"Selain itu juga mengabaikan landasan fundamental
reformasi, apalagi apabila
statement dimaksud muncul dari anggota partai politik yang lahir dari buah
reformasi," sambungnya.
Baca Juga:
Selanjutnya Dr. Alpi menghimbau agar Polri melakukan tindakan tegas atas adanya upaya-upaya yang bersifat mempengaruhi masyarakat yang ditujukan untuk menimbulkan kebencian terhadap institusi Polri sebagai pilar konstitusi dalam tatanan kehidupan bangsa dan negara Republik Indonesia.
Menurutnya, hal ini merupakan serious crime dengan mengonstruksikan rumusan delik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 207 KUH Pidana pasca Putusan Mahkamah Konstitusi No. 013-022/PUU-IV/2006, rumusan delik perbuatan yang ditujukan untuk menimbulkan kebencian dan/atau keonaran pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 76/PUU-XV/2017.
Sesuai dengan UUD 1945 Perubahan Kedua, Ketetapan MPR RI No.VI/MPR/2000 dan Ketetapan MPR RI No. VII/MPR/2000, Dr. Alpi menjelaskan bahwa keamanan dalam negeri dirumuskan sebagai format tujuan Kepolisian Negara Republik Indonesia dan secara konsisten dinyatakan dalam perincian tugas pokok, yaitu memelihara kamtibmas, menegakkan hukum serta melindungi, mengayomi dan melayani masyarakat.
"Dalam pelaksanaan fungsi Kepolisian, Polri secara fungsional dibantu oleh kepolisian khusus, penyidik pegawai negeri sipil dan bentuk-bentuk pengamanan swakarsa melalui pengembangan asas subsidiaritas dan asas partisipasi," pungkasnya. *
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News