Kapolres Batu Bara Menggelar Pengajian dan Santuni 20 Anak Yatim
Batu Bara, MPOL Kapolres Batu Bara AKBP Dony Satria Wicaksono, S.I.K., M.H., CPHR., CBA. kembali menunjukkan kepedulian sosial dengan mengg
Sumatera Utara
Tanjungmorawa, MPOL - Meski terbukti menggunakan surat / bukti palsu, sesuai putusan kasasi di Mahkamah Agung terhadap Murachman, salah satu tokoh penggugat areal HGU 62 kebun Penara, namun di gugatan perdata, Mahkamah Agung tetap memenangkan gugatan warga yang diduga dibekingi oleh Mafia Tanah. Peninjauan Kembali atau PK yang kembali diajukan PTPN 2 kembali ditolak.
Baca Juga:
Putusan Mahkamah Agung ini tidak mencerminkan rasa keadilan dan sangat merugikan PTPN 2 selaku perusahaan perkebunan negara. Sebab sejak awal gugatan perdata atas lahan HGU aktif No.62 kebun Penara tersebut bukan murni bersumber dari keinginan kelompok warga, namun ditunggangi oleh oknum yang ditenggarai sebagai mafia tanah di Sumatera Utara. Hal ini bisa dibuktikan dari penjelasan sebagian para penggugat yang tidak mengetahui telah mengajukan gugatan kepada PTPN 2 dan tidak memiliki / menguasai lahan kebun Penara, sehingga gugatan masyarakat tersebut terkesan direkayasa.

Surat / Bukti yang digunakan oleh masyarakat dalam mengajukan gugatan perdata dan berdasarkan Putusan Mahkamah Agung dinyatakan Palsu berupa Surat Keterangan Tentang Pembagian dan Penerimaan Tanah Sawah / Ladang (SKTPPTSL) yang diterbitkan dan tertanggal 20 Desember 1953, sebanyak 232 lembar.
Peran mafia tanah dalam kasus ini sangat terang benderang, diungkapkan sejumlah warga yang namanya tercatat sebagai penggugat ketika memberikan keterangan dalam kasus dugaan pemalsuan data atas nama tersangka Murachman di PN Lubuk Pakam.
Sejumlah warga yang menjadi saksi membenarkan bahwa data-data mereka telah diganti / dipalsukan oleh Murachman agar sesuai dengan lembar SKTPPTSL yang menjadi dasar gugatan. Mereka pun mengakui ada oknum yang memberikan mereka imbalan uang, dan janji akan mendapatkan lahan seluas 2 hektar per orang atau uang kontan Rp.1,5 Milyar, jika gugatan terhadap PTPN 2 bisa dimenangkan.
Namun janji yang disebutkan itu tidak pernah direalisasikan sampai akhirnya sebagian warga membongkar sendiri kebusukan di balik gugatan terhadap areal HGU aktif No.62 kebun Penara yang luas seluruhnya mencapai 533 hektar itu.
Seperti diketahui lahan kebun Penara sejak dinasionalisasi oleh negara Republik Indonesia dari perusahaan Belanda tetap dikuasai dan diusahai/dikelola oleh PTPN dan tidak pernah masyarakat penggugat atau orangtuanya menguasai lahan kebun Penara, sehingga sangat aneh dan janggal jika saat ini masyarakat mengklaim tanah tersebut milik masyarakat.
Suprayitno, salah seorang pentolan penggugat dalam kelompok Rokani Cs, dengan terbuka menyebutkan adanya pemalsuan data-data itu. Bahkan dengan tegas ia mengaku menerima hingga Rp.2 Milyar secara bertahap dari oknum AS yang selalu ditemuinya di sebuah kantor notaris di Tanjung Morawa.

Menurut Suprayitno, SKTPPTSL yang dinyatakan palsu seluruhnya sudah diserahkan kepada oknum AS yang disebut sebagai pemodal mereka. AS sendiri sempat diperiksa di Polda Sumatera Utara, namun oknum pengusaha asal Pantai Labu yang kini bermukim di Jakarta ini, tidak pernah bisa dihadirkan di pengadilan oleh jaksa penuntut umum dari Kejari Deli Serdang. Itu sebabnya di tingkat PN Lubuk Pakam, Murachman sempat divonis bebas, namun dihukum 2 tahun di tingkat kasasi Mahkamah Agung.
Ditolaknya PK kedua PTPN 2 oleh Mahkamah Agung cukup mengejutkan. Sebab bukti / surat penggugat sudah dinyatakan palsu dan pelaku sudah dihukum 2 tahun penjara. Jika putusan ini terlaksana dan pengadilan melakukan eksekusi atas lahan kebun Penara maka negara dirugikan belasan triliun rupiah.
Secara fisik saja, nilai lahan areal seluas 464 hektar di pinggir bandara Kuala Namu Kecamatan Tanjung Morawa itu, saat ini sudah mencapai belasan Triliun. Ini belum termasuk kerugian tanaman kelapa sawit yang sedang berproduksi.
"Ini merupakan pukulan yang sangat berat bagi PTPN 2, dan kami akan terus berupaya untuk mengambil langkah-langkah perlawanan," ujar SEVP Aset PTPN 2 (sekarang PTPN 1 Regional 1) Ganda Wiatmaja saat diminta komentarnya tentang putusan terbaru dari Mahkamah Agung ini.**
Batu Bara, MPOL Kapolres Batu Bara AKBP Dony Satria Wicaksono, S.I.K., M.H., CPHR., CBA. kembali menunjukkan kepedulian sosial dengan mengg
Sumatera Utara
Keselamatan di jalan tidak selalu bermula dari bagaimana seseorang mengendalikan sepeda motor. Jauh sebelum kendaraan bergerak, keputusan
Sumatera Utara
Peristiwa gempa bumi yang terjadi di wilayah Simalungun, Sumatera Utara, pada Sabtu (15/8), menjadi pengingat bersama bahwa situasi darurat
Sumatera Utara
Medan, MPOL Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan hukuman 7 tahun 6 bulan penj
Hukum
Medan, MPOL Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sumatera Utara menggelar Doa Lintas Agama sekaligus Resepsi Hari Ulang Tahun (HUT) k
Sumatera Utara
Serdang Bedagai, MPOL Pemerintah Kabupaten Serdang Bedagai (Pemkab Sergai) punya komitmen memperkuat kualitas pelayanan publik melalui per
Sumatera Utara
Jakarta, MPOL DPD RI dukung perjuangan Dayd Jordan di Ring Dunia demikian Ketua DPD RI Sultan B Najamudin mengatakan dukungan penuh terhad
Nasional
Jakarta, MPOL Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) perkuat diplomasi parlemen dengan Rusia dorong beasiswa bagi pelajar Ind
Nasional
Medan, MPOL Dosen Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara (FH USU) bersama Business Law Society (BLS) FH USU memberikan edukasi hukum ke
Hukum
Jakarta, MPOL Komisi V DPR dorong integrasi kelemvagaan dan anggaran untuk perkuat penanganan bencaba demikian pimpinan Komisi V DPR Syaif
Nasional