Lubuk Pakam, MPOL -Ketua DPRD Deli Serdang (DS)
Zakky Shahri SH menerima buku hukum era digitalisasi Buku berjudul "Admisibilitas Bukti Elektronik Dalam Persidangan" tulisan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Dr.
Harli Siregar S.H., M.Hum, Kamis(10/4/2025).
Baca Juga:
Usai menerima buku,
Zakky Shahri mengatakan, bahwa buku tulisan
Harli Siregar merupakan sumbangan pemikiran hukum di era digitalisasi untuk pembangunan dan edukasi hukum di Indonesia.
Buku yang ditulis dalam lima (5) bab yang dimulai dari kata pengantar dengan halaman yang berjumlah 202 halaman. Dengan literatur yang menjadi rujukan dalam buku juga merujuk pada sejumlah pakar hukum terkemuka dan sesuai era digital. Dimana kata Zakky diantaranya dibahas tentang standart bukti digital dapat digunakan sebagai alat bukti setidaknya ada empat (empat) poin.
Pertama, dapat diterima yaitu data harus mampu diterima dan digunakan demi hukum mulai dari kepentingan penyelidikan sampai kepentingan pengadilan. Kedua, asli yaitu bukti tersebut harus berhubungan dengan kejadian/kasus yang terjadi bukan rekayasa.
Ke-tiga, lengkap yaitu bukti dapat dikatakan bagus dan lengkap jika didalamnya terdapat banyak petunjuk yang dapat membantu investigasi. Dan ke-empat dapat dipercaya yaitu bukti dapat mengatakan hal yang terjadi dibelakangnya, jika bukti tersebut dapat dipercaya proses investigasi akan lebih mudah dan syarat ini keharusan.
"Jadi buku ini lebih mengulas tidak hanya sekadar dasar hukum namun lebih dari membahas tentang hakikat hukum itu sendiri, khususnya di era zaman di mana teknologi digital menjadi bagian integral kehidupan manusia," kata politisi Partai Gerindra ini.
"Hal yang menarik juga dalam buku ini adalah buku ini ditulis dengan menggunakan bahasa yang sederhana dan mudah dipahami. Buku ini cocok untuk dijadikan rujukan dan literatur untuk mahasiswa, akademisi, maupun praktisi," lanjut Zakky.
*
Profil Harli Siregar*
Untuk diketahui
Harli Siregar lahir pada 12 April 1970. Pendidikan sarjana ditempuhnya di Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara (Sumut). Di kampus yang sama, Harli meraih gelar doktor hukum pada tahun 2022.
Sejumlah jabatan pernah diemban Harli selama berkarier di Kejagung. Mulai dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Deliserdang Sumut, Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur, Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung, dan Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Barat.
Harli dilantik sebagai Kepala Kajati Papua Barat pada 20 Juni 2023. Ia menggantikan Juniman Hutagaol yang memasuki masa purnatugas dan kini sebagai Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung menggantikan Ketut Sumedana yang menjabat sebagai Kepala Kajati Bali.
Saat menjabat Kejari Deliserdang,
Harli Siregar dikenal sangat bersahabat dengan wartawan, bahkan memberikan hadiah lucky draw khususkan untuk wartawan unit Kejaksaan satu unit sepeda motor.
Bagi
Harli Siregar, Pers adalah Pilar ke-4 demokrasi setelah lembaga Eksekutif (Pemerintahan), Legislatif (DPR/Parlemen), dan Yudikatif (Lembaga Hukum).
"Selaku bagian dari Forkorpimda (Forum Koordinasi Pimpinan Daerah) merasa bahwa Pers adalah bagian dari kehidupan Forkorpimda itu sendiri. Bahkan kita pahami bersama bahwa Pers merupakan kekuatan ke empat dalam
Pilar Demokrasi," katanya saat itu. **
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News