Senin, 27 Juli 2026

Pelaku Penembak Sekuriti Kebun Sarang Giting Ditangkap

Abdul Rahman Manik - Senin, 27 Juli 2026 16:52 WIB
Pelaku Penembak Sekuriti Kebun Sarang Giting Ditangkap
Wira (tengah) pelaku penembak sekuriti Kebun Sarang Giting diamankan di Mapolres Sergai. (Foto : Dok/Humas)

Serdang Bedagai, MPOL - Wira Pratama Alias Tama (26) pelaku penembak Julianto (47) sekuriti Kebun PTPN IV Unit Sarang Giting pada Jumat, 14 November 2025 akhirnya berhasil ditangkap Minggu, 26 Juli 2026.

Baca Juga:
"Benar, tersangka W P alias T, DPO kasus penembakan terhadap securiti Kebun PTPN IV Sarang Giting telah berhasil ditangkap oleh Tim Reskrim Polsek Dolok Masihul," kata Kasi Humas Polres Sergai, AKP Bringin Jaya, Senin (27/7/2026).

Tersangka sebelumnya diamankan di Polsek Galang terkait kasus pencurian sawit, kemudian tersangka diboyong ke Polsek Dolok Masihul dan saat ini telah dilimpah ke sat reskrim Polres Sergai untuk penyelidikan dan penyelidikan lebih lanjut.

Peristiwa penembakan itu sendiri terjadi pada Jumat (14/11/2025) di Afdeling V Blok X-23 TM 2000 Perkebunan PTPN IV Sarang Giting, Desa Sarang Torop, Kecamatan Dolok Masihul.

Pelaku merupakan warga Lingkungan II Kelurahan Pekan Dolok Masihul, Kecamatan Dolok Masihul bersama rekannya menganiaya korban karena tertangkap saat melakukan pencurian sawit.

Wira menembak kepala korban Desa Sarang Giting, Kecamatan Dolok Masihul menggunakan senapan angin jenis PVC hingga mengalami luka tembak parah dan harus menjalani operasi pengangkatan proyektil di RS Royal Prima Medan.

Pihak kepolisian mengamankan satu proyektil peluru senapan angin, satu pucuk senapan angin jenis PVC, Sepeda Motor Trail dan topi.

Polisi menjerat pelaku melanggar Pasal 467 Ayat (1) Subs Pasal 466 Ayat 1 UU RI NO.1 Tahun 2023 tentang KUHP. (ARM)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Marini Rizka Handayani
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru