Jumat, 16 Mei 2025

Sempat Mendapat Perlawanan, Bangunan di Atas Lahan 11,4 Ha Medan Estate Dieksekusi

Josmarlin Tambunan - Jumat, 09 Mei 2025 13:52 WIB
Sempat Mendapat Perlawanan, Bangunan di Atas Lahan 11,4 Ha Medan Estate Dieksekusi
Excavator merubuhkan sejumlah bangunan bermasalah yang berdiri di atas lahan 11,4 hektare Medan Estate, Percut Seituan, Kabupaten Deliserdang, Jumat (9/5/2025).(ist)
Medan, MPOL: Sejumlah bangunan yang berdiri di atas lahan seluas 11,4 hektare (ha) Medan Estate, Kecamatan Percut Seituan, Kabupaten Deliserdang dieksekusi, Jumat (9/5/2025).

Baca Juga:
Meski sempat mendapatkan perlawanan, eksekusi bangunan rumah dan usaha tersebut berlangsung lancar. Dua alat berat excavator merubuhkan lebih dari 10 bangunan yang berdiri di atas lahan tersebut.

Bangunan rumah, perusahaan dan bank tak luput dari eksekusi. Warga akhirnya pasrah ketika barang mereka dikeluarkan secara paksa.

Sebelum eksekusi dilaksanakan, tim juru sita Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Pakam terlibih dahulu membacakan surat penetapan eksekusi.

Bistok Arnold Sianipar selaku tim Juru Sita PN Lubuk Pakam menjelaskan, eksekusi itu dilaksanakan bersarlan Surat Penetapan Nomor : 19/Pdt.Eks/2023/PN Lbp jo.242/Pdt.G/2020/PN Lbp.

"Penggugatnya adalah PT United Orta Berjaya melawan 19 tergugat," jelas Bistok didampingi timnya, Ashari Siregar dan Agustinus di lokasi eksekusi.

Kata dia, penggugat mengajukan gugatan atas dasar Sertifikaf Hak Guna Bangunan (SHGB) melawan 19 tergugat terdiri dari masyarakat, pengusaha pihak dan bank.

Sementara, warga tergugat, Darwita (77) mengaku, sudah puluhan tahun menduduki lahan tersebut dan sebagai ahli waris dari orang tuanya dan memiliki SK Camat

"Kami sudah puluhan tahun tinggal di sini. Pajaknya kami bayar sama pemerintah. Kami punya SK Camat," ujar Darwita yang hanya bisa duduk di kursi roda didampingi suaminya, Asmaradana (83).

Darwita meminta kepada pemerintah untuk memperhatikan nasib mereka. Memberikan tempat tinggal yang layak kepada warganya.

"Katanya saja Indonesia sudah merdeka, tapi rakyatnya digusur dan tidak punya tempat tinggal," lirihnya.***

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Josmarlin Tambunan
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Ini Tampang Pelaku Penganiayaan Wartawan, Korban Desak Polsek Medan Tuntungan Tangkap Pelaku
Godfried Lubis Desak Satpol PP Bongkar Bangunan Bermasalah Jl. Pahlawan Gang Rukun
Dinas Perkim Diminta Bongkar Bangunan Jalan Pahlawan Gang Rukun
BWS Sumut dan Deli Serdang Diminta Tindak Bangunan Liar di DAS Sungai Deli  Labuhan Deli
Gerebek Sarang Narkoba di Sibolangit, Kompol Krisnat: Kita Bakar-Ratakan!
Redyanto Sidi Kuasa Hukum Warga : "Eksekusi Lahan 32 oleh PN Lubuk Pakam Salah Objek"
komentar
beritaTerbaru