Jumat, 16 Mei 2025

Tanah eks HGU PTPN Mestinya Dikembalikan Negara Kepada Pemiliknya

Redaksi - Jumat, 09 Mei 2025 19:49 WIB
Tanah eks HGU PTPN Mestinya Dikembalikan Negara Kepada Pemiliknya
Dr. Ibnu Affan, SH., M.Hum s
Deliserdang, MPOL - Sebagian besar tanah-tanah eks HGU PTPN di Sumatera Utara khususnya yang berlokasi di Kabupaten Deli Serdang dan Serdang Bedagai adalah tanah milik Kesultanan Negeri Serdang, sebagai tanah eks Konsesi.

Baca Juga:
Hal ini diungkapkan oleh Dr. Ibnu Affan, SH., M.Hum selaku Pengacara Sultan Serdang di kantornya Jalan Emas Pasar Timah No. 1 Sei Rengas II Medan dalam siaran persnya diterima MPOL, Jumat (9/5).

Dijelaskan oleh Ibnu Affan, dulunya tanah-tanah milik Kesultanan Negeri Serdang ini dikonsesikan (disewakan) oleh Sultan Serdang kepada perusahaan Belanda di Indonesia bernama SENEMBAH MAATSCHAPPIJ yang dibuat dalam bentuk perjanjian bernama Acte van Concessie yang ditandatangani langsung Sultan Negeri Serdang ketika itu yaitu TUANKU SULTAN SULAIMAN SYARIFUL ALAMSYAH.

Untuk di Kabupaten Deli Serdang saja paling tidak ada 65 Akte Konsesi, yang Salinan aslinya ada disimpan Sulthan Serdang Tengku Ahmad Tala'a. Salinan akte-akte Konsesi Kesultanan wilayah Sumatera Timur ini diambil langsung di Negeri Belanda oleh tokoh-tokoh Cendikiawan Melayu Indonesia yaitu Prof. Dr. OK. Saidin, SH., M.Hum dan Prof. Dr. Edy Ikhsan, SH., MA.

Untuk di Tanjung Morawa saja paling tidak ada dua Konsesi yang ditandatangani pada tanggal 17 Juni 1873 berlaku sampai dengan tanggal 18 Juni 1948 yaitu Acte van Concessie SENEMBAH MAATSCHAPPIJ PERCEEL Tandjong Morawa untuk bidang tanah seluas ± 4.922,48 hektar yang saat ini sebagiannya dikuasai oleh Perumahan Citraland City, dan Acte Van Concessie SENEMBAH MAATSCHAPPIJ PERCEEL Tandjong Morawa Kiri (Paloh Kemiri en Penara) untuk bidang tanah seluas ± 6.821,32 hektar. Di Batang Kuis ada tiga Konsesi yang ditandatangani pada tanggal 9 Agustus 1886 berlaku sampai dengan tanggal 10 Agustus 1961 yaitu Acte Van Concessie SENEMBAH MAATSCHAPPIJ PERCEEL Batang Koweis I en II untuk bidang tanah seluas ± 4.315 hektar, Acte van Consessie SENEMBAH MAATSCHAPPIJ PERCEEL Batang Kwis I untuk bidang tanah seluas ± 6.313 hektar dan Acte van Consessie SENEMBAH MAATSCHAPPIJ PERCEEL Batang Kwis II untuk bidang tanah seluas ± 2.028 hektar, terang Ibnu Affan yang juga menjabat sebagai Rektor UNUSU dan Ketua PD MABMI Deli Serdang ini.

Setelah Konsesi itu berakhir, ternyata tanah-tanah tersebut tidak dikembalikan kepada pihak Kesultanan Negeri Serdang, akan tetapi diambil alih oleh negara dan menyerahkannya kepada PTPN dengan memberikan HGU. Penguasaan negara atas tanah eks Konsesi ini telah berlangsung cukup lama hingga saat ini dan ada pula yang diberikan kepada pihak swasta seperti Citraland City dan lain-lain.

Oleh karena itu, saat ini pihak Kesultanan Negeri Serdang, sedang menempuh upaya hukum dengan melakukan gugatan ke Pengadilan untuk bidang-bidang tanah yang telah menjadi tanah hak atau tanah negara tidak bebas yang dikuasai oleh pihak lain, sedangkan untuk tanah yang dikategorikan sebagai tanah negara bebas atau tanah eks HGU PTPN sebagaimana diungkapkan oleh Menteri ATR/BPN Nusron Wahid yang menyatakan tanah eks HGU di Sumatera Utara seluas 5.873 hektar tidak lagi milik PTPN, pihaknya akan menyurati Menteri ATR/BPN untuk memohon pengembalian tanah-tanah dimaksud kepada pihak Kesultanan Negeri Serdang, tegasnya.

Karena tanah-tanah eks Konsesi milik Kesultanan Negeri Serdang ini telah begitu lama dikuasai dan dinikmati hasilnya oleh negara dengan memberikan HGU kepada pihak PTPN. Oleh karena itu saat inilah momen yang paling tepat bagi pemerintahan Presiden Prabowo untuk mengembalikan tanah-tanah eks Konsesi tersebut kepada Kesultanan Negeri Serdang sebagai wujud penghargaan negara kepada Kesultanan selaku masyarakat hukum adat, yang keberadaannya diakui sebagai subjek hukum dan hak-hak tradisionalnya dilindungi oleh negara sebagaimana diatur dalam Pasal 18B ayat (2) UUDNRI Tahun 1945. (Bp/rel)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Baringin MH Pulungan
SHARE:
Tags
beritaTerkait
komentar
beritaTerbaru