Deli Serdang, MPOL - Ketua Panitia khusus (Pansus) Pendapatan Asli Daerah (PAD) II DPRD Deli Serdang Dr Misnan Aljawi, SH,MH menyebutkan, Pansus PAD merumuskan dan memutuskan untuk merekomendasikan Klinik Kesehatan "Ganesha" yang berada di Kecamatan Batang Kuis untuk ditutup sementara.
Baca Juga:
Hal itu dikatakan Misnan Aljawi saat melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Badan Pendapatan Daerah, Satpol PP, Dinas Lingkungan Hidup dan Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Deli Serdang serta wajib pajak, Jumat (9/5/2025).
RDP ini dihadiri oleh anggota Pansus lain yang juga berstatus ketua fraksi diantaranya, Bongotan Siburian, Antoni Napitupulu, Zul Amri, Ilham Pulungan, Bayu Anggara dan Tubagus Nurul Amin dan ditandatangi oleh anggota Pansus lainnya.
Terkait Klinik Ganesha di minta di tutup, hal ini lantaran Pansus menemukan selama 15 tahun beroperasi Klinik Ganesha tidak memiliki izin. Hal ini sesuai dengan hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) sebelumnya dan kunjungan ke lapangan.
Selain Klinik Ganesha, Pansus PAD II juga merumuskan dan memutuskan serta merekomendasikan beberapa perusahan di antaranya, PT Kreasi Kotak Mega, PT Sahabat Jaya Farm, Rumah Sakit Sari Mutiara, Rumah Sakit Patar Asih, RSU Citra Medika, RSU Mitra Medika Bandar Klippa, RSIA Pramaliesa dan Hotel Thong S Inn, yang diduga banyak ditemukan kebocoran PAD dan harus di tindak oleh Dinas terkait.
"Berdasarkan hasil pembahasan dan kunjungan lapangan ke beberapa perusahaan yang dilakukan oleh Pansus PAD ini banyak ditemukan kebocoran PAD yang cukup tinggi yang kemudian menyebabkan tidak penah tercapainya target yang ditetapkan oleh DPRD. Untuk itu Bupati dipinta untuk melaksanakan rekomendasi yang dikeluarkan", kata Misnan Aljawi.
Saat itu, lanjut Misnan, ada 4 point penting yang jadi rekomendasi pansus. Selain khusus untuk Klinik Ganesha juga ada rekomendasi untuk Kepada Kepala Satpol PP Deli Serdang yang dipinta untuk membongkar seluruh bangunan yang tidak mempunyai Izin, baik bangunan lama maupun bangunan baru yang merugikan PAD sesuai dengan aturan yang berlaku tanpa pandang bulu.
Kepada Kepala Dinas Lingkungan Hidup dipinta juga agar melakukan verifikasi seluruh izin yang berdampak kepada lingkungan masyarakat dan mencabut izin yang membahayakan dan menganggu kenyamanan masyarakat sekitar. Sementara untuk Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) dipinta untuk mengukur ulang seluruh bangunan dan luas tanah sesuai dengan sertifikat dan memasukkan ke Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang PBB tahun 2026 termasuk yang ada bangunan pagar atau tembok.
" Memvalidasi dan menaikkan nilai NJOP Bumi dan Bangunan sesuai dengan nilai NJOP sebenarnya. Segera balik nama alas hak tanah yang masih nama perorangan menjadi nama perusahaan agar masuk pajak jual (BPHTB) ke PAD. Termasuk mengutip pajak air bawah tanah sesuai dengan pemakaian perbulannya," sebut Politisi PPP ini.
Pada saat RDP ini ada beberapa perwakilan perusahaan yang tidak hadir. Namun saat itu Dari pihak klinik Ganesha dihadiri langsung oleh dr Naderajen yang datang bersama pengacaranya, Bambang Indra Gunawan.
Ia membantah banyak perizinan yang belum mereka pegang. Melalui Bambang Indra Gunawan ditambahkan Klinik Ganesha ini sudah 15 tahun berdiri. Atas rekomendasi yang dikeluarkan oleh Pansus mereka pun menghormatinya.
" Kita tadi apresiasi dan hormati rekomendasi DPRD atas temuan IMB, ABT dan lain-lain karena itu hak kewenangan dari DPRD. Kita nggak bicara benar atau tidak benar. Hasil rekomendasi itukan diserahkan ke OPD untuk menindaklanjuti. Kalau bicara soal izin Klinik Ganesha ini hanya soal administrasi yang terhambat," kata.
Pada pertemuan ini juga sempat dibacakan temuan-temuan yang didapatkan Panitia Khusus Peningkatan PAD II selama mereka bekerja. Disebut Banyaknya bangunan yang tidak memiliki IMB/PBG saat ini. Selain itu Banyaknya perusahaan yang tidak memiliki Izin, dan matinya izin yang tidak diperpanjang. Selain itu Banyaknya luas tanah di sertifikat tidak sesuai dengan luas di SPPT Pajak yang dibayarkan, yang menyebabkan kebocoran Peningkatan PAD.
Banyak hal lain yang juga disampaikan dimana banyaknya bangunan yang terdaftar di SPPT pajak yang tidak sesuai luasnya dengan bangunan di lapangan. Selain itu banyak juga nilai NJOP Bumi dan Bangunan di SPPT pajak yang belum sesuai dengan nilai NJOP pasaran tahun sekarang. Saat itu seluruhnya ada 9 temuan dibacakan termasuk banyaknya perusahan yang tidak memiliki izin Air Bawah Tanah (ABT), dan tidak membayarkan Pajak ABTnya.**
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News