Selasa, 28 April 2026

Pelajar Demo di Mapoldasu, Desak Bupati Batubara dan PT.MNA Diperiksa Sekongkol Timbun Sungai Badak Mati Jadi Lokasi Industri

Josmarlin Tambunan - Minggu, 26 April 2026 02:07 WIB
Pelajar Demo di Mapoldasu, Desak Bupati Batubara dan PT.MNA Diperiksa  Sekongkol Timbun Sungai Badak Mati Jadi Lokasi Industri
Para Pelajar dan Mahasiswa demo di Mapoldasu Sumut suarakan penutupan aliran sungai Badak Mati oleh PT MNA berkonspirasi dengan Bupati Batu Bara.(foto jos Tambunan)
Medan, MPOL: Puluhan Pelajar dan Mahasiswa yang tergabung dalam Ikatan Pelajar Al Wasliyah Sumatera Utara menuding Persekongkolan Bupati Batubara Baharudin Siagian dengan PT.MNA (PT.Multimas Nabati Asahan) yang berada di Kuala Tanjung mengalih fungsikan Sungai Badak Mati menjadi kawasan pengembangan proyek industri dengan menimbun Sungai Badak Mati.

Baca Juga:
Akibat dari penimbunan sungai Badak Mati oleh PT.MNA terjadi bencana alam di dua desa yakni Desa Lalang dan Desa Kuala Tanjung, Kec Sei Suka.

"Kami meminta Kapolda Sumut memeriksa pimpinan PT.MNA yang diduga kuat melakukan pencemaran lingkungan dan penimbunan Sungai Badak Mati yang sangat merugikan masyarakat di dua desa d Kecamatan Sei Suka," kata puluhan pelajar dan mahasiswa dari Pimpinan Wilayah Ikatan Pelajar Ak Wasliyah Sumatera Utara saat melakukan unjuk rasa di Mapoldasu, Jumat (24/4) siang.

Para pengunjukrasa dalam tuntutannya juga meminta Kapolda Sumut memeriksa Bupati Batubara Baharudin Siagian yang diduga kuat melakukan konspirasi jahat dengan PT MNA yang mana telah mengutus anggotanya untuk mencari keuntungan kerjasama terkait penimbunan sungai Badak Mati.

"Kami juga meminta supaya Kapoldasu mengusut tuntas dan menangkap seluruh oknum yang terlibat dalam dugaan pencemaran lingkungan dan penimbunan Sungai Badak Mati di Kab Batu Bara," pinta mereka.

Para pendemo juga mengatakan, pencemaran sungai dan penutupan Sungai Badak Mati oleh PT MNA diduga kuat atas persetujuan Bupati Batubara Baharudin Siagian. Sebab, kata mereka sampai saat ini tidak ada tindakan bahkan terjadi pembiaran.

Akibat dugaan pembiaran itu, masyarakat dua desa Lalang dan Desa Kuala Tanjung tidak dapat lagi menpergunakan air sungai untuk kebutuhan sehari-hari. Padahal sebelumnya sungai Badak Mati dijadikan sebagai transportasi.

Perlu kami sampaikan, ujar mereka, PT MNA sudah bertahun-tahun berkonflik dengan masyarakat dua desa namun Bupati Batubara tutup mata dengan jeritan masyarakat. Dan, kami menduga Bupati Batu Bara menjadikan konflik ini untuk.mencari keuntungan semata dari PT.MNA.

Hal ini jelas bertentangan dengan UU No 32 Tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dengan ancaman sanksi pidana penjara maksimal 15 tahun dan denda sebesar Rp.15 milyar serta melanggar UU no 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas serta PP No 47 tahun 2014 tentang tanggung jawab sosial dan lingkungan perseroan terbatas.

Setelah para pendemo melakukan orasi, mereka diterima perwakilan Polda Sumut. Kepada para pelajar itu, perwira Polda Sumut itu berjanji akan menyampaikan tuntutan kepada pimpinan untuk dilakukan tindak lanjut.

Setelah mendengar penjelasan perwira Polda Sumut itu, para pengunjukrasa yang datang membawa poster kembali dengan tertib.**

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Josmarlin Tambunan
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru