surat-surat keputusan, instruksi, dan surat edaran intern; 2) Bahwa berdasarkan informasi dari klien, sejak ditunjuknya Dewan Kehormatan sampai dengan saat diterbitkannya SK DK PWI Pusat tentang Sanksi Organisatoris Terhadap Saudara Hendry Ch Bangun tertanggal 16 April 2024.


Belum dibuat dan ditetapkan mengenai Tatacara menerima dan memeriksa dugaan pelanggaran KEJ dan KPW.
Bahwa dengan demikian, proses pemeriksaan terhadap klien terkait dengan Keputusan Dewan Kehormatan a quo, dilakukan oleh Dewan Kehormatan tanpa dasar Tata Cara yang sah.


Bahwa Penilaian Dewan Kehormatan bahwa Hendry Ch Bangun melanggar Kode Perilaku Wartawan (KPW) Pasal 3 merupakan penilaian yang kabur, Karena dalam pembukaannya disebutkan bahwa Kode Perilaku Wartawan (KPW) ini disusun sebagai acuan dan panduan dalam menjalankan tugas profesi di lapangan. Sedangkan yang dilakukannya merupakan tindakan organisasi bukan merupakan tugas profesi kewartawanan di lapangan. Dengan demikian penilaian Dewan Kehormatan yang menyebut yang bersangkutan melanggar KPW pasal 3 adalah penilaian yang kabur.


Bahwa Penilaian Dewan Kehormatan yang menyebutkan bahwa Hendry Ch Bangun melanggar Pedoman Rumah Tangga (PRT) Pasal 12 karena tidak melibatkan bendahara umum dalam pencairan cheque menyesatkan karena merujuk PRT Pasal 12 ayat (11) huruf b bahwa Tugas, wewenang, dan tanggung jawab Bendahara Bersama Ketua dan Sekretaris menandatangani cheque dan surat-surat berharga lainnya.


Dalam pasal dimaksud sudah sangat jelas bahwa tugas, wewenang dan tanggungjawab Bendahara Umum dalam menandatangani cheque bersifat limitatif. Bendahara umum tidak dapat menandatangani cheque sendiri melainkan harus bersamasama ketum dan sekretaris. 6) Bahwa faktanya ada penandatanganan cheque ditandatangani oleh Wakil Bendahara atas persetujuan dari Bendahara Umum Tanggapan Putusan Dewan Kehormatan dan Somasi sebagaimana pesan whatsAap antara Bendahara dengan staf keuangan.
Bahwa adanya kewajiban Dewan Kehormatan untuk membuat peraturan tata cara penerimaan pengaduan dan pemeriksaan pelanggaran Etik dalam rangka:

- Menjamin keadilan Proses, untuk memastikan bahwa proses pemeriksaan etik berjalan dengan adil dan sesuai dengan prisnsip-prinsip keadilan, dalam hal ini melibatkan perlindungan hak-hak klien pada faktanya tidak pernah diberikan kesempatan untuk membela diri;

- Menjamin Perlindungan Hak Asasi Manusia, yaitu hak yang melekat kepada klien sebagai pihak yang memiliki hak untuk melakukan pembelaan dengan menyampaikan tanggapan dan bukti-bukti, hak praduga tak bersalah, hak untuk didengarkan, dan hak-hak yang manusiawi;

- Mencegah penyalahgunaan kewenangan, yaitu untuk mengendalikan penyalahgunaan wewenang oleh Dewan Kehormatan melalui ketentuan-ketentuan yang mengatur prosedur dan prinsip-prinsip yang adil, dan menghindari adanya penyalahgunaan kekuasaan oleh Dewan Kehormatan, yang pada faktanya dengan tidak ada peraturan terkait penerimaan dan pemeriksaan ertik oleh Dewan Kehormatan dilakukan secara semena-mena dan adanya penyalahgunaan kewenangan oleh Dewan Kehormatan PWI.
Bahwa belum terbitnya peraturan terkait Tata cara Penerimaan pengaduan dan Tata cara pemeriksaan dugaan kode etik oleh Dewan Kehormatan PWI yang secara tegas diperintahkan oleh Peraturan Dasar PWI Pasal 33 ayat (2), maka secara hukum Dewan Kehormatan Pusat belum memiliki kewenangan untuk menerima, memeriksa dan mengadili atas dugaan pelanggaran etik yang diatur dalam Kode Etik Jurnalistik (KEJ) dan Kode Perilaku Wartawan (KPW), hal tersebut diakui secara tegas oleh Dewan Kehormatan sendiri pada Hasil Rapat Dewan Kehormatan dan Rekomendasi Hasil Rakernas pada tanggal 26 Februari 2024 pada poin 2 huruf b yang menyatakan:


"Prosedur Penanganan Dugaan Pelanggaran KEJ dan KPW perlu dituangkan dalam Pedoman Organisasi (PO) agar bisa menjadi rujukan dalam penanganan dugaan pelanggaran KEJ dan KPW" Sedangkan pengesahan dan pemberlakukan Pedoman Organisasi berlaku dan mengikat setelah ditandatangani oleh Ketua dan Tanggapan Putusan Dewan Kehormatan dan Somasi Sekretaris sebagaimana yang dijelaskan dalam Pasal 2 huruf c,d,e dan F Jo Pasal 2 ayat 2 huruf a PRT 9) Bahwa atas tidak adanya peraturan Hukum Acara dalam menerima dan memeriksan dugaan pelanggaran etik oleh Dewan Kehormatan, maka putusan yang dikeluarkan tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat dan cacat prosedur karena tidak didasari dengan nilai-nilai dan/atau norma-norma keadilan yang menjujung hak asasi manusia;

10) Bahwa dengan demikian, Dewan Kehormatan PWI Pusat belum memiliki kewenangan untuk memeriksa pelanggaran PD, PRT, KEJ dan KPW karena belum diterbitkan keputusan tertang tata cara Pengaduan dan Pemeriksaan. Sehingga setiap Putusan yang diterbitkan tanpa melalui tata cara yang diwajibkan wajib dinilai dilakukan bukan atas dasar kewenangan Dewan Kehormatan PWI Pusat. Sehingga putusan dewan kehormatan a quo tidak sah. Keputusan Dewan Kehormatan Cacat hukum Karena Bertentangan Dengan Aturan Hukum Persatuan Wartawan Indonesia.


a. Dasar Pelanggaran Pengelolaan Keuangan Belum Ada, Namun Telah Dinyatakan Melanggar Peraturan Pengelolaan Keuangan.


1) Bahwa berdasarkan di dalam Surat Keputusan Dewan Kehormatan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat dengan Nomor: 20/IV/DK/PWI-P/SK-SR/2024 tentang Sanksi Organisatoris Terhadap Saudara Hendry Ch Bangun pada bagian "Memutuskan: Kelima" Berisi Keputusan Tentang Perintah Untuk Menyusuan Tata Kerja Baku atau Prosedur Operasi Standard Untuk Pengelolaan Sistem Keuangan Organisasi. Sehingga Terkait dengan pengelolaan keuangan PWI belum ada tata kerja baku atau prosedur operasional untuk pengelolaan sistem keuangan organisasi, namun pemeriksaan dewan kehormatan terkait putuasn a aquo adalah mengenai pelanggaran terhadap pengelolaan keuangan. Bagaimana mungkin ada Pelanggaran Pengelolaan Keuangan sedangkan belum ada aturan mengenai tata cara Pengelolaan keuangan tersebut.


2) Bahwa dalam Keputusaannya Dewan Kehormatan mengakui bahwa terkait pengelolaan keungan PWI belum diatur tata kerja baku atau prosedur operasional untuk pengelolaan sistem keuangan organisasi, dimana di dalam PD PWI maupun PRT PWI tidak ada aturan mengenai pengelolaan dan penggunaan dana CSR maupun dan Sponsorship, dan kapankah dana tersebut beralih menjadi milik PWI. Tanggapan Putusan Dewan Kehormatan dan Somasi


3) Bahwa dengan demikian, keputusan oleh Dewan Kehormatan Nomor: 20/IV/DK/PWI-P/SK-SR/2024 mengenai pelanggaran pengelolaan uang adalah tidak memitiki dasar hukum, karena tidak ada aturan mengenai pengelolaan dana tersebut di dalam organisasi, sehingga Keputusan Dewan Kehormatan itu tidak memiliki kekuatan hukum mengikat, dan adalah merupakan putusan yang dikeluarkan secara cacat hukum.


b. Keputusan Dewan Kehormatan bertentangan dengan Ketentuan Pasal 35 Ayat 3 PRT PWI.


1) Bahwa terkait keputusan Dewan Kehormatan a quo adalah berisi mengenai pengelolaan keuangan, dimana mengenai pengelolaan keuangan merujuk pada Laporan Pertanggung Jawaban Keuangan oleh Pengurus yang berdasarkan ketentuan di dalam pasal 35 ayat 3 Laporan tersebut adalah kewenangan Kongres untuk menilai. Yangmana dalam hal ini belum ada Keputusan Kongres dan mengenai Perjanjian sponsorship tersebut belum selesai perjanjiannya karena masih ada pihak yang belum menyelesaikan kewajibannya dengan belum mengirimkan nilai penuh dari Perjanjian.

