Selasa, 30 Juni 2026

Diotaki Pecatan TNI, 5 Komplotan Spesialis Pencuri Mobil L-300 Antar Propinsi Ditembak Poldasu- Penyandang dana DPO

Josmarlin Tambunan - Selasa, 30 Juni 2026 19:33 WIB
Diotaki Pecatan TNI, 5 Komplotan Spesialis Pencuri Mobil L-300 Antar Propinsi Ditembak Poldasu- Penyandang dana DPO
Kelima tersangka spesialis pencuri mobil L 300 antar propinsi duduk dikursi roda setelah kaki mereka dipelor personil Jatanras Ditreskrimum Polda Sumut.(ist)
Medan, MPOL: Team URC MIT Jatanras Ditreskrimum Polda Sumut mengungkap komplotan pencuri spesialis bus L-300 antar propinsi. Sebanyak 5 orang tersangka terpaksa ditembak di kakinya karena berusaha melakukan perlawanan.Komplotan ini diotaki pecatan TNI yang sudah 3 kali keluar masuk penjara.

Baca Juga:
Pengungkapan komplotan spesialis pencuri mobil L-300 lintas propinsi ini dipimpoin langsung Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Poldasu Kompol Jama K Purba.


Wadir Reskrimum Polda Sumut AKBP Ridwan JM Hutagaol didampingi Kasubdit Jatanras Kompol Jama K Purba mengatakan, penangkapan komplotan pencuri L-300 itu berawal dari Laporan Polisi Nomor : LP / B / 155 / V / 2026 / SPKT / Polres Tapanuli Utara/Polda Sumut, tanggal 19 Juni 2026 dengan korban Ariandi Nasution (35) warga Jl. Imam Bonjol Lk. Vi Padang Sidempuan Selatan Kota Padangsidimpuan.

Dalam laporanitu korban mengaku kehilangan 1 Unit mobil Box L.300 berisi Makanan ringan / Jajanan dan Obat"an yang ditaksir sekitar Rp 225.000.000. Pencurian itu terjadi pada Jumat (19/6) yang diketahui sekitar pukul 08.30 Wib, di Jl. Raja Johanes Hutabarat Hutatoruan I Kec. Tarutung Kab. Taput Prop. Sumut.

"Pada Kamis 18 Juni 2026 pelapor bersama temannya Amri Nasution memarkirkan Mobil Mitsubhitsi L300 dengan Nopol BK 8162 FR di parkiran rumah makan muslim, setelah itu mereka pergi menuju mess untuk beristrahat di Jln. Raja Johanes Hutabarat Desa Siraja Hutagalung Kec. Siatas Barita Kab. Tapanuli Utara.Namun malamnya, dia tidak menemukan mobilnya diparkiran dan korban membuat laporan ke polisi," jelas AKBP Ridwan JM Hutagaol, Selasa (30/6).

Setelah menerima laporkan, Team URC MIT Jatanras Ditreskrimum Poldasu melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya satu persatu tersangka ditangkap.

Ke lima tersangka yakni, Oman Sumantri alias Oma (46) pecatan TNI warga Kel. Tanjung Selamat Kec.Sunggal Kab. Deliserdang yang dalam komplotan mereka sebagai kapten atau otak pelaku dan eksekutor.

"Pecatan TNI ini sudah residivis dan sudah 3 kali keluar masuk penjara dalam kasus yang sama. Dia ditangkap di Gg.Anggrek 6 Sei Glugur kec. Pancur Baru Kab. Deli Serdang," kata Wadirkrimum.

Kemudian, tersangka Taufik Hidayat aloas Topik (44) warga Sei mencirim Kec.Sunggal Kab. Deliserdang, yang berperan mengawasi situasi dan membawa mobil hasil curian sampai ke Medan. Dia diamankan di Perumahan Johar 2 Sei Mencirim Kec. Pancur Baru Kab. Deli Serdang.

Tersangka Nanda Putra (25) warga Desa Sei Mencirim Kel. Tanjung Selamat Kec.Sunggal Kab. Deliserdang ditangkap di Gg. Anggrek 6 Sei Glugur Kec. Pancur Baru Kab. Deli Serdang dengan peran mengawasi situasi sekaligus mendampingi tersangka Taufik Hidayat alias Topik membawa mobil ke Medan.

Tersangka Reza Prasetyo (32) warga Jln. Tj. Selamat Kec. Medan Tuntungan Kota Medan ditangkap di Jln Flamboyan Raya Gg. Sejati Kec. Medan Tuntungan Kota Medan. Perannya mengawasi situasi dan membawa mobil sampai ke Medan.

Kemudian, tersangka Restu alias Josep alias Mekanik (32) warga Desa Durian Tonggal Kec.Pancur Batu Kab. Deliserdang, ditangkap di Jln Glugur Rimbun, Tuntungan Kec. Pancur Baru Kab. Deli Serdang yang berperan sebagai sopir mobil avanza rentalan yang digunakan para pelaku saat beraksi sekaligus menjual mobil hasil kejahatan.

Adapun barang bukti yang disita antara lain 16 Kardus berisi makanan ringan / jajanan yang merupakan barang" dari mobil box milik korban, 1 Kardus obat-obatan yang merupakan isi dari mobil box milik Korban, Spare part mobil, sarung Pelapis Jok mobil, 1 Lembar STNK dan Tanda bukti pembayaran pajak Mobil BM 8219 PJ yang merupakan milik Korban, 1bilah senjata tajam jenis parang yang dibawa pada saat melakukan kejahatan, 1 set kunci T dan 8 unit Hp milik para tersangka.

"Komplotan ini telah beraksi di tiga Propinsi yaitu Sumut, Aceh dan Riau," katanya.

Dijelaskan AKBP Ridwan JM Hutasoit, dari pengakuan para tersangka bahwa aksi mereka didanai oleh Lois alias Ginting alias Ajo yang mana seluruh mobil hasil kejahatan mereka dijual kepada Lois. "Lois alias Ginting alias Ajo masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO)," pungkasnya menambahkan komplotan ini sudah 12 kali lebih beraksi sesuai laporan polisi yang diperoleh.**

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Josmarlin Tambunan
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru