Jumat, 24 Januari 2025

Polda Sumut Ungkap Perdagangan Manusia Lintas Negara, Pelaku Ditangkap Antar Dua Korban di Bandara KNIA

Josmarlin Tambunan - Minggu, 24 November 2024 02:13 WIB
Polda Sumut Ungkap Perdagangan Manusia Lintas Negara, Pelaku Ditangkap Antar Dua Korban di Bandara KNIA
Tersangka perdagangan manusia antar negara Githa Rubyamah (baju tahanan merah) yang ditangkap Polisi dan Imigrasi di Bandara Kualanamu, Jumat (23/11/2024) kemarin.(ist)
Medan, MPOL:Seorang wanita agen PMI (Pekerja Migran Indonesia) illegal ditangkap tim Satgas Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Subdit IV Renakta Polda Sumut.

Baca Juga:
Wanita yang bernama Githa Rubyamah ditangkap di Bandara KNIA ketika akan mengantar dua calon korbannya berangkat ke Malaysia.

Kedua orang korban bernama Desi Krystin Natalia Siregar dan Emi Kurniati.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumut Kombes Sumaryono mengatakan, pengiriman calon pekerja migran Indonesia (PMI) ilegal terungkap berkat kerjasama antara Polda Sumut dan Imigrasi Bandara Internasional Kualanamu.

Sumaryono menjelaskan, terungkapnya kasus ini pada Jumat 22 November kemarin, di Bandara Kualanamu saat petugas Imigrasi menemukan tiga orang yang dicurigai hendak berangkat ke Malaysia.

Ketika dibawa ke Polda Sumut untuk diselidiki dan diinterogasi, barulah terungkap kalau keduanya hendak dibawa ke Malaysia untuk dipekerjakan sebagai asisten rumah tangga (ART) dan penjaga Lansia.

"Berawal kecurigaan petugas Imigrasi terhadap 3 orang perempuan yang akan berangkat ke Malaysia. Kemudian diinterogasi dan ditemukan kalau dua orang akan dipekerjakan ke Malaysia secara ilegal," Kombes Sumaryono, Sabtu (23/11/2024).

Selain mengamankan dua korban, Polisi turut menangkap satu orang perempuan bernama Githa Rubyamah sebagai agen pekerja ilegal.

Terungkap, Githa juga yang membiayai pembuatan paspor, pembelian tiket pesawat dan keperluan lainnya.

Githa menjanjikan gaji sebesar Rp 5,2 juta saat mereka tiba di Malaysia.

Setiap bulannya, gaji mereka akan dipotong untuk mengganti biaya tiket pesawat dan keperluan lainnya yang lebih dulu dibayarkan tersangka.

Saat ini Githa sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di gedung tahanan dan barang bukti selama 20 hari kedepan.

"Kami telah melakukan gelar perkara dan menetapkan status tersangka terhadap Githa, berlaku sebagai agen. Ia dikenakan Pasal 4 Juncto Pasal 10 undang-undang 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang atau Pasal 71 Subsider Pasal 83 UU no 18 tahun 2017," pungkas Sumaryono.***

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Josmarlin Tambunan
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Kabid Humas Kombes Pol Hadi Pamit dari Polda Sumut Ikuti Sesko TNI di Bandung
2 Tahun Tak di BAP, Kapoldasu Akhirnya Turun Tangan Perintahkan Gelar Perkara Kasus Susanto Lian
Kasi Humas Polres Batu Bara AKP AH Sagala Ikuti Pelatihan Photografi Dan Presenter Kehumasan Polda Sumut
Diduga Terkait Proyek Disdik Sumut, Eks Dirreskrimsus Poldasu dan Sejumlah Anggotanya Diperiksa KPK di Gedung BPKP Sumut
Ada Aroma Skandal Kasus Pemalsuan Surat dan  Penggelapan Asset Perusahaan, Susanto Lian 2 Tahun Tak di BAP
Satu Pekan,  Polda Sumut Amankan 130 Pelaku dan Puluhan Kilogram Barang Bukti Narkoba
komentar
beritaTerbaru