Deli Serdang, MPOL: Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Deli Serdang kembali berhasil mengungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu, dengan menangkap. seorang pria berinisial NA (36) di Dusun IV, Desa Timbang Deli, Kecamatan Galang, Kab. Deli Serdang, Rabu (9/7/2026) sekitar pukul 21.00 WIB.
Baca Juga:
Kapolresta Deli Serdang Kombes Pol Hendria Lesmana saat dikonfirmasi menjelaskan, keberhasilan pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan adanya seorang pria yang diduga menyimpan dan menguasai narkotika jenis sabu di lokasi tersebut.
Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Subnit II Unit II Satresnarkoba Polresta Deli Serdang segera melakukan penyelidikan. Setibanya di lokasi, petugas menemukan seorang pria yang ciri-cirinya sesuai dengan informasi yang diterima sedang berada di depan sebuah warung.
Petugas kemudian melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku. Dari hasil penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa 1 plastik klip transparan ukuran sedang yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,70 gram.
"Berdasarkan hasil interogasi awal, terduga pelaku mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya," sebutnya.
Selanjutnya, terduga pelaku beserta barang bukti diamankan ke Satresnarkoba Polresta Deli Serdang guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
"Setiap informasi yang disampaikan oleh masyarakat akan kami tindak lanjuti secara profesional demi mewujudkan lingkungan yang aman, sehat, dan bebas dari narkoba," tegas Kapolresta Deli Serdang.
Sementara itu, Kasat Resnarkoba Kompol Dr. Fery Kusnadi, S.H., M.H. menyampaikan bahwa setiap laporan masyarakat akan ditindaklanjuti secara profesional.**
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Josmarlin Tambunan