Jumat, 17 Mei 2024

Caleg Demokrat Dodi Simangunsong Lapor Dugaan Penggelembungan Suara ke Bawaslu

Redaksi - Selasa, 05 Maret 2024 20:14 WIB
Caleg Demokrat Dodi Simangunsong Lapor Dugaan Penggelembungan Suara ke Bawaslu
Ist
Kader Partai Demokrat Dodi Simangunsong dan Maju Manalu saat menghadiri kampanye Capres/Cawapres Prabowo Gibran di Medan pada kampanye Capres/Cawapres awal Januari 2024 lalu.
Medan, MPOL -Caleg DPRD Kota Medan dari Partai Demokrat, Dodi Robert Simangunsong resmi melaporkan dugaan pencurian dan penggelembungan suara yang diduga dilakukan oknum Caleg Partai Demokrat lainnya ke Bawaslu Kota Medan, Selasa (5/3/2024).

Baca Juga:

Laporan tersebut diterima Muhammad Iqbal dengan tanda bukti laporan Nomor: 0008/LP/PP/Kota/02.01/II/2024.

Dalam laporannya, Dodi melampirkan sejumlah bukti berupa dokumen yakni satu bundel Fotocopy DA1 Hasil Kecamatan Medan Area, satu bundel fotocopy foto C Plano Kecamatan Medan Area, dan satu bundel Fotocopy hasil rekapan internal perbandingan DA.1 dengan C Plano.

Menurut Dodi Simangunsong, modus pencurian suara yang dilakukan oknum caleg tersebut dengan memindahkan suara caleg lain yang tidak memiliki peluang lolos ke perolehan suaranya. Dodi menduga, ada indikasi permainan antara caleg nomor urut 1 dengan oknum di PPK Medan Area.

"Harusnya caleg nomor urut 1 suaranya 811. Tapi tiba-tiba saat rekapitulasi di PPK Medan Area, suaranya melonjak menjadi 2.046. ini tidak sesuai C Plano dengan DA 1," terang Dodi Simangunsong.

Indikasi adanya pencurian suara ini, sebut Dodi, juga terlihat dari berkurangnya suara caleg lain di internal Demokrat.

"Patut diduga dia mencuri dari suara caleg lain yang peluang lolosnya kecil. Dari hasil rekapitulasi di PPK Medan Area, masak ada caleg yang memperoleh 1, 3, 4 dan 8 suara di satu kecamatan. Mustahil itu,"tegasnya.


Meski bukan suaranya yang dicuri, kata Dodi, namun perbuatan oknum caleg tersebut sangat merugikan dirinya. Pasalnya, dengan melonjaknya suara oknum caleg tersebut, bisa berdampak pada peluang lolos Dodi ke DPRD Kota Medan.

Pasalnya, saat ini Dodi memimpin perolehan suara terbanyak dari Partai Demokrat untuk daerah pemilihan Medan 4 yang meliputi Kecamatan Medan Kota, Medan Amplas, Medan Denai, dan Medan Area.

Atas tindakan oknum caleg tersebut, Dodi yang saat ini masih berstatus anggota DPRD Kota Medan, mendesak Sentra Gakumdu yang terdiri dari aparat kepolisian, Kejaksaan, dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Medan untuk mengambil tindakan atas dugaan kecurangan yang dilakukan oknum caleg tersebut.

"Kejahatan paling besar dalam Pemilu adalah pencurian suara. Saya harapkan Sentra Gakumdu dapat mengusut kasus ini secara serius agar tidak ada yang dirugikan. Oknum-oknum yang bermain dalam kasus ini juga harus ditindak," tegasnya.

Diketahui, berdasarkan Undang Undang Pemilu, ada sanksi tegas yang diberikan kepada oknum yang melakukan tindakan kecurangan berupa pidana dengan ancaman hukuman kurungan paling lama setahun dan denda paling banyak Rp12 juta.**

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Maju Manalu
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Sidang Penggelembungan Suara Pileg 2024, Hakim Tolak Eksepsi Tiga Terdakwa, Wak Genk: Periksa Komisioner KPU dan Cabut SK CPNS terdakwa Abdilla Syadza
Calon Jaksa Terdakwa Penggeseran Suara Caleg Disidangkan, Wak Genk: Diminta Kejagung Batalkan SK Pengangkatan CPNS Abdilla Syadzaly Barrah Hutasuhut
Didakwa Gelembungkan Suara Caleg, Tiga PPK Diadili
Kejari Medan Tahan 3 Penyelenggara Pemilu, Wak Genk: Perusak Tatanan Demokrasi Harus Dihukum Berat
Bawaslu Kota Medan Terima Berkas 216 Pendaftar Baru Calon Anggota Panwascam
Muh Abdi Siahaan Minta MK Batalkan Surat KPU Penetapan Caleg Dapil III DPRD Medan
komentar
beritaTerbaru