Selasa, 21 Juli 2026

2 Bulan Kabur, Pelaku Larikan dan Setubuhi Anak di Bawah Umur Ditangkap

Abdul Rahman Manik - Selasa, 21 Juli 2026 06:02 WIB
2 Bulan Kabur, Pelaku Larikan dan Setubuhi Anak di Bawah Umur Ditangkap
RA (30), warga Lubuk Pakam, pelaku yang setubuhi anak dibawah umur diamankan di Mapolres Sergai.

Serdang Bedagai, MPOL - RA (30), warga Lubuk Pakam Kabupaten Deli Serdang Propinsi Sumatera Utara, pelaku yang melarikan dan menyetubuhi AA (15) akhirnya ditangkap

Baca Juga:
Tim Opsnal Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Serdang Bedagai (Sergai), Senin (20/7/2026).

Tersangka ditangkap di kawasan Medan Timur setelah dua bulan lebih melarikan korban warga Kecamatan Pantai Cermin Kabupaten Serdang Bedagai yang dikenal lewat media sosial.

Tim dipimpin Ipda Januarman Siahaan, S.H, M.H, amankan pelaku sekira pukul 12.30 WIB di kawasan Jalan Jati, Kelurahan PB Bengkel Baru, Kecamatan Medan Timur, Kota Medan," ujar Kasi Humas Polres Sergai , AKP Bringin Jaya, S.H, M.H, Senin malam.

Diterangkan, peristiwa bermula pada Kamis malam (14 Mei 2026) Korban, AA (15) dilaporkan hilang oleh ayah kandungnya berinisial S (53).

Korban terakhir kali terlihat oleh tetangga sedang bermain ponsel di samping rumahnya sebelum akhirnya pihak keluarga melakukan pencarian karena AA tak kunjung pulang dan nomor ponselnya tidak aktif.

Dua hari berselang, lanjut Kasi Humas, titik terang mulai muncul setelah saksi menemukan unggahan mesra korban bersama seorang pria di platform TikTok lewat akun atas nama pelaku.

"Berdasarkan petunjuk tersebut, ayah korban resmi membuat laporan ke polisi," ujar Bringin Jaya.

Kasi Humas menjelaskan bahwa penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang mengindikasikan keberadaan tersangka di wilayah Medan.

Berbekal informasi tersebut, petugas bergerak cepat melakukan penyelidikan hingga berhasil membekuk tersangka tanpa perlawanan.

"Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka RA mengakui seluruh perbuatannya yang telah melarikan serta melakukan persetubuhan terhadap korban," terang Bringin.

Saat ini tersangka berikut barang bukti pakaian korban dan hasil Visum et Repertum (VeR) diamankan di Mapolres Sergai.

"Tersangka dijerat melanggar undang-undang perlindungan anak terkait tindak pidana melarikan anak di bawah umur serta persetubuhan terhadap anak," pungkasnya. (ARM)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Marini Rizka Handayani
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru