Medan, MPOL: Gugus Tugas Reforma Agraria Sumatera Utara (
GTRA Sumut) gelar pertemuan dengan Tim Penyelesaian Lahan Kelompok 80 yang berlangsung di Ruang Rapat
BPN Sumut, di Medan, Senin (28/4).
Baca Juga:
"Penanganan masalah sengketa ini tetap akan dilanjutkan oleh Tim
GTRA Sumut pada Juni 2025 sesuai kemampuan anggaran," ujar Kakanwil
BPN Sumut Sri Pranoto S.SIT MM, melalui Kabid III Pendataan dan Pemberdayaan
BPN Sumut Hasinuddin SH M.Hum.
Penanganan masalah ini, tetap mengacu dengan ketentuan dan bertahap sesuai dengan aturan. "Diharapkan masalah ini dapat diselesaikan dengan baik pada tahun 2025," ucapnya.
Kepala Kantor
BPN Sergai, Roni Sitanggang, S.Sos M.AP menyampaikan saran agar semua pihak terkait dapat duduk bersama dalam penyelesaian masalah ini. "Mari kita saling komunikasi," tambahnya.
Ketua Tim Penyelesaian Lahan Kelompok 80, Zuhari didampingi Kuasa Hukum Isma Yani SH, menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih atas kepedulian Kakanwil
BPN Sumut dan Kakan
BPN Sergai terhadap masalah yang dihadapi oleh masyarakat petani plasma di Kecamatan Tanjung Beringin.
Pertemuan ini turut dihadiri Kabid I Survei dan Pemetaan
BPN Sumut, Deny Lukmansyah, Kakan
BPN Sergai Roni Sitanggang, Anggota Tim
GTRA Sumut, Rois Tarigan dan Kasi Penetapan Hak dan Pendaftaran
BPN Sergai, Tri Satya.***
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Josmarlin Tambunan