Sabtu, 31 Mei 2025

Sebarkan Berita Hoax, Penasehat Hukum Yayasan Budi Luhur Somasi Pemilik Aku TikTok Jonathanyanggg

Josmarlin Tambunan - Rabu, 16 April 2025 20:16 WIB
Sebarkan Berita Hoax, Penasehat Hukum Yayasan Budi Luhur Somasi Pemilik Aku TikTok Jonathanyanggg
Pimpinan Kantor Hukum Andri Agam SH.MH (A2) & Fathner Law Firm, Dr (c) Andri Agam SH MH. CPM.CP.Ard.(ist).

Medan, MPOL:Kuasa hukum panitia Cheng Beng Yayasan Budi Luhur, Dr (c) Andri Agam SH.MH.CPM.CP.Ard melakukan somasi kepada pemilik tiktok Jonathanyanggg.

Baca Juga:

Surat somasi nomor 02/SOM/U-P/A2-LF/IV/2025 tanggal 16 April 2025 langsung disampaikan ke tempat usahanya di Jl.Darusalam Medan, Rabu (16/4) sore yang diterima karyawannya bernama Pina.

Dr (c) Andri Agam SH MH mengatakan, somasi pertama dilakukan karena tiktok Jonathanyanggg telah menyebarkan informasi bohong (hoax).

"Bohong besar tiktok Jonathanyanggg yang live menyebutkan ada pengutipan karcis 60 ribu rupiah kepada pejiarah kubur (Chengbeng) Kedai Durian, yang datang menggunakan sepeda motor, becak dan angkot.

Perlu kami sampaikan bahwa panitia Chengbeng tidak pernah mengutip uang parkir atau sumbangan 60 ribu rupiah kepada pengendara sepeda motor, pengguna becak dan pejiarah yang datang naik angkutan kota. Panitia hanya mengutip dari pengguna mobil pribadi dan itupun tidak dipaksakan melainkan sebatas partisipasi," jelas Andri Agam, Rabu (16/4) usai memberikan surat somasi kepada pemilik akun tiktok jonathanyanggg.

Pimpinan kantor hukum, Andri Agam SH MH (A2) & Fathner Law Firm itu mengatakan, adanya pengutipan Rp 60 ribu kepada pengendara mobil pribadi merupakan kesepakatan bersama panitia Chengbeng yayasan Budi Luhur yang melibatkan pihak Polsek Delitua, Koramil, perwakilan Desa Suka Makmur, Kelurahan Delitua, Kedai Durian, Desa Marindal dan pihak kecamatan Delitua dan Medan Johor.

"Ketua Yayasan Budi Luhur dengan tegas melarang dan tidak boleh mengutip uang kepada pejiarah Chengbeng yang datang menggunakan roda dua, roda tiga dan angkot. Larangan itu sejak lima tahun lalu. Jadi akun tiktok jonathanyanggg adalah bohong," jelasnya lagi.

Kandidat doktor Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara (USU) itu mengatakan dalam akun tiktok itu terlihat kalau tiket yang diperlihatkan diduga kuat palsu karena tidak ada stempel dan tandatangan ketua yayasan juga palsu. Kemudia tahun dari tiket tersebut juga berbeda.

"Seharusnya Tiktoker Jonathanyanggg terlebih dahulu melihat lebih teliti dan konfirmasi kepada panitia sebelum mengunggah. Tidak langsung tayangkan tanpa kejelasan dan fakta," tegas Andri Agam.


Dia mengatakan apabila pemilik tiktok jonathanyanggg tidak segera memberikan klarifikasi dan tidak datang memberikan permohonan maaf kepada panitia Chengbeng maka akan dilanjutkan ke jalur hukum.

Ditegaskan Andri Agam, dalam tempo 7x24 jam setelah Somasi pertama ini disampaikan jika tidak membuat klarifikasi dan datang langsung meminta maaf kepada panitia Chengbeng maka dengan terpaksa akan dilanjutkan ke jalur hukum dengan sangkaan melanggar UU no 19 Tahun 2016 pasal 45 ayat (3) Jo pasal 310 KUHpidana.


"Dalam UU no 19 tahun 2016 pasal 45 ayat (3) Jo pasal 310 KUHPidana jelas disebutkan "Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransimisikan dan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan atau pencemaran nama baik sebagaimana dimaksud dalam pasal 27 ayat (3) dipidana dengan pidana paling lama 4 tahun dan denda paling banyak Rp.750.000.000," pungkas Dr (c) Andri Agam.***

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Josmarlin Tambunan
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Sebar Berita Bohong, Pemilik Tiktok Jonathanyanggg Akan Dilaporkan UU ITE
Diduga Aniaya Mantan Pacar, HRD PT Protergo Siber Sekuriti Disomasi
Tim Penyelamat PWI Somasi Dewan Kehormatan PWI Pusat
komentar
beritaTerbaru