2) Bahwa berdasarkan ketentuan tersebut sebagaimana diatur dalam ketentuan PRT Pasal 35 ayat (3) yang pada pokoknya menegaskan bahwa mengenai keuangan harus terlebih dahulu dilaporkan pertanggungjawabannya melalui kongres dan jika ada persoalan mengenai pengelolaan keuangan harus dilakukan audit, dimana dalam perkara a quo laporan pertanggungjawaban saja belum dibuat, apalagi audit;

3) Bahwa dengan demikian, Surat Keputusan Dewan Kehormatan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat dengan Nomor: 20/IV/DK/PWI-P/SK-SR/2024 Cacat hukum karena bukan kewenangan Dewan Kehormatan untuk menilai adanya pelanggaran pengelolaan keuangan, melainkan merupakan kewenangan Kongres. Sehingga putusan dewan kehormatan a quo tidak sah. c. Dewan kehormatan tidak menjelaskan di dalam Surat Keputusan Dewan Kehormatan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat dengan Nomor: 20/IV/DK/PWI-P/SK-SR/2024 apakah pemeriksaan itu atas dasar temuan atau aduan, yang Mengakibatkan Putusan Kabur sehingga Cacat secara Hukum.

1) Bahwa di dalam Ketentuan Pasal 20 ayat 1 dan ayat 2 PRT PWI Jo. Pasal 21 ayat 1 PRT PWI, mengatur bahwa Dewan Kehormatan memproses pengaduan dugaan pelanggaran. Pasal a quo Tanggapan Putusan Dewan Kehormatan dan Somasi mensyaratkan Bahwa Dewan Kehormatan dalam mengenai dugaan Pelanggaran KEJ dan KPW dapat dilakukan atas dasar Pengaduan ataupun Temuan.

2) Bahwa dengan demikian seharusnya dijelaskan secara tegas di dalam Surat Keputusan Dewan Kehormatan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat dengan Nomor: 20/IV/DK/PWI-P/SK-SR/2024, apakah di dalam Surat Keputusan Dewan Kehormatan A quo, apakah dasar pemeriksaan yang dilakukan Dewan Kehormatan atas dasar pengaduan atau temuan. Mengingat ada batasan kewenangan pemeriksaan oleh dewan kehormatan atas dasar Temuan.


3) Bawa berdasarkan Ketentuan PRT PWI pasal 20 ayat 2, memang Dewan Kehormatan memiliki kewenangan untuk memproses dugaan pelanggaran atas dasar temuan, namun kewenangan itu diberikan secara limitatif hanya terhadap dugaan pelanggaran KEJ dan KPW. Hal ini sebagaimana di dalam Farsa Pasal 20 ayat 2 PRT PWI yang mengatur "... dapat memproses dugaan Pelanggaran KEJ dan KPW berdasarkan temuan". Ketentuan a quo secara tegas mengatur bahwa proses dugaan pelanggaran berdasarkan temuan hanya atas pelanggaran KEJ dan KPW.


4) Bahwa di dalam putusannya, dewan kehormatan tidak menjelaskan bahwa pemeriksaan dan putusan dilakukan atas dasar pengaduan, dimana dalam putusannya tidak dijelaskan pelanggaran KEJ dan KPW mana yang dilanggar klien. Sehingga Putusan Dewan Kehormatan PWI Pusat tersebut adalah bertentangan dengan ketentuan hukum organisasi PWI karena tidak jelas apakah atas dasar pengaduan atau temuan, dan pasal KEJ dan KPW mana yang dilanggar, maka putusan tersebut terkualifikasi cacat hukum. Yang mengakibatkan putusan tidak sah. d. Dewan kehormatan tidak mencantumkan kesimpulan atau pendapat Dewan Kehormatan dari hasil pemeriksaan fakta-fakta yang ada di dalam surat keputusan;

1) Bahwa di dalam format putusan dewan kehormatan pada suatu organisasi umumnya mencantumkan mengenai kesimpulan Dewan Kehormatan atas hasil pemeriksaan dan/atau pendapat Dewan Kehirmatan yang menjadi dasar diambilnya putusan, kemudian baru bagian memutuskan.

