Palas, MPOL - Dalihan Natolu
Aek Nabara (DNA) atau Luat
Aek Nabara Kecamatan
Aek Nabara Barumun pada hari kedua turun ke lokasi eks konsesi
PT SSL untuk menyelesaikan kegiatan pembuatan tapal batas dengan kecamatan atau luat yang berbatas dengan Luat
Aek Nabara. selasa (01/09/26)
Baca Juga:
Ratusan warga masyarakat Kecamatan
Aek Nabara Barumun yang terdiri dari 25 Desa atau Luat
Aek Nabara melakukan aksi pendudukan areal eks konsesi PT Sumatera Sylva Lestari (SSL) di Kabupaten Padang Lawas, Sumatera Utara. Aksi sepihak ini digencarkan atas klaim bahwa selama ini perusahaan telah menguasai lahan ulayat warga setempat.
Aksi masyarakat yang datang berbondong-bondong ke lahan eks
PT SSL melakukan pendudukan dan membuat tapal batas dengan Kecamatan terkait.
Setelah itu masyarakat yang jumlahnya ratusan itu berkumpul di satu titik, membuat suatu keputusan dalam beberapa hari ke depan untuk musawarah dengan kegiatan kedepannya. Kesimpulannya Kordinator Desa (KORDES) dari 25 Desa dan pengurus kecamatan Dalihan Natolu
Aek Nabara akan mengadakan Audensi ke Kantor Bupati Padang Lawas atau melakukan aksi damai.
Tidak terlihat adanya upaya penghadangan terhadap aksi masyarakat tersebut. Kegiatan masyarakat berjalan tertib dan lancar.
Aksi pendudukan lahan ini dilakukan setelah pemerintah mencabut Perizinan Berusaha Pengelolaan
Hutan (PBPH)
PT SSL. Diketahui, Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni telah menekan Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 85 Tahun 2026 tanggal 26 Januari 2026 silam yang mencabut izin
PT SSL.
PT Sumatera Sylva Lestari awalnya mengantongi PBPH seluas 42.530 hektare hutan dengan jenis usaha Pemanfaatan Kayu
Hutan Tanaman Industri pada
Hutan Produksi (KBLI 02111).
Adapun areal konsesi
PT SSL tersebar di dua provinsi, yakni Sumatera Utara dan Riau. Namun, upaya pengamanan areal eks konsesi belum dilakukan secara efektif pasca pencabutan izin. (fen)
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Marini Rizka Handayani