Jakarta, MPOL: Komisi XIII
DPR RI mengadakan Rapat Dengar Pendapat (
RDP) dengan Dirjen Kekayaan Intelektual (KI) Kementerian Hukum Republik Indonesia (RI) yang berlangsung di Ruang Rapat Komisi XIII Gedung Nusantara II Lt.3, Jakarta, Rabu (27/8).
Baca Juga:
Adapun agenda pembahasan
RDP terkait Implementasi Pelakasanaan Tugas dan Fungsi Ditjen KI dalam melakukan Perlindungan dan Penegakan Hak Kekayaan Intelektual.

Kombes. Pol. (Purn). Dr. Maruli Siahaan, SH., MH selaku anggota Komisi XIII
DPR RI Partai Golkar Dapil Sumut I yang hadir dalam kesempatan itu memberikan sejumlah rekomendasi yang mengemuka dalam rapat tersebut antara lain:
A. Royalti Musik.
1. Moratorium Parsial.
Dalam hal ini, Maruli menegaskan agar melakukan penundaan penerapan royalti untuk UMKM sampai sistem digital nasional siap. Dan pungutan hanya difokuskan pada usaha besar seperti hotel, EO dan pusat perbelanjaan.
2. Audit LMKN.
-Menuritnya, audit independen wajib dilakukan dan hasilnya dipublikasikan agar ada kepercayaan publik.
3. Platform Digital Transparan
"DJKI agar membangun aplikasi resmi sehingga pelaku usaha bisa bayar online, musisi bisa cek penerimaan dan publik bisa monitor," jelasnya.
B. Kekayaaan Intelektual Lain
1. Pembajakan Digital
Maruli melihat terjadinya pembajakan sehingga perlu Kolaborasi DJKI-Kominfo-Polri menutup situs bijakan, bukan hanya blokir sementara.
Kemudian, supaya menerapkan fine berat bagi pengelolah situs.
Rekomendasi yang tidak kalah penting, sebut Maruli Siahaan, terkait Perlindungan Produk Local & IG.
"Inventarisasi produk khas daerah (kopi, kain, rempah), daftarkan IG secara cepat dan
berikan subsidi pendaftaran bagi pemerintah daerah," imbuhnya.
3. Pemalsuan & Sengketa Merek.
Untuk mencegah terjadinya pemalsuan merk perlu dibentuk task force khusus melawan klaim merek di luar negeri.
"Kemudian, supaya dilakukakan MoU bilateral terkait perlindungan KI dengan negara tujuan ekspor utama," pungkasnya.***
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Josmarlin Tambunan