2) Bahwa di dalam Surat Keputusan Dewan Kehormatan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat dengan Nomor: 20/IV/DK/PWITanggapan Putusan Dewan Kehormatan dan Somasi P/SK-SR/2024, sama sekali tidak ditampilkan mengenai kesimpulan dan/atau pendapat dewan kehormatan PWI Pusat sehingga kemudian muncul putusan. Sehingga tidak jelas mengenai dasar-dasar pertimbangan Dewan Kehormatan untuk membuat putusan tersebut.

3) Bahwa dengan demikian maka Putusan dewan kehormataan a quo tidak lengkap sehingga terkualifikasikan sebagai putusan yang cacat formil, dan harus dibatalkan. Keputusan Dewan Kehormatan Bertentangan Dengan Fakta Yang Sebenarnya;

a.Bahwa tidak ada Fakta yang membuktikan Dana 4,6 Milyard Rupiah adalah Dana CSR.

1) Bahwa di dalam Surat Keputusan Dewan Kehormatan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat dengan Nomor: 20/IV/DK/PWI-P/SKSR/2024 disebutkan bahwa keputusan a quo adalah sehubungan dengan Pelanggaran Pengelolaan dana bantuan CSR Kementrian BUMN untuk penyelenggaraan Uji Kompetensi Wartawan (UKW) PWI 2023/2024 di 10 Provinsi. 2) Bahwa, tidak ada fakta yang membuktikan adanya Dana CSR sebagaimana dimaksud di dalam Surat Keputusan A quo. Dimana program penyelenggaraan Uji Kompetensi Wartawan (UKW) PWI 2023/2024 di 10 Provinsi bukanlah dana CSR namun Kerjasama berupa sponsorship yang tertuang di dalam Kesepakatan Bersama antara Forum Humas BUMN (FHBUMN) dan Pengurus PWI Nomor: S-006/SPK/FHBUMNPWIPUSAT/XII/2023 dan Nomor: 149-PLP/PP-PWI/2023 3) Bahwa dalam perjanjian tersebut jelas disebutkan Pengurus Pusat PWI memiliki kewajiban yang diantaranya: a. Melaksanakan dan menyusun kegiatanProgram Pendidikan dan Ujian Kompetensi Wartawan (UKW) meliputi b. Peserta yang lulus UKW diwajibkan menulis berita dengan BUMN dan Perusahaan BUMN serta dipublish pada media cetak atau elektronik; c. PWI berkewajiban membrikan database dari peserta UKW kepada Pihak FH BUMN; d. Menyampaikan Laporan Kegiatan Program Pendidikan dan Ujian Kompetensi Wartawan (UKW) Kepada Pihak FH BUMN; Dimana FH BUMN sebagai pihak pemberi dana atau Sponsorsif.


Tanggapan Putusan Dewan Kehormatan dan Somasi 4) Bahwa surat Kesepakatan Bersama tersebut merupakan perjanjian kerjasama yang menimbulkan hak dan kewajiban masing-masing pihak yang umumnya diatur oleh Pasal 1313 KUHPerdata sampai Pasal 1351 KUHPerdata sehingga dapat dikualifikasikan sebagai Kerja sama sponsorship karena dalam perjanjian kerjasama ada Hak dan Kewajiban Masing-Masing Pihak; 5) Bahwa Perjanjian berbeda dengan CSR, yang mana CSR telah diatur dalam Pasal 74 Undang-Undang Nomor: 40 tahun 2007 tentang PT jo Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2012 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perseroan Terbatas Perseroan Terbatas, dimana dana CSR adalah dana yang dikeluarkan oleh perusahaan dalam rangka pertanggungjawaban atas dampak social dan lingkungan yang dihasilkan oleh kegiatan usahanya di bidang dan/atau berkaitan dengan Sumber Daya Alam, dan tidak ada kewajiban timbal balik dari pihak yang menerima CSR kepada perusahaan. 6) Bahwa dengan demikian adalah tidak tepat dan bertentangan dengan fakta yang ada bahwa dana yang dimaksud di dalam Surat Keputusan Dewan Kehormatan diklaim sebagai dana CSR karena tidak terkualifisir sebagai dana CSR.


b. Bahwa tidak ada Fakta dan bukti cukup yang dapat membuktikan adanya pelanggaran aturan dalam pengelolaan dana oleh klien.

1) Bahwa dalam proses pemeriksaan di Dewan Kehormatan tidak pernah menunjukan dan/atau menghadirkan bukti-bukti yang menunjukan adanya penyalahgunaan dana kerjasama tersebut, sedangkan dalam pertanggungjawaban anggaran sudah diatur secara tegas bahwa pertanggungjawaban anggaran dilakukan pada saat Kongres yang sebelumnya dilakukan audit keuangan (Vide pasal 35 ayat 3 PRT PWI), sedangkan kongres baru akan dilaksanakan pada tahun 2028 mendatang;

2) Bahwa berdasarkan ketentuan tersebut mengenai pelanggaran pengelolaan dana terkait keuangan ketentuan Organisasi sudah menentukan bukti yang dapat digunakan yaitu Audit dalam kaitannya dengan laporan Pertanggungjawaban tentang pengelolaan keuangan. Dimana dalam perkara ini belum ada laporan pertanggung jawaban dan belum ada audit. Sehingga putusan dewan kehormatan a quo tidaklah didasarkan pada bukti sah yang ditentukan oleh pasal 35 ayat 3 PRT PWI. Tanggapan Putusan Dewan Kehormatan dan Somasi 3) Bahwa disamping itu Surat Keputusan Dewan Kehormatan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat dengan Nomor: 20/IV/DK/PWI-P/SKSR/2024 tentang Sanksi Organisatoris Terhadap Saudara Hendry Ch Bangun pada bagian "Memutuskan: Kelima" Berisi Keputusan Tentang Perintah Untuk Menyusuan Tata Kerja Baku atau Prosedur Operasi Standard Untuk

Pengelolaan Sistem Keuangan Organisasi. Frasa putusan a quo bermakna bahwa belum ada tata kerja baku atau prosedur operasi standar pengelolaan system keuangan, sehingga tidak ada aturan atau ketentuan yang dilanggar klien dalam pengelolaan dana sponsorship yang diterima mengingat belum ada aturannya. Sehingga menjadi tidak jelas peraturan pengelolaan dana mana yang dilanggar. Berdasarkan alasan-alasan di atas, maka Dewan Kehormatan PWI Pusat telah menerbitkan surat keputusan tanpa memiliki kewenangan, melebihi kewenangan dan serta tidak berdasarkan bukti-bukti yang cukup yang mengakibatkan keputusan tersebut cacat hukum dan bertentangan dengan peraturan organisasi PWI, yang berimplikasi pada keputusan aquo Tidak memiliki kekuatan mengikat. Sehingga klien kami menolak Putusan a quo. Bahwa dengan perbuatan Dewan Kehormatan PWI Pusat yang melakukan pemeriksaan dugaan pelanggaran dan menerbitkan Putusan yang bertentangan dengan ketentuan hukum organisasi sebagaimana kami telah uraikan pada bagian sebelumnya, maka perbuatan tersebut terqualifisir sebagai tindakan penyalahgunaan kewenangan dan tindakan diluar kewenangan Dewan Kehormatan.


Bahwa dengan adanya dugaan penyalahgunaan kewenangan dengan membuat putusan yang bertentangan dengan kewenangan Dewan Kehormatan. Dimana perbuatan a quo terkualifikasi perbuatan melawan hukum, maka untuk menghindari Klien kami berkesimpulan bahwa saudara tidak mempunyai itikad baik, yang akan memaksa pula klien kami untuk menempuh jalur hukum yang memungkinkan, berupa mengajukan Laporan Pidana dan mengajukan gugatan perdata sehubungan dengan hal tersebut dan tindakan-tindakan lainnya yang diperkenankan undang-undang, maka dalam jangka waktu 7 hari kerja sejak tanggal surat ini, kami meminta Dewan Kehormatan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI Pusat) untuk segera:


Membatalkan Surat Keputusan Dewan Kehormatan PWI Pusat dengan Nomor: 20/IV/DK/PWI-P/SK-SR/2024 tentang Sanksi Organisatoris Terhadap Saudara Hendry Ch Bangun tertanggal 16 April 2024; 2. Membentuk tatacara pemeriksaan terlebih dahulu sebelum melakukan pemeriksaan atas dugaan pelanggaran KEJ dan KPW. (bp)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Ketum DPN APKI Soeprihadiono Minta Program Hilirisasi Kelapa Untungkan Petani
Gandi: Identitas Dalam Sebuah Lembaga/Organisasi Menunjukkan Kepribadian
Ketum PWI Pusat Hendry Ch Bangun Pimpin Rapat Pengurus Harian, Lanjutkan Program UKW
Anggota Satgas TMMD Ke-122, Melaksanakan Ibadah Minggu Bersama Masyarakat
Kebohongan Demi Kebohongan
PTSP Madrasah Permudah Akses Layanan Publik
komentar
beritaTerbaru