Sabtu, 26 April 2025

Bawa Korban Malpraktek ke Polda Sumut, RS Mitra Sejati Mall Praktek Dipolisikan

Josmarlin Tambunan - Senin, 24 Maret 2025 17:27 WIB
Bawa Korban Malpraktek ke Polda Sumut, RS Mitra Sejati Mall Praktek Dipolisikan
Korban dugaan malpraktek Julita beru Surbakti duduk diatas kursi roda dibawa mengadu ke Poldasu sesaat setelah melakukan demo, Senin (24/3).(jos Tambunan).
Medan, MPOL:Sejumlah pengacara alumni Ikada (Ikatan Alumni Hukum Universitas HKBP Nommensen) bersama Jaringan Pemuda dan Mahasiswa Deli Serdang (JPMD) melakukan demo di Polda Sumut, Senin (24/3).

Baca Juga:
Mereka turut membawa dengan kursi roda korban dugaan mall praktek pihak RS Mitra Sejati, Julita beru Surbakti. Yang mana, kaki sebelah kanan istri dari Evredi Sembiring diamputasi tanpa izin korban dan pihak keluarganya.

Hans Silalahi SH.MH, Ketua IKADA yang juga kuasa hukum dari korban mall Praktek bersama para pengacara lainnya membawa korban untuk melanjutkan laporan pengaduan yang sudah dibuat sebelumnya.

"Ibu Julita Surbakti datang ke Ikada Nommensen minta bantuan hukum. Setelah kami analisa dan pelajari, ada dugaan pelanggaran hukum atau mallpraktek yang dilakukan pihak RS Mitra Sejati kepada klien kami ini," kata Hans Silalahi, sesaat akan membawa kliennya ke SPKT Poldasu, Senin (24/3) siang.

Atas dasar itu, supaya Polda Sumut menindak lanjuti laporan polisi dari Evredi Sembiring atas kasus dugaan malpraktek yang diduga dilakukan dokter dan manajemen RS Mitra Sejati Medan dengan nomor LP:STTLP/B/303/III/2025/SPKT/POLDA SUMUT.

Dia menjelaskan, saat berladang jari kaki kliennya itu tertusuk benda hingga akhirnya infeksi. Kemudian dibawa ke RS Mitra Sejati pada Februari 2025 lalu.

"Namun tanpa ada persetujuan dari pihak keluarga, tiba-tiba kakinya diamputasi. Masa jari yang infeksi kok kaki dari bawah dengkul dipotong," katanya.


Yang tragisnya, sambung Hans Silalahi, yang mengamputasi kaki Julita beru Surbakti hanya satu dokter yakni dr Aswandi. Karena itu, mendesak dr Aswandi agar segera memberikan kaki palsu sesuai perjanjian perdamaian dengan korban Julita br Surbakti.


Kemudian, lanjut Julita beru Surbakti, yang duduk dikursi roda, setelah kakinya di amputasi, dirinya disodorkan oleh pengacara pihak RS Mitra Sejati surat perdamaian yang harus ditandatangani.

Namun menurut Hans Silalahi, surat perdamaian itu cacat hukum karena tidak jelas siapa yang minta damai dan sampai sekarang bentuk perdamaian tidak tahu, bahkan dijanjikan kursi roda tidak ada sampai saat ini.

Selain mendesak Poldasu mengusut malpraktek terhadap Julita br Surbakti, juga supaya Poldasu membuka kembali laporan polisi nomor STTLP/B/848/VII/2024/SPKT/Polda Sumut yang dilaporkan Rika Lidiyawati ibu bayi berinisial AKL korban dugaan malpraktek bibir sumbing pada tahun 2024 lalu yang akhirnya meninggal dunia.

Mereka juga mendesak Wali Kota Medan memeriksa ijin bangunan, SLF (Sertifikat Layak Fungsi) hingga limbah B3, IPAL dari RS Mitra Sejati Medan karena patut diduga segala bentuk bangunan RS Mitra Sejati serta ijin lingkungan tidak sesuai dengan ijin dan peruntukannya.

Meminta DPRD Sumut agar memanggil pihak BPJS Kesehatan, agar mencabut kerjasama antara RS Mitra Sejati Medan dengan BPJS Kesehatan karena sudah berulangkali ada korban yang meninggal hingga cacat seumur hidup.

Meminta Gubsu sebagai perpanjangan tanahn pemerintah pusat menghentikan sementara operasional RS Mitra Sejati karena kerap dengan melakukan malpraktek yang mengakibatkan hilangnya nyawa manusia diberbagaidnaeah di Sumatera Utara.

Mereka juga mendesak pihak RS Mitra Sejati agar mencabut statemennya yang mengatakan RS Mita Sejati sudah melakukan perdamaian dengan korban Julita beru Surbakti karena korban tidak ada berdamai dengan pihak Rumah Sakit melainkan dokter yang mengamputasi.

Hans Silalahi juga mengaku heran karena membela hak ibunya, Dona Randi Sembiring anak korban yang bekerja di RS Mitra Sejati dipecat.

"Kami minta pihak RS Mitra Sejati Medan untuk mengembalikan hak dan tugas dari Dona Randi Sembiring putra dari korban malpraktek yang dipindahtugaskan karena membela hak ibu kandungnya," tegas mereka.***

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Josmarlin Tambunan
SHARE:
Tags
beritaTerkait
APMS Minta Poldasu Tuntaskan Kasus Tianas Situmorang, Dirut Bank Sumut: Sudah sesuai Prosedur
Kapir Sumut Desak Kapoldasu Copot Kompol Dedy EKS Wakapolsek Helvet
"TAMU" Demo Polda Sumut dan Restoran Wizzmie : Diduga Tak Punya Izin
Puluhan Guru Honor di Langkat Tuding Poldasu Tak Mampu Tangkap Aktor Intelektual Korupsi Rekrutmen PPPK
Mahasiswa Demo Poldasu, Ungkap  Kebakaran Rumah Wartawan di Karo
Aliansi Mahasiswa dan Masyarakat Desak Polda Sumut Tangkap Bupati Madina, Poldasu: Sudah 6 Tersangka
komentar
beritaTerbaru