Senin, 24 Agustus 2026

Polda Sumut Gagalkan Peredaran Narkoba, Paman dan Ponakan Kompak Bawa 35 Kg Sabu, Seorang Residivis

Josmarlin Tambunan - Senin, 24 Agustus 2026 16:47 WIB
Polda Sumut Gagalkan Peredaran Narkoba, Paman dan Ponakan Kompak Bawa 35 Kg Sabu, Seorang Residivis
Dirres Narkoba Polda Sumut Kombes Andy Arisandi didampingi Kasubdit 3 AKBP H Sibarani memperlihatkan barang bukti sabu-sabu saat doorstop, Senin (24/8).(foto.jostamb)
Medan, MPOL : Penyidik Subdit 3 Ditres Narkoba Polda Sumut mengungkap peredaran narkoba jenis sabu-sabu dengan menangkap tiga pelaku di salah satu rumah makan di Persimpangan Hessa Perlompongan, Kec. Air Batu, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara.

Baca Juga:
Ketiga tersangka merupakan paman dan ponakan, Asman (43), nelayan warga Jl. Perintis, Sei Apung Jaya, Kec. Tj. Balai, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara, Edo Rizki (22) warga Jl. Jarum Lingkungan V, Kel. Bunga tanjung, Kec. Datuk Bandar Timur, Kab Kota Tanjung Balai dan Muhammad Riski Naibaho (27) warga Dusun Sidomulyo, Kel. Pulo Dogom, Kec. Kualuh Hulu, Kabupaten Labuhan Batu Utara.

Dari ketiga tersangka disita 35 Kg Sabu-Sabu bersama satu unit mobil Toyota Raize nopol BK 1927 ADR dan 1 unit Sepeda motor Honda ADV Nopol BK 3188 VCI.

Dirres narkoba Polda Sumut Kombes Pol Andy Arisandi didampingi Kasubdit 3 AKBP H Sibarani mengatakan, ketiga tersangka ditangkap pada Rabu 19 Agustus 202 sekira pukul 22.27 WIB.

"Ketiga tersangka dengan peran berbeda. Tersangka Asman berperan memantau situasi, Edo Rizki dan Muh Rizki Naibaho membawa mobil bersama Sabu-Sabu," kata Kombes Andy Arisandi kepada wartawan, Senin (24/8).

"Tersangka Asman ini residivis. Dia pernah menjalani hukuman di lembaga kemasyarakatan dalam kasus narkoba. Dalam kasus ini, dia berperan sebagai pengendali," jelasnya lagi.

Dia mengatakan, barang bukti narkoba dibawa dari Tanjung Balai untuk diantar ke salah seorang di Asahan. Para tersangka singgah di rumah makan sambil menunggu pemesan. Namun keburu ditangkap," jelasnya.

Kombes Andy Arisandi menjelaskan kronologis penangkapan berawal dari informasi masyarakat akan ada 2 orang laki laki mengendarai mobil Toyota Raize Hitam nopol BK 1927 ADR membawa narkotika jenis sabu dari Tanjung Balai dengan titik temu di Rumah Makan Gunung Sari Baru di Hessa Perlompongan, Kec. Air Batu, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara.

Mendapat informasi itu, tim melakukan cek lokasi dan standby di seputaran rumah makan tersebut.

" Sekitar pukul 22.27 wib, mobil Toyota Raize hitam Nopol BK 1927 ADR datang hendak parkir dan tim langsung menghadang mobil melakukan penangkapan terhadap 2 tersangka yang berada di dalam mobil yakni Edo Rizki Manurung dan M. Rizki Naibaho," jelasnya.

Tak lama kemudian, sambung Andy Arisandi, datang seorang pria naik sepeda motor dengan gelagat mencurigakan kemudian dilakukan penangkapan yang ternyata bernama Asman.

"Tersangka Asman ini setelah diperiksa ternyata sebagai pengendali peredaran narkoba jenis sabu-sabu tersebut," imbuhnya.

Dari dalam mobil ditemukan 2 bungkusan plastik hitam besar berisikan 35 Kg sabu-sabu.

"Barang itu diakui milik mereka yang akan diantar ke rumah makan oleh seorang pria dipanggil Pak Lah yang berdomisili di Aceh untuk diserahkan kepada seseorang yang kini keduanya masih lidik," pungkasnya.(jos)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Josmarlin Tambunan
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru