Selasa, 30 Juni 2026

Jatanras Polda Sumut Tangkap 7 Begal Sadis, Beraksi di Tujuh Tempat Sepi

Josmarlin Tambunan - Selasa, 30 Juni 2026 20:03 WIB
Jatanras Polda Sumut Tangkap 7 Begal Sadis, Beraksi di Tujuh Tempat Sepi
Wadir Reskrimum Polda Sumut AKBP Ridwan JM Hutagaol didampingi Kasubidt Jatanras Kompol Jama K Purba saat memberikan keterangan pers di Polda Sumut (Foto: jos tambunan).
Medan, MPOL: Tim Unit Reaksi Cepat (URC) MIT Jatanras Ditreskrimum Polda Sumut menangkap komplotan begal sadis yang beraksi di 7 lokasi berbeda. Komplotan begal ini dalam setiap melakukan aksinya dipersenjatai klewang dan senjata mirif pistol serta sajam lainnya.

Baca Juga:

Para tersangka begal bernama Rinaldi alias Inal (28) warga Jalan Link II Pasar II Terjun, Kecamatan Medan Marelan, Kota Medan, Eka Saputra alias Eka (46) warga Dusun VI A Jalan Rahmat Pasar IX Desa Manunggal, Kecamatan Medan Labuhan, Kabupaten Deli Serdang.

Kemudian, Muhammad Rizal (18), warga Jalan Kapten Rahmad Budin, Gang Volly Paya Pasir Medan Marelan, Kota Medan, Farhan Maulana (19), warga Jalan Marelan III, Pasar III Barat, Perumnas Dena Asri Residence II, Terjun, Kecamatan Medan Marelan Kota Medan.

Lalu, Ramadhan alias Rama (19), warga Lingkungan III, Pasar II Terjun, Kecamatan Medan Marelan, Kota Medan, Alhdy Syahputra alias Aldi (19) warga Jalan Sani Muntholip Gang M Naser Terjun, Kecamatan Medan Marelan Kota Medan.


Selanjutnya, tersangka Usman Lubis (40), warga Jalan Marelan IX Lingkungan VII Gang Melati Tanah Enam, Kecamatan Medan Marelan Kota Medan.
Wakil Direktur Ditreskrimum Polda Sumut AKBP Ridwan JM Hutagaol didampingi Kasubidt Jatanras Kompol Jama K Purba, mengatakan, aksi para begal ini sempat viral di media sosial. "Tujuh orang ditangkap sementara teman-temannya masih diburon," sebutnya.


Kelompok ini sudah melakukan aksi pencurian dengan kekerasan (Begal) di 7 lokasi, wilayah Polres Pelabuhan Belawan dan wilayah Polrestabes Medan.


"Modusnya seperti aksi begal pada umumnya, mereka beraksi ditempat sepi. Begitu korbannya melintas lalu mereka memepet dan ada yang mengancam korban pakai senjata tajam dan senjata mirif pistol lalu merampas sepeda motor dan harta berharga lainnya," jelasnya.


Dari para tersangka, turut disita barang bukti diantaranya, 3 unit sepeda motor jenis matic, sejumlah senjata tajam jenis klewang, pisau dan senjata dalam ukuran panjang serta sejumlah barang bukti lainnya yang berkaitan dalam kasus ini.


Ke-7 tersangka begal sadis itu dipersalahkan melanggar pasal 479 ayat (2) Pasal 477 ayat (2) dan Pasal 591 huruf (a) dan (b) Junto Pasal 20,21 Kitab Undangan-undangan Hukum Pidana dengan ancaman paling lama 12 tahun penjara.**

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Josmarlin Tambunan
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru