Labuhanbatu, MPOL-Berpotensi merugikan Keuangan Negara yang termaktub dalam temuan Badan Pemeriksaan Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI) Tahun Anggaran (TA) 2023, atas sejumlah proyek di Dinas kesehatan Kabupaten Labuhanbatu, Hal ini pun menjadi laporan warga Rantauprapat ke pihak Kejaksaan Negeri setempat.
Baca Juga:
Demikian diutarakan pemerhati hukum Kabupaten Labuhanbatu Raya, Abi Riduwan Pasaribu, SH, Senin (5/5/2025), usai menyerahkan bukti fisik laporan tersebut.
Menurutnya, hampir 1 miliar lebih adanya temuan didinas kesehatan.
yang kebanyakan pekerjaan itu kekurangan Volume hingga menjadi kelebihan bayar atas beberapa pekerjaan tahun 2023.
"Secara khusus saya memang belum mengetahui apakah potensi kerugian negara sudah dikembalikan atau tidak ke-kas daerah.Dari itu saya berharap pihak kejaksaan Labuhanbatu bisa menelusuri lebih jauh apakah ada niat jahat dalam temuan itu,"Kata
Abi Ridwan,SH selaku pelapor.
Menurut Abi, pengembalian kerugian negara tidak lantas membuat persoalan selesai.Meski Negara sudah tak dirugikan, aparat penegak hukum masih bisa melakukan penelusuran unsur mens rea.Dengan begitu temuan BPK tidak menjadi berulang-ulang.
"Data-data berupa dokumen sudah saya serahkan pada kejaksaan.Saya harap ini bisa menjadi petunjuk awal bagi kejaksaan untuk mengusut lebih jauh hingga memberikan kepastian hukum,"pungkas Abi.**
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News