Kamis, 20 Agustus 2026

Dihadapan Ombudsman RI, Bupati Sergai Tegaskan Komitmen Perkuat Pelayanan Publik

Abdul Rahman Manik - Kamis, 20 Agustus 2026 20:53 WIB
Dihadapan Ombudsman RI, Bupati Sergai Tegaskan Komitmen Perkuat Pelayanan Publik
Bupati Sergai, Darma Wijaya (kiri) memberikan plakat cinderamata Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Sumatera Utara Herdensi Adnin
Serdang Bedagai, MPOL - Pemerintah Kabupaten Serdang Bedagai (Pemkab Sergai) punya komitmen memperkuat kualitas pelayanan publik melalui perbaikan tata kelola, respons terhadap pengaduan masyarakat, serta transformasi digital.

Baca Juga:
Komitmen itu disampaikan Bupati Sergai H. Darma Wijaya dihadapan Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Sumatera Utara Herdensi Adnin, S.Sos, M.SP pada kegiatan fasilitasi pelayanan publik di lingkungan Pemkab Sergai, bertempat di Kompleks Kantor Bupati Sergai, Sei Rampah, Kamis (20/8/2026).

Bupati Sergai mengatakan, kehadiran Ombudsman bukan semata-mata sebagai lembaga pengawas, melainkan mitra strategis pemerintah daerah dalam memperkuat pelayanan publik dan memberikan koreksi yang konstruktif.

"Pelayanan publik merupakan wajah pemerintah yang langsung dirasakan oleh masyarakat," ujar Bang Wiwik, sapaan akrabnya.

Menurutnya, masyarakat setiap hari berhadapan dengan berbagai layanan pemerintah, mulai dari tingkat kecamatan, kelurahan, desa hingga kabupaten. Karena itu, kualitas layanan akan turut menentukan penilaian masyarakat terhadap kinerja pemerintah secara keseluruhan.

Bang Wiwik menyampaikan, Pemkab Sergai memiliki sejumlah capaian dalam penilaian pelayanan publik. Pada penilaian kepatuhan penyelenggaraan pelayanan publik oleh Ombudsman RI tahun 2023, Sergai memperoleh nilai 93,73 dan menjadi pemerintah daerah dengan peringkat terbaik di Sumatera Utara.

Capaian tersebut meningkat pada 2024. Pemkab Sergai memperoleh nilai 97,08, masuk zona hijau dengan kategori A dan opini kualitas tertinggi. Capaian itu kembali menempatkan Sergai sebagai pemerintah daerah terbaik di Sumatera Utara.

Sementara itu, pada 2025, penilaian maladministrasi pelayanan publik oleh Ombudsman RI tidak dilakukan. Namun, Pemkab Sergai mengikuti pemantauan dan evaluasi penyelenggaraan pelayanan publik oleh Deputi Pelayanan Publik Kementerian PANRB.

Hasilnya, Indeks Pelayanan Publik Sergai memperoleh nilai 4,58 dengan kategori A atau "Pelayanan Prima". Menurut Bupati Sergai, capaian tersebut juga menempatkan Sergai sebagai pemerintah daerah terbaik di Sumatera Utara.

Di kesempatan tersebut, dirinya juga menyampaikan apresiasi kepada Ombudsman RI, khususnya Perwakilan Ombudsman RI Sumatera Utara, atas pendampingan dan pra-evaluasi yang dilakukan bersama Pemkab Sergai.

"Ini membuat kami mampu untuk berbenah dan memperbaiki serta terus-menerus meningkatkan penyelenggaraan pelayanan publik yang telah kami berikan bagi masyarakat Tanah Bertuah Negeri Beradat," katanya.

Bang Wiwik mengatakan peningkatan kualitas pelayanan publik membutuhkan kolaborasi seluruh pihak. Pemkab Sergai, kata dia, berkomitmen melakukan tiga langkah utama.

Pertama, terus melakukan perbaikan dan pembenahan penyelenggaraan pelayanan publik di seluruh perangkat daerah, kecamatan, kelurahan, hingga nantinya desa. Kedua, membangun budaya pelayanan yang responsif terhadap pengaduan masyarakat. Pengaduan, menurutnya, tidak boleh hanya berakhir di kotak saran, tetapi harus ditanggapi, dikelola dengan komitmen, dan diselesaikan oleh perangkat daerah terkait.

Ketiga, mendorong inovasi dan transformasi digital dalam pelayanan publik untuk mempermudah akses masyarakat sekaligus memperkuat transparansi dan akuntabilitas.

"Sinergi yang telah terjalin antara Pemkab Sergai dan Ombudsman RI merupakan komitmen bersama untuk mewujudkan pelayanan publik yang profesional, transparan, akuntabel, dan prima," tandasnya. (ARM)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Marini Rizka Handayani
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru