Medan, MPOL - Penggugat dalam perkara sengketa harta bersama di Pengadilan Agama (PA) Medan,
Linda, menyatakan akan menempuh
upaya hukum banding atas putusan Nomor 3141/Pdt.G/2025/PA.Mdn.
Baca Juga:
Selain itu, melalui kuasa hukumnya,
Linda juga berencana melaporkan Ketua Majelis Hakim berinisial H ke Komisi Yudisial (KY) dan Badan Pengawasan Mahkamah Agung (Bawas MA).
Kuasa hukum
Linda,
Dr (C) Hadi Yanto,
SH,
MH,
CLA, mengatakan langkah tersebut diambil karena pihaknya menilai terdapat sejumlah pertimbangan hukum dalam putusan majelis hakim yang tidak sejalan dengan fakta-fakta yang terungkap selama persidangan.
"Kami menghormati putusan pengadilan sebagai produk lembaga peradilan. Namun, karena masih tersedia upaya hukum, kami akan mengajukan banding. Selain itu, kami juga berencana melaporkan hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini ke Komisi Yudisial dan Badan Pengawasan Mahkamah Agung karena menurut penilaian kami terdapat sejumlah pertimbangan hukum yang tidak sesuai dengan fakta persidangan," kata Hadi di Medan, Senin (27/7).
Salah satu poin yang dipersoalkan adalah penetapan tanah dan bangunan yang digunakan sebagai usaha kafe di Jalan Willem Iskandar (Pancing) Nomor 5, Kelurahan Indra Kasih, Kecamatan Medan Tembung, sebagai harta bersama.
Dalam Putusan Nomor 3141/Pdt.G/2025/PA.Mdn tertanggal 25 Juni 2026, majelis hakim mengabulkan sebagian gugatan rekonvensi dengan menetapkan tanah dan bangunan tersebut sebagai harta bersama. Majelis juga memutuskan masing-masing pihak berhak atas setengah bagian dari objek sengketa.
Hadi berpendapat aset tersebut merupakan hibah dari orang tua
Linda kepada anaknya pada 2015, sehingga menurut pihaknya tidak dapat dikategorikan sebagai harta bersama.
Selain status objek sengketa, Hadi menyebut masih terdapat sejumlah keberatan lain terhadap pertimbangan hukum majelis hakim. Seluruh keberatan itu, kata dia, akan diuraikan secara rinci dalam memori banding maupun laporan kepada KY dan Bawas MA.
Sementara itu,
Linda mengaku kecewa dan merasa dirugikan atas putusan tersebut. Menurutnya, putusan majelis hakim tidak didasarkan pada alat bukti yang memadai sebagaimana terungkap selama persidangan.
"Menurut penilaian saya, hakim telah menjatuhkan putusan tanpa mempertimbangkan atau tanpa didukung alat bukti yang memadai sebagaimana terungkap dalam persidangan," ujarnya.
Linda mengatakan selama persidangan dirinya telah menghadirkan berbagai alat bukti, mulai dari dokumen, keterangan saksi, hingga data dari Samsat terkait kendaraan dan alamat rumah di Marelan. Namun, menurutnya, bukti-bukti tersebut tidak dipertimbangkan dalam putusan.
Ia juga mendalilkan tergugat melakukan kawin halang serta tidak memberikan nafkah kepada dirinya dan anak selama rumah tangga berlangsung. Menurut
Linda, dalil tersebut telah didukung alat bukti dan keterangan saksi, tetapi tidak dianalisis secara memadai oleh majelis hakim.
Selain itu,
Linda menilai majelis hakim tidak memberikan kesempatan yang sama kepada para pihak dalam menyampaikan keterangan maupun alat bukti selama proses persidangan.
"Saya berharap Komisi Yudisial dan Badan Pengawasan Mahkamah Agung dapat menindaklanjuti laporan yang akan kami ajukan sesuai dengan kewenangan masing-masing," katanya. (Pung)
Photo Gedung Pengadilan Agama Medan ( ist)
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Baringin MH Pulungan