Simalungun, MPOL -Unit Reskrim Polsek Perdagangan mengungkap kasus pencurian dengan modus memanjat yang terjadi di wilayah hukum Polsek Perdagangan.
Baca Juga:
Hasil dari pengungkapan kasus tersebut, polisi mengamankan sebanyak tiga (3) orang pelaku dalam rentang waktu dua hari pada tanggal 3-4 November 2024.
Kapolsek Perdagangan AKP Ibrahim Sopi, S.H., menjelaskan kronologi penangkapan berawal dari laporan korban Tia Sesami Ganesa Siwi pada 4 November 2024 atas kehilangan handphone Vivo Y20s, tas berisi uang Rp 1.340.000, STNK Honda Beat, dan tabung gas 3 kg dengan total kerugian ditaksir mencapai Rp 3.500.000," ujarnya.
Atas laporan korban, kemudian Tim Unit Reskrim Polsek Perdagangan dipimpin Iptu Fritsel G. S bersama anggotanya bergerak cepat dan berhasil mengamankan dua tersangka pada Minggu (3/11) pukul 21.00 WIB. Mereka adalah berinisial, HEP(19), pelajar asal Huta Siku Nagori Pardomuan Nauli, dan SS (27), buruh harian asal Dusun VII Desa Perkebunan Ajamu Kabupaten Labuhan Batu.
"Dari penangkapan tersebut, petugas menyita barang bukti berupa satu unit HP Vivo Y20s warna hitam, tas sandang abu-abu, dan STNK Honda BK 5493 TAT," tambah AKP Ibrahim.
Lebih lanjut AKP Sopi menerangkan, setelah polisi melakukan interogasi, terungkap bahwa HEP bersama rekannya RMG (19) melakukan aksi pencurian pada Sabtu (2/11) dini hari.
Untuk melakukan aksinya mereka menggunakan sepeda motor Honda Supra X 125 tanpa plat milik Rido. Modusnya, pelaku memanjat dan membuka engsel pintu belakang rumah korban.
Setelah masuk dalam, mereka mengambil barang-barang berharga dari kamar korban dan tabung gas dari dapur. Uang hasil curian sebesar Rp 1.340.000 dibagi rata, masing-masing mendapat Rp 670.000.
Sedangkan, handphone hasil curian berupa satu unit handphone digadaikan kepada Saut Sitompul seharga Rp 50.000," jelas AKP Ibrahim.
Sementara, pelaku RMG, berhasil diamankan pada Senin (4/11) sekitar pukul 18.00 WIB di Huta IV Nagori Bandar Rakyat. Dari penangkapan ini, petugas juga mengamankan sepeda motor Honda Supra X 125 yang digunakan saat melakukan aksi pencurian.
"Para tersangka dan barang bukti saat ini diamankan di Mapolsek Perdagangan untuk proses penyidikan lebih lanjut. Mereka akan dijerat hukuman dengan pasal pencurian dengan pemberatan," tegas AKP Ibrahim.
Kapolsek menambahkan bahwa kasus ini akan diproses hingga ke tingkat Jaksa Penuntut Umum (JPU). Ia juga menghimbau masyarakat untuk selalu waspada dan meningkatkan kewaspadaan terhadap kejahatan pencurian, terutama pada malam hari, pungkasnya. **
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News